TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

By Joni Sitohang
2 April 2024
311
0
10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

TIKTAK.ID – Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, terdapat 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Perolehan suaranya hangus di tingkat nasional, tapi berhak menukar kursi di DPRD.

PDIP berhasil mendulang suara terbanyak, disusul oleh Golkar, Gerindra, dan PKB. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan delapan partai lainnya tidak lolos ke Senayan, lantaran perolehan suara gagal menembus ambang batas parlemen sebesar 4%.

Sekadar informasi, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009 silam.

Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

Supaya bisa tembus di parlemen, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%. Bila tidak memenuhi ambang batas perolehan suara itu, maka partai politik tidak akan disertakan dalam perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Pasal 414 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 415 Ayat 1, sebagai berikut :

Pasal 414 Ayat (1)

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

Baca juga : PSI, Hanura, dan Perindo Gagal Lolos ke Senayan, Apa Penyebabnya?

Pasal 414 Ayat (2)

Semua Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 Ayat (1)

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1), maka tidak disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Baca juga : Anies Tegaskan Gugatan ke MK Tetap Berlanjut Ditengah Spekulasi Nasdem Merapat ke Prabowo

Sementara itu, menurut hasil rekapitulasi nasional KPU, berikut ini raihan suara 10 partai yang terdepak dari Senayan:

  1. PPP: 5.878.777 (3,87%)
  2. PSI: 4.260.169 (2,806%)
  3. Perindo: 1.955.154 (1,29%)
  4. Partai Gelora: 1.281.991 (0,84%)
  5. Partai Hanura: 1.094.588 (0,72%)
  6. Partai Buruh: 972.910 (0,64%)
  7. Partai Ummat: 642.545 (0,42%)
  8. PBB: 484.486 (0,32%)
  9. Partai Garuda: 406.883 (0,27%)
  10. PKN: 326.800 (0,215%)

Baca juga : MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka 10 partai itu pun tak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR. Walaupun tidak lolos parlemen, perolehan suara bakal tetap digunakan menjadi kursi di DPRD karena ambang batas parlemen hanya berlaku di tingkat nasional. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

TagsParpolpartai politikPemilu 2024Pilpres 2024PPPPSI

Related articles More from author

  • Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
    Nasional

    Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Dibebaskan Pilih Cawapres Sendiri oleh NasDem, Begini Kriteria yang Diinginkan Anies
    Nasional

    Dibebaskan Pilih Cawapres Sendiri oleh NasDem, Begini Kriteria yang Diinginkan Anies

    4 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis
    Nasional

    Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis

    4 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Sowan ke Rais Aam PBNU: Bukan Urusan Pilpres
    Nasional

    Prabowo Sowan ke Rais Aam PBNU: Bukan Urusan Pilpres

    8 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil, Gerindra: Jangan Semua Ditafsirkan Urusan Cawapres
    Nasional

    Soal Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil, Gerindra: Jangan Semua Ditafsirkan Urusan Cawapres

    7 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Demi Ikut Nyapres, Sandiaga Hengkang dari Gerindra ke PPP?
    Nasional

    Demi Ikut Nyapres, Sandiaga Hengkang dari Gerindra ke PPP?

    30 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anak dan Menantu Jokowi Kompak Bagi-bagi HP dan Laptop Gratis
    Nasional

    Anak dan Menantu Jokowi Kompak Bagi-bagi HP dan Laptop Gratis

  • Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal
    Nasional

    Disebut Anggota Satgas Omnibus Law, Anies Baswedan Menyangkal

  • Gara-gara Insiden MotoGP 2015, Hingga Kini Rossi Belum Bisa Maafkan Marquez
    Olahraga

    Gara-gara Insiden MotoGP 2015, Hingga Kini Rossi Belum Bisa Maafkan Marquez

  • Siapkan Skema New Normal, Ini Arahan Terbaru Jokowi
    Nasional

    Jokowi Sebut Ada Hikmah di Tengah Wabah Corona, Apa Saja?

  • Terkait Isu Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Gerindra Beri Penjelasan
    Nasional

    Terkait Isu Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Gerindra Beri Penjelasan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.