TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

By Joni Sitohang
11 November 2023
595
0
Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta perlawanan terhadap agresi dan aksi genosida oleh Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ujar Niam ketika menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, pada Jumat, seperti dilansir Antaranews.com.

Baca juga : Cak Imin Bantah Isu Dirinya Jadi Titipan Jokowi untuk Jegal Anies

Kemudian Niam meminta umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun memakai produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekarang ini hukumnya wajib. Untuk itu, kita tak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tutur Niam.

Berikut ini Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Baca juga : Puji Cak Imin Soal Deklarasi Bareng Anies, Hasto Sempatkan Sindir Jokowi 

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
  2. Dukungan seperti yang disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah demi kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan pada mustahik yang ada di sekitar muzakki. Namun dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, maka dana zakat boleh didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya adalah haram.

Baca juga : Survei Lanskap: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tertinggi di Pulau Jawa

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau agar mendukung perjuangan Palestina. Di antaranya gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah Indonesia diimbau supaya mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu penjuangan Palestina. Misalnya lewat diplomasi di PBB guna menghentikan perang dan pemberian sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, serta konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) demi menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau supaya semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan Zionisme.
TagsIsraelMUIPalestinaPalestine

Related articles More from author

  • Abaikan Janji Bantuan 28 Triliun, Indonesia Tolak Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel
    Internasional

    Abaikan Janji Bantuan 28 Triliun, Indonesia Tolak Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

    9 Januari 2021
    By William Putra Wijaya
  • Isreal Balas Tembakan Roket dengan Serangan Udara ke Gaza
    Internasional

    Israel Balas Tembakan Roket dengan Serangan Udara ke Gaza

    27 Desember 2019
    By William Putra Wijaya
  • Heboh! Tengku Zulkarnain Ogah Bantu Ma'ruf Selama Ada Jokowi, Baru Mau Bantu Kalau Jokowi Wafat
    Nasional

    Heboh! Tengku Zulkarnain Ogah Bantu Ma’ruf Selama Ada Jokowi, Baru Mau Bantu Kalau Jokowi Wafat

    24 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Hapus Postingan Bella Hadid Soal Palestina, Instragram Minta Maaf
    SelebritiTeknologi

    Hapus Postingan Bella Hadid Soal Palestina, Instragram Minta Maaf

    11 Juli 2020
    By
  • Mukernas MUI Singgung Soal Kritik ke Pemerintah, TKA hingga Fatwa Pinjol
    Nasional

    Mukernas MUI Singgung Soal Kritik ke Pemerintah, TKA hingga Fatwa Pinjol

    29 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • PBB Desak Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Israel Jika Teruskan Rencana Aneksasi
    Internasional

    PBB Desak Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Israel Jika Teruskan Rencana Aneksasi

    28 Juni 2020
    By Bagas F Sinaga

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dua Menteri Nasdem Tak Muncul Saat Gala Dinner KTT G-20, Kenapa?
    Nasional

    Dua Menteri Nasdem Tak Muncul Saat Gala Dinner KTT G-20, Kenapa?

  • Kapten Juventus Anggap Kepindahan Bonucci ke AC Milan sebagai Pilihan Tak Logis
    Olahraga

    Kapten Juventus Anggap Kepindahan Bonucci ke AC Milan sebagai Pilihan Tak Logis

  • Vakum Main Sinetron 4 Tahun, Ternyata ini Alasan Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie
    Selebriti

    Vakum Main Sinetron 4 Tahun, Ternyata ini Alasan Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie

  • Prabowo ke Koruptor: Kalau Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Mungkin Bisa Dimaafkan
    Nasional

    Prabowo ke Koruptor: Kalau Uang Hasil Korupsi Dikembalikan, Mungkin Bisa Dimaafkan

  • Dibanderol Rp 18,5 Juta, Padahal 'Harga Asli' Galaxy S20 Ultra Hanya Rp 7,5 Juta
    Teknologi

    Dibanderol Rp 18,5 Juta, Padahal ‘Harga Asli’ Galaxy S20 Ultra Hanya Rp 7,5 Juta

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.