TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Setelah Ratna dan Dhani, Kini Buni Yani Bebas Bersyarat

Setelah Ratna dan Dhani, Kini Buni Yani Bebas Bersyarat

By
3 Januari 2020
1185
0
TIKTAK.ID - Setelah Ratna dan Dhani, Kini Buni Yani Bebas Bersyarat

TIKTAK.ID – Setelah aktivis Ratna Sarumpaet dan musisi Ahmad Dhani bebas dari penjara, kini giliran terpidana perkara penyebar ujaran kebencian Buni Yani bebas bersyarat. Pengedit video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1/20).

“Bebas, dengan program cuti bersyarat,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakan Kemenkumham Rika Aprianti, dilansir Tempo.co, Kamis (2/1/20).

Buni Yani menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Melalui Program Cuti Bersyarat, Buni Yani menjalani 11 bulan masa hukuman usai mendapatkan potongan masa pidana.

Baca juga: Buka Suara Usai Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet: Secara Politis Tak Etis Prabowo Gabung Jokowi

Kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar menyatakan Buni Yani keluar dari Lapas pada Kamis (2/1/20) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami menyambut bebasnya Buni Yani, pembangkit Ghirah Ummat,” kata Irfan Iskandar, dilansir CNNIndonesia.com.

Saat keluar dari bui, Buni Yani disambut keluarga, kuasa hukum, kerabat serta simpatisannya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani: Terimakasih Pelapor, Polisi, Jaksa dan Hakim yang Membuat Saya Dipenjara

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAhmad DhaniAhokBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniBuni Yani BebasGubernur DKIpenyebar ujaran kebencianProgram Cuti BersyaratRatna Sarumpaet

Related articles More from author

  • Ahok Ngamuk Dengar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Diusulkan Naik
    Nasional

    Ahok Maafkan Zakiah Aini, Wanita Penyerang Mabes Polri

    5 April 2021
    By Johan Arif
  • Mulan Jameela Protes Ahok, Diskon BBM Khusus Ojol Bikin Cemburu Supir Angkot dan Ojek Pangkalan
    NasionalSelebriti

    Mulan Jameela Protes Ahok, Diskon BBM Khusus Ojol Bikin Cemburu Supir Angkot dan Ojek Pangkalan

    29 April 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Susi Pudjiastuti Temui Erick Thohir, Siap Susul Ahok Jadi Bos BUMN?
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Mendadak Temui Erick Thohir, Siap Susul Ahok Jadi Bos BUMN?

    8 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Ali Mukartono, Jaksa Pada Kasus Penistaan Agama Ahok Tahun 2016
    Nasional

    Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

    20 November 2019
    By Rusli Qomar
  • PA 212 Tolak Ahok Jadi Pimpinan Ibu Kota Baru
    Nasional

    Mujahid 212 Tolak Pemindahan Ibu Kota Baru dan Ancam Jokowi Kalau Sampai Ahok Dipilih Jadi Pimpinannya

    5 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?
    Nasional

    Pengkritik UU Cipta Kerja dan Saksi Ahli Kasus Ahok Diangkat Jokowi Jadi Wamenkumham, Siapa Dia?

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Wanti-wanti, Ancaman Varian Omicron Sudah di Negeri Jiran
    Nasional

    Jokowi Wanti-wanti, Ancaman Varian Omicron Sudah di Negeri Jiran

  • Kim Tae Ri Bintangi Drama Misteri dan Supranatural ‘Revenant’
    Selebriti

    Kim Tae Ri Bintangi Drama Misteri dan Supranatural ‘Revenant’

  • Tak Kunjung Diberi Cucu, Orang Tua di India Tuntut Anaknya 9,5 Miliar Rupiah
    Berita UnikInternasional

    Tak Kunjung Diberi Cucu, Orang Tua di India Tuntut Anaknya 9,5 Miliar Rupiah

  • Makanan yang Tak Boleh Dipanaskan Ulang, Apa Saja?
    Tips & Tutorial

    Makanan yang Tak Boleh Dipanaskan Ulang, Apa Saja?

  • Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
    Nasional

    Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Artikel Terbaru

  • Panduan Melihat Password WiFi Tersambung di HP dengan Mudah 24 September 2026
  • Kemensos Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Iprahumas Award 2026 24 September 2026
  • Cara Mengubah Format PDF ke Word di HP Android dan iPhone 24 September 2026
  • Cara Merawat Luka Lecet dan Goresan Ringan di Rumah dengan Benar 24 September 2026
  • Cara Menghapus Akun Google dari HP dengan Aman dan Mudah 24 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (53)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,928)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,210)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.