10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?
TIKTAK.ID – Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, terdapat 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Perolehan suaranya hangus di tingkat nasional, tapi berhak menukar kursi di DPRD.
PDIP berhasil mendulang suara terbanyak, disusul oleh Golkar, Gerindra, dan PKB. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan delapan partai lainnya tidak lolos ke Senayan, lantaran perolehan suara gagal menembus ambang batas parlemen sebesar 4%.
Sekadar informasi, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009 silam.
Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang
Supaya bisa tembus di parlemen, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%. Bila tidak memenuhi ambang batas perolehan suara itu, maka partai politik tidak akan disertakan dalam perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Pasal 414 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 415 Ayat 1, sebagai berikut :
Pasal 414 Ayat (1)
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
Baca juga : PSI, Hanura, dan Perindo Gagal Lolos ke Senayan, Apa Penyebabnya?
Pasal 414 Ayat (2)
Semua Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 415 Ayat (1)
Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1), maka tidak disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.
Baca juga : Anies Tegaskan Gugatan ke MK Tetap Berlanjut Ditengah Spekulasi Nasdem Merapat ke Prabowo
Sementara itu, menurut hasil rekapitulasi nasional KPU, berikut ini raihan suara 10 partai yang terdepak dari Senayan:
- PPP: 5.878.777 (3,87%)
- PSI: 4.260.169 (2,806%)
- Perindo: 1.955.154 (1,29%)
- Partai Gelora: 1.281.991 (0,84%)
- Partai Hanura: 1.094.588 (0,72%)
- Partai Buruh: 972.910 (0,64%)
- Partai Ummat: 642.545 (0,42%)
- PBB: 484.486 (0,32%)
- Partai Garuda: 406.883 (0,27%)
- PKN: 326.800 (0,215%)
Baca juga : MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem
Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka 10 partai itu pun tak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR. Walaupun tidak lolos parlemen, perolehan suara bakal tetap digunakan menjadi kursi di DPRD karena ambang batas parlemen hanya berlaku di tingkat nasional. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.