TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

By Joni Sitohang
2 April 2024
311
0
10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

TIKTAK.ID – Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, terdapat 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Perolehan suaranya hangus di tingkat nasional, tapi berhak menukar kursi di DPRD.

PDIP berhasil mendulang suara terbanyak, disusul oleh Golkar, Gerindra, dan PKB. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan delapan partai lainnya tidak lolos ke Senayan, lantaran perolehan suara gagal menembus ambang batas parlemen sebesar 4%.

Sekadar informasi, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009 silam.

Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

Supaya bisa tembus di parlemen, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%. Bila tidak memenuhi ambang batas perolehan suara itu, maka partai politik tidak akan disertakan dalam perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Pasal 414 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 415 Ayat 1, sebagai berikut :

Pasal 414 Ayat (1)

Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

Baca juga : PSI, Hanura, dan Perindo Gagal Lolos ke Senayan, Apa Penyebabnya?

Pasal 414 Ayat (2)

Semua Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 Ayat (1)

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1), maka tidak disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Baca juga : Anies Tegaskan Gugatan ke MK Tetap Berlanjut Ditengah Spekulasi Nasdem Merapat ke Prabowo

Sementara itu, menurut hasil rekapitulasi nasional KPU, berikut ini raihan suara 10 partai yang terdepak dari Senayan:

  1. PPP: 5.878.777 (3,87%)
  2. PSI: 4.260.169 (2,806%)
  3. Perindo: 1.955.154 (1,29%)
  4. Partai Gelora: 1.281.991 (0,84%)
  5. Partai Hanura: 1.094.588 (0,72%)
  6. Partai Buruh: 972.910 (0,64%)
  7. Partai Ummat: 642.545 (0,42%)
  8. PBB: 484.486 (0,32%)
  9. Partai Garuda: 406.883 (0,27%)
  10. PKN: 326.800 (0,215%)

Baca juga : MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka 10 partai itu pun tak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR. Walaupun tidak lolos parlemen, perolehan suara bakal tetap digunakan menjadi kursi di DPRD karena ambang batas parlemen hanya berlaku di tingkat nasional. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

TagsParpolpartai politikPemilu 2024Pilpres 2024PPPPSI

Related articles More from author

  • GP Mania Optimis Megawati Bakal Rasional Pilih Ganjar jadi Capres 2024
    Nasional

    GP Mania Optimis Megawati Bakal Rasional Pilih Ganjar jadi Capres 2024

    29 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Tito Beri Penjelasan Usai Nama Gibran Terseret Isu RUU DKJ
    Nasional

    Tito Beri Penjelasan Usai Nama Gibran Terseret Isu RUU DKJ

    22 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Beda dengan Jokowi, Ma’ruf Amin Sebut Debat Capres Sekarang ‘Lebih Hidup dan Lebih Menarik Dibanding Dulu’
    Nasional

    Beda dengan Jokowi, Ma’ruf Amin Sebut Debat Capres Sekarang ‘Lebih Hidup dan Lebih Menarik Dibanding Dulu’

    13 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    PKS Kaitkan Vonis 4 Tahun Rizieq dengan Pilpres 2024

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Lamar Anak Muda Gabung Tim Suksesnya, Berminat?
    Nasional

    Ganjar Lamar Anak Muda Gabung Tim Suksesnya, Berminat?

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode
    Nasional

    MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

    20 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tidak Makan Malam Efektif Turunkan Berat Badan, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Tidak Makan Malam Efektif Turunkan Berat Badan, Mitos atau Fakta?

  • Iphone 2020 Concept
    Teknologi

    Benarkah Wajah Baru iPhone Keluaran 2020 dan 2021 Bakal Bebas Notch dan Tanpa Port?

  • Petinggi Demokrat Sebar Foto Anies Baswedan Bersama 3 Ketum Parpol dan Jusuf Kalla
    Nasional

    Petinggi Demokrat Sebar Foto Anies Baswedan Bersama 3 Ketum Parpol dan Jusuf Kalla

  • Usai Z Fold dan Z Flip, Samsung Rilis Ponsel Layar Lipat Lebih Murah
    Teknologi

    Usai Z Fold dan Z Flip, Samsung Rilis Ponsel Layar Lipat Lebih Murah

  • Erick Thohir Siap Minta Restu Jika Dipinang Jadi Cawapres, ke Siapa?
    Nasional

    Erick Thohir Siap Minta Restu Jika Dipinang Jadi Cawapres, ke Siapa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.