TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

By Joni Sitohang
22 Agustus 2024
380
0
Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

TIKTAK.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuding DPR sudah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Kemudian Titi menyoroti keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat terkait Undang-Undang Pilkada yang menyepakati perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak punya kursi di DPRD atau nonparlemen.

“Padahal, bukan begitu bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang sudah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Titi melalui akun X (Twitter), pada Rabu (21/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Titi memaparkan, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jelas menyatakan syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

“Mengapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” tegas Titi.

Sementara itu, Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, Usep menilai DPR tidak dapat semena-mena mengubahnya.

“Final dan mengikat ini juga telah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024, jadi kebalik logikanya DPR,” tutur Usep.

Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

Usep menganggap DPR telah melanggar konstitusi lantaran menganulir putusan MK tersebut.

“Iya, tak sesuai konstitusi,” terang Usep.

Perlu diketahui, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja juga sepakat dengan usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak punya kursi di DPRD provinsi, bisa mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ungkap Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan DIM Pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8/24).

Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana

Kelanjutan ketentuan tersebut pun mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol mampu mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu. Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

TagsDPRMahkamah KonstitusiMKPilkada 2024UU Pilkada

Related articles More from author

  • Jokowi Jadi Rebutan Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi Dampingi Kampanye Akbar Terakhir
    Nasional

    Jokowi Jadi Rebutan Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi Dampingi Kampanye Akbar Terakhir

    26 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Hasto: Pemilu 2024 Perpaduan Kecurangan Pemilu Era Orde Baru dan 2009
    Nasional

    Hasto: Pemilu 2024 Perpaduan Kecurangan Pemilu Era Orde Baru dan 2009

    23 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Usulan PDIP Agar Polri Kembali Dibawahi Kemendagri Panen Penolakan
    Nasional

    Usulan PDIP Agar Polri Kembali Dibawahi Kemendagri Panen Penolakan

    4 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah
    Nasional

    Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah

    6 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Singgung Aksi Penjarahan Rumahnya
    Nasional

    Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Singgung Aksi Penjarahan Rumahnya

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul
    Nasional

    MUI Mendadak Minta Penjelasan Usai Jokowi Singgung ‘Penceramah Radikal’

  • Risma Ungkap Temuan Setengah Juta Penerima Bansos Bergaji di Atas UMK
    Nasional

    Risma Ungkap Temuan Setengah Juta Penerima Bansos Bergaji di Atas UMK

  • Shin Tae Yong Terapkan Protokol Kesehatan Ketat untuk Timnas Indonesia
    Olahraga

    Shin Tae Yong Terapkan Protokol Kesehatan Ketat untuk Timnas Indonesia

  • Jarang yang Tahu, Begini Cara Olah Daun Sirih untuk Obati Batuk
    Tips & Tutorial

    Jarang yang Tahu, Begini Cara Olah Daun Sirih untuk Obati Batuk

  • Tips Olahraga Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Tips Olahraga Saat Puasa

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.