TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?

Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?

By Joni Sitohang
2 Desember 2023
438
0
Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersepakat untuk tidak memberi bantuan hukum terhadap Komisioner KPK nonaktif, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar pada Selasa (28/11/23) siang.

Ali menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil dalam rapat lantaran menganggap kasus yang menjerat Firli tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK. Dia menyebut keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga : Klaim Kendaraan Listrik Tak Jadi Solusi, Anies Tegaskan Ingin Kembangkan Transportasi Publik 

“Terdapat ketentuan di sana, kalau bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ungkap Ali usai konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (28/11/23) malam, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan dugaan tindak pidana yang tengah berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kader dan Simpatisan PDIP Mataraman Kediri: Kami Siap Ajak Masyarakat Menangkan Prabowo-Gibran di 2024

Firli dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli pun terancam pidana penjara seumur hidup.

Adapun dalam perkara dugaan pemerasan SYL, Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Lebih lanjut, Firli lewat tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/23) untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Baca juga : Soal Tudingan Megawati ke Penguasa, TKN: Sama Saja Menuduh Perilaku Menteri dari PDIP

Firli disebut-sebut menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Permohonan Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

TagsFirli BahuriKPKSyahrul Yasin Limpo

Related articles More from author

  • Siapa Kapolri Baru Pilihan Jokowi?
    Nasional

    Soal TWK KPK, Moeldoko: Itu Sudah Urusan Internal Mereka

    4 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos
    Nasional

    Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR
    Nasional

    Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung 'Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti' Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya
    Nasional

    Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai 'Digarap' Kejaksaan Agung
    Nasional

    Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai ‘Digarap’ Kejaksaan Agung

    20 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Jusuf Kalla: Tentu Kita Prihatin
    Nasional

    Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK, Jusuf Kalla: Tentu Kita Prihatin

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sarapan Porsi Banyak Menurunkan Berat
    Tips & Tutorial

    Sarapan dalam Porsi Besar di Pagi Hari Bisa Bakar Kalori 2 Kali Lebih Banyak

  • Ganjar Soal Cawapres: Beberapa Nama Sudah Masuk, Akan Diajak Ngobrol Satu Per Satu
    Nasional

    Ganjar Soal Cawapres: Beberapa Nama Sudah Masuk, Akan Diajak Ngobrol Satu Per Satu

  • Terracotta Jadi Tren Makeup Selebriti Dunia Berikut ini
    Selebriti

    Terracotta Jadi Tren Makeup Selebriti Dunia Berikut ini

  • Erick Thohir: Saya Tidak Takut Diancam-ancam
    Nasional

    Erick Thohir: Saya Tidak Takut Diancam-ancam

  • Mantan Koleganya Dituding 'Antek Yaman', Grace Natalie: Saya Bersaksi Tsamara Bukan Kadrun
    Nasional

    Mantan Koleganya Dituding ‘Antek Yaman’, Grace Natalie: Saya Bersaksi Tsamara Bukan Kadrun

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.