TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pertamina Lagi, Kali ini Soal Monopoli LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

Pertamina Lagi, Kali ini Soal Monopoli LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

By Joni Sitohang
12 Maret 2025
301
0
Pertamina Lagi, Kali ini Soal Monopoli LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

TIKTAK.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah secara resmi memulai penyelidikan awal atas dugaan monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). KPPU menyepakati mengusut kasus yang melibatkan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dalam Rapat Komisi pada 5 Maret 2025 lalu.

“KPPU berinisiatif memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli,” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam keterangan tertulis, pada Minggu (9/3/25), seperti dilansir Tempo.co.

Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU ini bakal berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sejak tahun lalu, KPPU sudah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga ada pelaku usaha yang memonopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang.

Baca juga : Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

“Dengan menjual harga tinggi dan menikmati keuntungan tinggi (super normal profit),” terang Taufik.

Menurut KPPU, harga LPG Non Subsidi yang tinggi itu diduga mengakibatkan banyak konsumen beralih memakai LPG Subsidi atau kemasan 3 kilogram. Dalam kajiannya, KPPU mengaku mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, terutama dari hulu hingga hilir.

Kini penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN. Perusahaan pelat merah tersebut sudah menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. PT PPN juga menjual LPG yang tak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan ini pun menjual gas secara bulk kepada perusahaan lain, yaitu BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.

Baca juga : Adik Prabowo Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Agenda Apa? 

Dalam penjualan pada 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi, yakni sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp1,5 triliun.

“KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN lewat penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi,” jelas Taufik.

TagsBUMNKorupsi PertaminaLPGMonopoli LPGPertamiaPT Pertamina

Related articles More from author

  • Tagar #GanjarNoErickYes Trending Topic, Stafsus Kementerian BUMN: Upaya Pembusukan pada Erick Thohir
    Nasional

    Tagar #GanjarNoErickYes Trending Topic, Stafsus Kementerian BUMN: Upaya Pembusukan pada Erick Thohir

    28 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Bambang Widjojanto: Peradilan Kasus Novel 'Sesat', Publik Dipaksa Percaya Sandiwara dan Lupakan Dalang Sebenarnya
    Nasional

    Bambang Widjojanto: Peradilan Kasus Novel ‘Sesat’, Publik Dipaksa Percaya Sandiwara dan Lupakan Dalang Sebenarnya

    16 Juni 2020
    By Mahdi Yahya
  • Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur
    Nasional

    Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur

    30 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Gerakan Minta Ahok Mundur Kian Santer, Luhut: Justru Ahok yang Temukan Masalah di Pertamina
    Nasional

    Gerakan Minta Ahok Mundur Kian Santer, Luhut: Justru Ahok yang Temukan Masalah di Pertamina

    27 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu
    Nasional

    Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Erick Thohir Beberkan Alasan Sandiaga Uno Mustahil Masuk BUMN
    Nasional

    Erick Thohir Beberkan Alasan Sandiaga Uno Mustahil Masuk BUMN

    6 Desember 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen
    Nasional

    Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

  • Dituding Beli Ijazah dari Luar Negri, Gibran: Beli di Shopee Free Ongkir
    Nasional

    Dituding Beli Ijazah dari Luar Negri, Gibran: Beli di Shopee Free Ongkir

  • Olahraga

    Juara Spain Master 2021, Putri KW Putus Paceklik Gelar Tunggal Putri

  • Shin Tae Yong Fokus Benahi Kekuatan Fisik Timnas U-19
    Olahraga

    Shin Tae Yong Fokus Benahi Kekuatan Fisik Timnas U-19

  • Dianggap Gagal Atasi Pencemaran Udara, Pengadilan Denda Pemerintah Prancis Hampir 200 Triliun Rupiah
    Internasional

    Dianggap Gagal Atasi Pencemaran Udara, Pengadilan Denda Pemerintah Prancis Hampir 200 Triliun Rupiah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.