TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

By Joni Sitohang
24 Oktober 2024
389
0
Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

TIKTAK.ID – Peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyebut pengangkatan Teddy Indra Wijaya -perwira menengah TNI yang juga ajudan Prabowo Subianto- sebagai Sekretaris Kabinet, telah melanggar Undang-Undang TNI. Dia memaparkan, Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri sebagai prajurit.

Menurut Ikhsan, jabatan Sekretaris Kabinet tak termasuk posisi yang bisa diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI. Dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, tentara aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh lembaga yang berada di luar institusi TNI.

Kesepuluh lembaga tersebut yakni jabatan pada kantor yang membidangi koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung.

Baca juga : Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

Ikhsan menegaskan, bila Pemerintahan Prabowo tetap ingin mengangkat Teddy sebagai Sekretaris Kabinet, maka perwira menengah tersebut harus mengundurkan diri dari TNI.

“Ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat 1 UU TNI, yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir Tempo.co.

Perlu diketahui, Prabowo sudah melantik Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy sendiri adalah ajudan Prabowo ketika ia masih menjabat Menteri Pertahanan pada 2019-2024.

Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestinav

Prabowo melantik Teddy bersamaan dengan pelantikan para wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih –sebutan kabinet Prabowo- di Istana Negara, Jakarta pada Senin siang. Pengangkatan Teddy itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak melanggar UU TNI. Wakil Ketua DPR tersebut menyatakan posisi Sekretaris Kabinet yang dijabat oleh Teddy bukanlah jabatan setingkat menteri, sehingga Teddy tak perlu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.

“Sekretaris Kabinet sekarang komposisinya berubah di bawah Menteri Sekretaris Negara dan kedudukannya itu diatur sama dengan sekretaris pribadi yang dapat dijabat oleh TNI atau Polri aktif,” ucap Dasco di kompleks DPR, pada Senin (21/10/24). Namun dia tidak menjelaskan secara detail regulasi yang mengatur kedudukan Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara tersebut.

TagsMayor TeddyMayor Teddy Indra WijayaTNI

Related articles More from author

  • Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo
    Nasional

    Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • TNI-Polri Jaga Ketat Gedung KPK, Water Canon Siaga. Ada Apa?
    Nasional

    TNI-Polri Jaga Ketat Gedung KPK, Water Canon Siaga. Ada Apa?

    29 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Prabowo Perintahkan Penambahan Petugas Perlindungan Jemaah Haji dari Unsur Polisi-TNI
    Nasional

    Prabowo Perintahkan Penambahan Petugas Perlindungan Jemaah Haji dari Unsur Polisi-TNI

    18 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
    Nasional

    Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

    24 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Perpanjang Usia Pensiun Prajurit TNI
    Nasional

    Jokowi Perpanjang Usia Pensiun Prajurit TNI

    24 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI
    Nasional

    Prabowo Dapat 4 Bintang Kehormatan dari Jokowi dan TNI

    16 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…
    Nasional

    Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…

  • Tekanan Raih Medali Olimpiade Tokyo, Anthony Ginting: Sudah Terbiasa
    Olahraga

    Tekanan Raih Medali Olimpiade Tokyo, Anthony Ginting: Sudah Terbiasa

  • Penyebab Jantung Berdebar Usai Minum Kopi dan Cara Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Penyebab Jantung Berdebar Usai Minum Kopi dan Cara Mengatasinya

  • AS Lanjutkan Tekanan Maksimum terhadap Venezuela
    Internasional

    AS Lanjutkan Tekanan Maksimum terhadap Venezuela

  • Pochettino Sempat Mengira Kabar Messi ke PSG Hanya Lelucon
    Olahraga

    Pochettino Sempat Mengira Kabar Messi ke PSG Hanya Lelucon

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.