TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken AMIN

Ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken AMIN

By Joni Sitohang
17 Desember 2023
334
0
Ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken AMIN

TIKTAK.ID – Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), Yusuf Martak memastikan bahwa pasangan AMIN sudah menandatangani 13 poin pakta integritas dari forum Ijtima Ulama yang digelar oleh PA 212 hingga GNPF Ulama pada 1 Desember 2023 lalu.

“Benar beritanya. [Diteken] Sekitar 1 Desember,” ujar Yusuf, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (14/12/23).

Senada dengan Yusuf, anggota Steering Committee Ijtima Ulama, Aziz Yanuar juga membenarkan AMIN sudah menandatangani hal tersebut.

Baca juga : Gibran Minta Maaf Usai Dapat Teguran KPU Soal Gestur Bersorak

“Alhamdulillah benar, telah ditandatangani oleh mereka,” ucap Aziz.

Berikut ini isi 13 poin pakta integritas yang diajukan Ijtima Ulama ke pasangan AMIN:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme, serta Imperialisme.
  2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS No. XXV tahun 1966 terkait Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.

Baca juga : Anies Baswedan Tanyakan Peristiwa KM 50 ke Ganjar, Apa itu?

  • Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama serta pemecah-belah bangsa.
  • Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat dari para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Melakukan Revolusi Akhlak pada seluruh sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga : KPU Tegur Gibran Soal Gestur Ajak Bersorak Saat Debat Capres

  • Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
  • Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses demi penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan, supaya sejalan dengan kepentingan rakyat.
  • Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan cara membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika dibutuhkan, mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

Baca juga : PDIP Percaya Arus Balik Dukungan Bakal Menangkan Ganjar-Mahfud

  • Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan zionis Israel sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme, lantaran mengandung ajaran-ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
  • Menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
  • Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa adanya utang yang ugal-ugalan.
  • Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari semua bentuk kriminalisasi.

Baca juga : Apa Saja Kontribusi RI atas Resolusi PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza?

  • Memperkuat profesi Advokat agar memperoleh perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program land reform untuk memberantas para mafia tanah.
TagsAniesAnies BaswedanCak IminMuhaimin IskandarPA 212

Related articles More from author

  • Polemik Bansos dari Pemprov DKI dan Jokowi Dibagikan ke Orang yang Sama, TNP2K: Disengaja oleh Anies
    Nasional

    Polemik Bansos dari Pemprov DKI dan Jokowi Dibagikan ke Orang yang Sama, TNP2K: Disengaja oleh Anies

    10 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Ikut Aksi 1812, Amien Rais: Sudah Cukup Ya, Saya Sudah Sepuh
    Nasional

    Tak Ikut Aksi 1812, Amien Rais: Sudah Cukup Ya, Saya Sudah Sepuh

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin: Dorongan Duet Prabowo-Muhaimin Datang dari Jabar
    Nasional

    Muhaimin Ungkap 2 Parpol Siap Gabung Koalisi Gerindra-PKB

    18 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan: Saya Agak Terkejut Presiden Kok Komentar Soal Debat Capres
    Nasional

    Anies Baswedan: Saya Agak Terkejut Presiden Kok Komentar Soal Debat Capres

    13 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Antara Klaim Pemprov dan ‘Nasihat’ Jokowi Soal Banjir Jakarta, Bagaimana Kondisi Terkini Waduk Ibu Kota?

    23 Desember 2019
    By Johan Arif
  • FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah
    Nasional

    FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Eks Pembalap MotoGP Ungkap Keunggulan Sirkuit Mandalika
    Olahraga

    Eks Pembalap MotoGP Ungkap Keunggulan Sirkuit Mandalika

  • Budiman Sudjatmiko Beberkan Kriteria Cawapres Prabowo
    Nasional

    Budiman Sudjatmiko Beberkan Kriteria Cawapres Prabowo

  • Kenali Penyebab Diabetes
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Diabetes

  • Pelatih Laos: Vietnam dan Indonesia Terkuat di SEA Games
    Olahraga

    Pelatih Laos: Vietnam dan Indonesia Terkuat di SEA Games

  • Ketahui Bahaya dan Efek Buruk Permanen Sabu Bagi Tubuh
    Tips & Tutorial

    Ketahui Bahaya dan Efek Buruk Permanen Sabu Bagi Tubuh

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.