Tag: Korupsi Pertamina

  • Pertamina Lagi, Kali ini Soal Monopoli LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

    Pertamina Lagi, Kali ini Soal Monopoli LPG dengan Keuntungan 10 Kali Lipat

    TIKTAK.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah secara resmi memulai penyelidikan awal atas dugaan monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). KPPU menyepakati mengusut kasus yang melibatkan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dalam Rapat Komisi pada 5 Maret 2025 lalu.

    “KPPU berinisiatif memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli,” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam keterangan tertulis, pada Minggu (9/3/25), seperti dilansir Tempo.co.

    Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU ini bakal berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sejak tahun lalu, KPPU sudah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga ada pelaku usaha yang memonopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang.

    Baca juga : Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    “Dengan menjual harga tinggi dan menikmati keuntungan tinggi (super normal profit),” terang Taufik.

    Menurut KPPU, harga LPG Non Subsidi yang tinggi itu diduga mengakibatkan banyak konsumen beralih memakai LPG Subsidi atau kemasan 3 kilogram. Dalam kajiannya, KPPU mengaku mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, terutama dari hulu hingga hilir.

    Kini penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN. Perusahaan pelat merah tersebut sudah menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. PT PPN juga menjual LPG yang tak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan ini pun menjual gas secara bulk kepada perusahaan lain, yaitu BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.

    Baca juga : Adik Prabowo Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Agenda Apa? 

    Dalam penjualan pada 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi, yakni sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp1,5 triliun.

    “KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN lewat penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi,” jelas Taufik.

  • Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    Wacana Pansus Pertamina Mendadak Tiarap, Komisi XII DPR Tegaskan Percaya Penuh Kejagung

    TIKTAK.ID – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Korupsi Pertamina oleh Komisi XII DPR rupanya layu sebelum berkembang. Pasalnya, usai sempat mencuat, kini Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi menyatakan bahwa tidak ada wacana tersebut.

    “Tak ada wacana Pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum. Hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar Bambang, pada Sabtu (8/3/25), seperti dilansir Sindonews.com.

    Bambang mengaku mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia pun mengeklaim kasus hukum tersebut tidak akan ditarik ke ranah politik.

    Baca juga : Adik Prabowo Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Agenda Apa? 

    “Biarkan penegak hukum bekerja mengusut hingga tuntas. Jangan ada campur tangan politik di sini,” tutur Bambang.

    Tak hanya itu, Bambang mengatakan mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menegaskan, oknum nakal memang harus ditangkap, tapi Pertamina harus diselamatkan.

    “Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah menjadi rusak. Tangkap oknumnya, namun kita selamatkan dan perbaiki Pertamina, supaya bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” tutur Bambang.

    Baca juga : Jokowi Jadi Dewan Pembina Ormas Rampai Nusantara

    Sebelumnya, sempat mencuat wacana pembentukan Pansus kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, yang diembuskan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto. Hal itu didasari atas adanya aspirasi terkait pembentukan Pansus kasus tersebut.

    “Jadi bahwa wacana tersebut sudah ada memang kami dihubungi oleh sejumlah pihak untuk membuat Pansus dan sebagainya,” jelas Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/3/25).

    Menurut Sugeng, usulan pembentukan Pansus tersebut didasari lantaran kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hampir Rp1 kuadriliun itu terbilang besar dan melibatkan banyak kepentingan.

    Baca juga : Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan

    “Karena memang menyangkut kasus yang cukup besar dan ini melibatkan banyak kepentingan, tentunya lewat Pansus,” ungkap Bambang.

    Meski begitu, Sugeng menilai pembentukan Pansus itu harus didasari atas kesepakatan dari anggota Komisi XII DPR. Oleh sebab itu, kata Sugeng, pihaknya akan membahas soal usulan pembentukan Pansus tersebut.

    “Hanya saja ini memerlukan kesepakatan kita antar-Komisi XII. Segera nih kita bakal membahas itu rapat informal pimpinan, karena memang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan katakanlah tingkat korupsinya yang sungguh luar biasa,” imbuh Sugeng.