TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Divonis 6 Tahun Bui Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Siap Banding

Divonis 6 Tahun Bui Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Siap Banding

By Joni Sitohang
20 April 2023
522
0
Divonis 6 Tahun Bui Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Siap Banding

TIKTAK.ID – Bambang Tri Mulyono diketahui telah mendapatkan vonis enam tahun penjara, lantaran terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri dinyatakan sudah melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Mengadili Bambang Tri telah terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri untuk dipenjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi ketika membacakan vonis, pada Selasa (18/4/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Survei The Matchmaker: Duet Prabowo-Erick Thohir Paling Dipilih Rakyat

Hakim juga menyoroti pertemuan Bambang Tri dengan Gus Nur dalam siniar di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Lewat siniar itu, keduanya membicarakan soal ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu. Siniar itu pun dinilai sudah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

Merespons vonis tersebut, Bambang Tri mengaku bakal mengajukan banding. Sebab, dia menilai putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang dirinya ajukan.

“Saya bakal mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya,” ucap Bambang Tri.

Baca juga : Pastikan Tak Gelar Open House, Megawati Pilih Bertemu Jokowi beserta Menteri dan Ketum Parpol

Untuk diketahui, Bambang Tri sempat menggugat dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, gugatan tersebut dicabut usai Bambang Tri menjadi tersangka.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga pernah divonis selama 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Seperti Bambang Tri, Gus Nur dianggap bersalah karena telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan menyatakan puas dengan putusan hakim tersebut. Apriyanto menganggap majelis hakim sudah mengambil keputusan terbaik karena pertimbangan hakim sejalan dengan tuntutan pihaknya.

Baca juga : Hasto Yakin Koalisi Besar Tak Akan Bergerak Sebelum PDIP Umumkan Capres

“Soal berat atau ringan, saya pikir itu tidak jadi masalah bagi kami,” jelasnya.

Meski begitu, Apriyanto menyebut pihaknya akan tetap mengajukan banding. Dia mengambil langkah tersebut guna mengimbangi pengajuan banding dari terdakwa.

“Tadi saat sidang kami bilang akan pikir-pikir. Namun hari ini kami akan menyatakan banding, dalam arti kita akan membuat kontra memori banding,” terangnya.

TagsBambang Tri MulyonoIjazahIjazah JokowiIjazah PalsuJokowi

Related articles More from author

  • Bahas Isu Jokowi 3 Periode, Megawati: Orang yang Ngomong itu yang Kepingin
    Nasional

    Bahas Isu Jokowi 3 Periode, Megawati: Orang yang Ngomong itu yang Kepingin

    25 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tegaskan Vaksin Gratis untuk Seluruh Masyarakat, Tak Hanya Anggota BPJS
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Vaksin Gratis untuk Seluruh Masyarakat, Tak Hanya Anggota BPJS

    19 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Gagal Atasi Pandemi karena 'Lupa Diri', Kasatgasus Cakra Buana PDIP Desak Jokowi Segera Tobat
    Nasional

    Gagal Atasi Pandemi karena ‘Lupa Diri’, Kasatgasus Cakra Buana PDIP Desak Jokowi Segera Tobat

    19 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen
    Nasional

    Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Ngaku 'Kesambet' Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Legowo Diamuk Se-Indonesia
    Nasional

    Ngaku ‘Kesambet’ Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Legowo Diamuk Se-Indonesia

    20 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Puji Kado Pertamina di HUT ke-75 RI, Kado Apa Ya?
    Nasional

    Jokowi Puji Kado Pertamina di HUT ke-75 RI, Kado Apa Ya?

    17 Agustus 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Google Pixel 7 Punya Fitur Clear Calling, Tingkatkan Kualitas Audio Panggilan Telepon
    Teknologi

    Google Pixel 7 Punya Fitur Clear Calling, Tingkatkan Kualitas Audio Panggilan Telepon

  • Kapal penumpang miring dan setengah tenggelam di laut, ilustrasi insiden KM Virgo
    Nasional

    Komisi V DPR Minta Moratorium Seluruh Kapal Penumpang Buntut Insiden KM Virgo

  • Ghea Indrawari Luncurkan Single Baru ‘Jiwa Yang Bersedih'
    Selebriti

    Ghea Indrawari Luncurkan Single Baru ‘Jiwa Yang Bersedih’

  • Anies Selipkan Sepucuk Surat untuk Warga Penerima Bantuan Sembako
    Nasional

    Anies Selipkan Sepucuk Surat untuk Warga Penerima Bantuan Sembako

  • Menimbang Peluang Prabowo vs Anies Bila Berhadapan di Pilpres 2024
    Nasional

    Wow! Hasil Survei Terbaru Prabowo Keok Lawan Anies Baswedan

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.