TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

By Joni Sitohang
12 Juli 2024
310
0
Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

TIKTAK.ID – Kementerian Luar Negeri RI buka suara terkait kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Menurut Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, anggota PPLN yang menjadi korban bukan seorang diplomat.

“Sejumlah media memberitakan anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari adalah seorang diplomat,” ujar Roy dalam keterangannya, pada Kamis (4/7/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

“Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi kalau individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” imbuh Roy.

Baca juga : Jokowi Bersuara Usai Muncul Petisi Desak Menkominfo Mundur Perihal PDNS Dibobol

Menurut Roy, korban yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, yang merupakan anggota PPLN Den Haag pada saat peristiwa terjadi.

“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” terang Roy.

Perlu diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (3/7/24).

Baca juga : Klaim Sudah Evaluasi Peretasan PDNS, Jokowi: Ini Terjadi di Negara Lain, Bukan Kita Saja

Melalui putusannya, DKPP menyebut ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT. DKPP memaparkan bahwa hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Ketika itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Kemudian seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Pelaporan tersebut diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013, anggota PPLN adalah warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun. Mereka yang dapat menjadi anggota PPLN minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan tidak memiliki catatan kriminal.

Baca juga : Pengamat Nilai Duet Anies-Andika Saling Melengkapi Secara Ideologi dan Demografi

Anggota PPLN juga bukan anggota partai politik. Masa tugas PPLN sendiri dimulai selambat-lambatnya 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan usai hari pemungutan suara.

TagsHasyim Asy’ariKPU

Related articles More from author

  • Isu Ijazah Cawapres Gibran Palsu Bikin Heboh, KPU Buka Suara
    Nasional

    Isu Ijazah Cawapres Gibran Palsu Bikin Heboh, KPU Buka Suara

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • KPU Mendadak Hapus Diagram Sirekap, Perludem: Bikin Tambah Polemik
    Nasional

    KPU Mendadak Hapus Diagram Sirekap, Perludem: Bikin Tambah Polemik

    15 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah, DPR dan KPU Ketok Palu Pilpres dan Pileg Digelar 28 Februari
    Nasional

    Pemerintah, DPR dan KPU Ketok Palu Pilpres dan Pileg Digelar 28 Februari

    5 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus
    Nasional

    Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta
    Nasional

    Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ragu Elektabilitas Keponakan Prabowo Bisa Meningkat Drastis
    Nasional

    Pengamat Ragu Elektabilitas Keponakan Prabowo Bisa Meningkat Drastis

    21 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dewan Kolonel Puan Dapat Sanksi dari PDIP
    Nasional

    Dewan Kolonel Puan Dapat Sanksi dari PDIP

  • Dianggap Rusak Tatanan Sepakbola Dunia, Presiden La Liga Kritik PSG dan Manchester City
    Olahraga

    Dianggap Rusak Tatanan Sepakbola Dunia, Presiden La Liga Kritik PSG dan Manchester City

  • Bungkam Notifikasi Grup WhatsApp Dapat Berlaku Selamanya
    Teknologi

    Bungkam Notifikasi Grup WhatsApp Dapat Berlaku Selamanya

  • Tak Ada Pemasukan, Juventus Rugi 1,9 Triliun
    Olahraga

    Tak Ada Pemasukan, Juventus Rugi 1,9 Triliun

  • Usai Vakum 25 Tahun, Choi Min Sik Comeback Lewat Drama ‘Big Bet'
    Selebriti

    Usai Vakum 25 Tahun, Choi Min Sik Comeback Lewat Drama ‘Big Bet’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.