TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

By Joni Sitohang
7 Maret 2024
584
0
Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

TIKTAK.ID – Salah satu aktivis 1998, Petrus Hariyanto mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sudah melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997–1998. Sebab, kata Petrus, Prabowo sebagai Danjen Kopassus disebut-sebut terlibat dalam kasus penculikan tersebut.

Untuk diketahui, Prabowo telah menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/24) lalu. Jokowi sendiri memberi kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Kemudian Petrus menuding Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan para korban penghilangan paksa. Dia mengatakan bahwa mantan Wali Kota Solo tersebut justru mengembalikan pelaku ke kursi kekuasaan tertinggi negara.

Baca juga : Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

“Presiden Jokowi malah semakin melukai hati keluarga korban penghilangan paksa,” ungkap Petrus, seperti dikutip Tempo.co dari keterangan tertulis, pada Rabu (28/2/24).

Tidak hanya itu, Juru Bicara Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa tersebut menyatakan bahwa Jokowi telah melanggengkan praktik impunitas. Pasalnya, Petrus menganggap Jokowi sudah menjauhkan terduga pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dari proses hukum.

Petrus memaparkan bahwa Prabowo terbukti dipecat dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira pada Agustus 1998. Dia menyebut Prabowo diberhentikan dengan alasan melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika keprajuritan, serta tindak pidana penghilangan paksa aktivis 1997–1998.

Baca juga : Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan

“Prabowo Subianto merupakan contoh Perwira Tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berkelakuan buruk dan suka melawan atasan,” ucap mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik atau PRD tersebut.

Alih-alih memberi gelar kehormatan, Petrus menilai Jokowi mestinya melaksanakan rekomendasi DPR mengenai penghilangan paksa aktivis yang dikeluarkan pada 2009 silam. Adapun salah satu rekomendasi tersebut yakni menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili Prabowo Subianto.

“Bukan malah memberikan kenaikan pangkat kehormatan,” tegas Petrus.

TagsAktivis 98JokowiMenteri PertahananPrabowo

Related articles More from author

  • Puan Beberkan Pembicaraan dengan Prabowo, SBY dan Jokowi Saat Retret Kepala Daerah
    Nasional

    Puan Beberkan Pembicaraan dengan Prabowo, SBY dan Jokowi Saat Retret Kepala Daerah

    3 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Kaget Tom Lembong Terjerat Korupsi, Surya Paloh: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi
    Nasional

    Kaget Tom Lembong Terjerat Korupsi, Surya Paloh: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

    7 November 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Tinjau KRI Alugoro 405, Kapal Selam Canggih Pertama Buatan Indonesia
    Nasional

    Jokowi Tinjau KRI Alugoro 405, Kapal Selam Canggih Pertama Buatan Indonesia

    28 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Sebut Erick Thohir Dibutuhkan Indonesia, Pengamat: Cocok Jadi Cawapres Ganjar hingga Prabowo
    Nasional

    Sebut Erick Thohir Dibutuhkan Indonesia, Pengamat: Cocok Jadi Cawapres Ganjar hingga Prabowo

    23 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata Gibran Belum Urus SKCK di Polda Jateng
    Nasional

    Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata Gibran Belum Urus SKCK di Polda Jateng

    22 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Sebut Penanganan Pandemi Buruk, DPD RI Desak Jokowi Segera Rombak Kabinet
    Nasional

    Sebut Penanganan Pandemi Buruk, DPD RI Desak Jokowi Segera Rombak Kabinet

    29 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mantan Relawan Prabowo di 2014 dan 2019 Alihkan Dukungan ke Ganjar di 2024
    Nasional

    Mantan Relawan Prabowo di 2014 dan 2019 Alihkan Dukungan ke Ganjar di 2024

  • Juventus Alami Kerugian Lima Kali secara Beruntun
    Olahraga

    Juventus Alami Kerugian Lima Kali secara Beruntun

  • Novel Baswedan Buka Suara Soal Isu Perjudian dan Narkoba di Kepolisian
    Nasional

    Novel Baswedan Buka Suara Soal Isu Perjudian dan Narkoba di Kepolisian

  • Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah
    Nasional

    Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah

  • Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat 'Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya', Kok Bisa?
    Nasional

    Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat ‘Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya’, Kok Bisa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.