TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

By Joni Sitohang
1 Juli 2023
292
0
Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

TIKTAK.ID – Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang mencampuri ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik.

Awiek menyampaikan hal itu dalam merespons gugatan terhadap Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan Ketum partai. Pada pokoknya, gugatan tersebut meminta Ketum parpol maksimal menjabat selama 10 tahun atau dua periode.

“Bukan ranah MK untuk mengurusi partai politik. Sebab, partai politik itu bukan alat negara,” terang Awiek di kompleks parlemen, pada Selasa (27/6/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas

Menurut Awiek, partai politik punya kewenangan mengatur dirinya sendiri. Ia pun menekankan kalau pengurus partai bukan pejabat publik. Untuk itu, Awiek berharap MK tidak mengabulkan gugatan tersebut, karena sudah masuk ke dalam urusan internal partai yang tak sepatutnya diatur oleh negara.

“Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri, karena partai politik bukan pejabat publik,” tutur Awiek.

Sebelumnya, warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal tersebut mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Lewat gugatannya, mereka ingin masa jabatan Ketum parpol maksimal selama 10 tahun atau dua periode.

Baca juga : PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada

“… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” begitu bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto turut mengomentari gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Prabowo menganggap hal itu adalah ranah partai politik. Dia pun menyebut batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik.

“Itu kan sesuai anggaran dasar di masing-masing partai,” jelas Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (26/6/23).

TagsGerindraKetum ParpolMKpartai politikPPPPrabowo

Related articles More from author

  • AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah
    Nasional

    AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

    5 Juli 2025
    By Joni Sitohang
  • Usai Pertemuan 2 Jam, Prabowo-AHY Sepakat Lanjutkan Komunikasi
    Nasional

    Usai Pertemuan 2 Jam, Prabowo-AHY Sepakat Lanjutkan Komunikasi

    25 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Demokrat AHY Gaungkan Perlawanan Hadapi 'Si Pengganggu' Bernama Yusril
    Nasional

    Tak Terima Dikritik PPP, Demokrat Malah Salahkan Jokowi Soal Mangkraknya Proyek Hambalang

    19 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Fahri Hamzah Sentil Prabowo, Minta RI Kirim Pasukan Bela Palestina
    Nasional

    Fahri Hamzah Sentil Prabowo, Minta RI Kirim Pasukan Bela Palestina

    20 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Jadi Perbincangan, Begini Respons 3 Kubu Capres-Cawapres 2024
    Nasional

    Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Jadi Perbincangan, Begini Respons 3 Kubu Capres-Cawapres 2024

    17 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Survei Capres Teranyar Indometer: Prabowo Tetap Memimpin, Anies Tak Masuk Tiga Besar
    Nasional

    Pengamat: Balas Jasa Anies ke Prabowo Sudah Dibayar Lewat Kinerja Pimpin DKI

    15 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jelang Pemilu 2024, Novel Baswedan Wanti-wanti Komitmen Pemberantasan Korupsi
    Nasional

    Jelang Pemilu 2024, Novel Baswedan Wanti-wanti Komitmen Pemberantasan Korupsi

  • Google Pixel 7 Punya Fitur Clear Calling, Tingkatkan Kualitas Audio Panggilan Telepon
    Teknologi

    Google Pixel 7 Punya Fitur Clear Calling, Tingkatkan Kualitas Audio Panggilan Telepon

  • Dua Stafsus Mundur dari Istana dalam Hitungan Hari, Begini Tanggapan Jokowi
    Nasional

    Dua Stafsus Mundur dari Istana dalam Hitungan Hari, Begini Tanggapan Jokowi

  • Dukung Statemen Haedar Nashir, Ini Kata Rizal Ramli Soal Buzzer Jokowi
    Nasional

    Dukung Statemen Haedar Nashir, Ini Kata Rizal Ramli Soal Buzzer Jokowi

  • Banjir Surabaya, Netizen Salahkan Anies
    Nasional

    Nasib Anies Benar-Benar Sial, Surabaya Banjir pun Dia yang Disalahkan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.