TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

By Joni Sitohang
27 Maret 2024
470
0
MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK diketahui sudah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, yang diajukan oleh Partai NasDem. Partai besutan Surya Paloh tersebut menjadi pemohon pertama dari partai politik yang mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke MK.

Mengutip situs resmi MK yaitu mkri.id pada Sabtu (23/3/24), Partai NasDem telah mendaftarkan dua permohonan PHPU untuk Pileg. Permohonan pertama didaftarkan oleh Partai NasDem pada Jumat (22/3/24) Pukul 23.49 WIB, dan permohonan kedua didaftarkan pada Sabtu (23/3/24), pukul 00.14 WIB.

Permohonan pertama didaftarkan guna menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai NasDem adalah 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca juga : Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon yaitu KPU RI, sedangkan Partai NasDem memberikan kuasa permohonan kepada Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

Kemudian permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai NasDem adalah 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonan ini, pihak termohon yakni KPU RI, sementara Partai NasDem memberikan kuasa permohonan kepada Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

Partai NasDem sendiri telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan PHPU. Dokumen yang dilampirkan di antaranya surat permohonan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem, Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, sampai alat bukti dalam berbagai bentuk.

Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam situs resmi MK, tak ada informasi detail terkait alasan diajukannya permohonan ini, maupun temuan apa saja yang dilampirkan oleh Partai NasDem.

Lebih lanjut, Sekjen Partai NasDem, Hermawi Fransziskus Taslim mengonfirmasi kalau partainya sudah mengajukan permohonan PHPU. Dia lantas mengeklaim pihaknya bakal kembali mendaftarkan permohonan PHPU untuk sejumlah provinsi lainnya pada Sabtu (23/3/24).

Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

“Benar (telah mendaftar permohonan PHPU), pada hari ini kami akan daftar lagi beberapa provinsi,” jelas Hermawi dalam keterangannya kepada Tempo.

TagsMahkamah KonstitusiMKNasDemPileg 2024

Related articles More from author

  • Dilarang Anies dan Surya Paloh, Petinggi NasDem Batal Polisikan SBY yang Dianggap Sebarkan Hoaks
    Nasional

    Dilarang Anies dan Surya Paloh, Petinggi NasDem Batal Polisikan SBY yang Dianggap Sebarkan Hoaks

    6 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Buntut Penundaan Pengumuman Cawapres Anies, Elite Demokrat dan NasDem Saling Tuding
    Nasional

    Buntut Penundaan Pengumuman Cawapres Anies, Elite Demokrat dan NasDem Saling Tuding

    24 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI
    Nasional

    Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI

    11 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah
    Nasional

    AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

    5 Juli 2025
    By Johan Arif
  • NasDem Deklarasi Anies Capres 2024, KIB Resmi Tolak Ganjar?
    Nasional

    NasDem Deklarasi Anies Capres 2024, KIB Resmi Tolak Ganjar?

    8 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak' Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?
    Nasional

    Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak’ Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

    16 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kontroversi Wacana Ibadah Haji di Metaverse
    Teknologi

    Kontroversi Wacana Ibadah Haji di Metaverse

  • Bukan Ahok, Ternyata ini Sosok Calon Menteri Investasi Kata Ustaz Yusuf Mansur
    Nasional

    Bukan Ahok, Ternyata ini Sosok Calon Menteri Investasi Kata Ustaz Yusuf Mansur

  • Saniaga Uno Pemakzulan Trump
    Nasional

    Sandiaga Uno Bicara Dampak Pemakzulan Trump terhadap Kondisi Dunia Usaha Tanah Air

  • Samsung Rilis Galaxy Z Fold 3 5G, Harga 25 Juta
    Teknologi

    Samsung Rilis Galaxy Z Fold 3 5G, Harga 25 Juta

  • Cak Imin: Sebelum Lahir Saya Sudah NU, Keterlaluan Kalau Diragukan
    Nasional

    Cak Imin: Sebelum Lahir Saya Sudah NU, Keterlaluan Kalau Diragukan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.