Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

TIKTAK.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuding DPR sudah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Kemudian Titi menyoroti keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat terkait Undang-Undang Pilkada yang menyepakati perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak punya kursi di DPRD atau nonparlemen.
“Padahal, bukan begitu bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang sudah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Titi melalui akun X (Twitter), pada Rabu (21/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024
Titi memaparkan, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jelas menyatakan syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.
“Mengapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” tegas Titi.
Sementara itu, Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, Usep menilai DPR tidak dapat semena-mena mengubahnya.
“Final dan mengikat ini juga telah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024, jadi kebalik logikanya DPR,” tutur Usep.
Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
Usep menganggap DPR telah melanggar konstitusi lantaran menganulir putusan MK tersebut.
“Iya, tak sesuai konstitusi,” terang Usep.
Perlu diketahui, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja juga sepakat dengan usulan tersebut.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak punya kursi di DPRD provinsi, bisa mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ungkap Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan DIM Pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8/24).
Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana
Kelanjutan ketentuan tersebut pun mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol mampu mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu. Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.









![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)
