
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengklaim tidak perlu ada status tanggap darurat usai banjir besar di Jakarta dan sekitarnya, 1 Januari 2020. Ia mengatakan keputusan itu merujuk pada pedoman penetapan status tanggap darurat bencana.
“Jakarta tidak termasuk dalam tiga kriteria suatu daerah bisa ditetapkan status tanggap darurat,” ujar Anies di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/20).
Baca juga: Bahas Banjir Bersama Anies, Jokowi: Jakarta Bukan Daerah yang Berdiri Sendiri
Sebab, pertama, Anies mengaku pihaknya bisa mengerahkan personel untuk melakukan penanganan bencana. Kedua, mengaktivasi sistem komando untuk penanganan darurat bencana. Ketiga, pihaknya dapat melaksanakan penanganan awal darurat bencana menyangkut penyelamatan dan evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar.
“Semuanya terpenuhi, tidak punya alasan kita untuk tanggap darurat,” kata Anies.
Apalagi, lanjut Anies, secara anggaran ada, jadi tidak ada dasar untuk menetapkan tanggap darurat.
Halaman selanjutnya…
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










