Tag: Ijazah

  • Divonis 6 Tahun Bui Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Siap Banding

    Divonis 6 Tahun Bui Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Siap Banding

    TIKTAK.ID – Bambang Tri Mulyono diketahui telah mendapatkan vonis enam tahun penjara, lantaran terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Bambang Tri dinyatakan sudah melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

    “Mengadili Bambang Tri telah terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri untuk dipenjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi ketika membacakan vonis, pada Selasa (18/4/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Survei The Matchmaker: Duet Prabowo-Erick Thohir Paling Dipilih Rakyat

    Hakim juga menyoroti pertemuan Bambang Tri dengan Gus Nur dalam siniar di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Lewat siniar itu, keduanya membicarakan soal ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu. Siniar itu pun dinilai sudah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

    Merespons vonis tersebut, Bambang Tri mengaku bakal mengajukan banding. Sebab, dia menilai putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang dirinya ajukan.

    “Saya bakal mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya,” ucap Bambang Tri.

    Baca juga : Pastikan Tak Gelar Open House, Megawati Pilih Bertemu Jokowi beserta Menteri dan Ketum Parpol

    Untuk diketahui, Bambang Tri sempat menggugat dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, gugatan tersebut dicabut usai Bambang Tri menjadi tersangka.

    Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga pernah divonis selama 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Seperti Bambang Tri, Gus Nur dianggap bersalah karena telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan menyatakan puas dengan putusan hakim tersebut. Apriyanto menganggap majelis hakim sudah mengambil keputusan terbaik karena pertimbangan hakim sejalan dengan tuntutan pihaknya.

    Baca juga : Hasto Yakin Koalisi Besar Tak Akan Bergerak Sebelum PDIP Umumkan Capres

    “Soal berat atau ringan, saya pikir itu tidak jadi masalah bagi kami,” jelasnya.

    Meski begitu, Apriyanto menyebut pihaknya akan tetap mengajukan banding. Dia mengambil langkah tersebut guna mengimbangi pengajuan banding dari terdakwa.

    “Tadi saat sidang kami bilang akan pikir-pikir. Namun hari ini kami akan menyatakan banding, dalam arti kita akan membuat kontra memori banding,” terangnya.

  • Dituding Beli Ijazah dari Luar Negri, Gibran: Beli di Shopee Free Ongkir

    Dituding Beli Ijazah dari Luar Negri, Gibran: Beli di Shopee Free Ongkir

    TIKTAK.ID – Putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dituding oleh seorang warganet telah membeli ijazah di luar negeri. Merespons hal itu, Gibran menjawab dengan santai dan candaan.

    “Beli di Shopee, dapat cashback dan gratis ongkir,” cuit Gibran lewat akun Twitter pribadinya @gibran_tweet, pada Selasa (11/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Kemudian dalam cuitannya itu, Gibran juga menyertakan gambar tangkapan layar dari tudingan tersebut.

    Baca juga : Wanti-wanti Luhut Soal Ancaman untuk RI: Akan Ada Badai Hebat

    “Gibran pun ijazah beli di luar negeri,” klaim seorang warganet bernama Ahmad Junadi.

    Untuk diketahui, tudingan tersebut muncul setelah gaduh dugaan penipuan dengan ijazah palsu Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam, yang digugat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku berjudul “Jokowi Undercover”.

    Bambang melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi ketika mendaftarkan diri dalam Pilpres pada 2019-2024. Berdasarkan Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut diklasifikasikan perkara adalah perbuatan melawan hukum.

    Baca juga : Soal Rencana PDIP Umumkan Capres pada Juni 2023, Begini Kata Pengamat

    Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 595/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, para tergugat adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

    Sementara itu, gaduh mengenai keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah ditanggapi oleh pihak kampus. Konferensi pers pun digelar pada Selasa kemarin (11/10/22).

    Rektor UGM, Ova Emilia menyebut Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada 1985. Ova pun memastikan keaslian ijazah Jokowi yang dipakai ketika mendaftar sebagai peserta Pilpres pada 2019.

    Baca juga : AHY Klaim Rakyat Lebih Sejahtera di Era SBY, PAN: Tak Bijak

    “Kami meyakini soal keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” terang Ova dalam konferensi pers.

    Gibran sendiri mengaku tidak ingin ambil pusing untuk memberikan bantahan mengenai gugatan ijazah palsu ke Jokowi.

    “Bantah ping satus, percuma yen ngomong karo wong ora waras (Dibantah seratus kali pun, percuma kalau ngomong sama orang enggak waras),” tegas Gibran.