TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, melanjutkan penyelidikan perkara yang menyeret Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, khusus kasus ini penyidik KPK tidak perlu meminta izin penyadapan.
Haris menjelaskan, untuk kasus Saiful dan Wahyu, masih mengacu pada Undang-Undang KPK lama.
Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Gebrakan Pertama Firli Cs
Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan tidak perlunya izin sadap ke Dewan Pengawas (Dewas) karena Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlindik) dan Surat Perintah Penyadapan (Sprindap) perkara itu ditandatangani pimpinan KPK sebelumnya yang diketuai Agus Rahardjo.
“OTT ini sprinlindiknya sudah lama,” kata Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir Tempo.co, Rabu (8/1/20) malam.
Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus di Sidoarjo sudah berlangsung selama satu tahun.
Halaman selanjutnya…