TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

By Joni Sitohang
4 Januari 2023
534
0
Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

TIKTAK.ID – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) diketahui mendesak Pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilan anggota KEPAL, Gunawan mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya Perppu itu, maka Pemerintah sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Ciptaker adalah inkonstitusional bersyarat. Selain itu, Gunawan menilai dalam Perppu Ciptaker tersebut juga ada ketidakjelasan rumusan dalam penyusunan dan isinya.

“Terdapat ketidakjelasan rumusan Perppu Cipta Kerja. Sebab, apa yang hendak diganti oleh Perppu, karena berdasarkan putusan MK sejak kali pertama putusan pengujian formil UU Cipta Kerja dibacakan, gugatan terhadap UU Cipta Kerja, ditolak MK, lantaran objek gugatan dinilai sudah tidak ada,” ujar Gunawan, pada Minggu (1/1/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Cabut PPKM, Jokowi: RI Salah Satu Negara G-20 yang Tak Alami Gelombang Covid

“Untuk itu, KEPAL menuntut Pemerintah agar mencabut Perppu Cipta Kerja,” sambung Gunawan.

Menurut Gunawan, Perppu Ciptaker tidak memenuhi standar dan indikator putusan MK. Dia menganggap perbaikan terhadap UU Cipta Kerja meliputi perbaikan naskah akademik UU Ciptaker, perbaikan materi sebagaimana yang menjadi keberatan masyarakat, serta adanya partisipasi rakyat secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan perbaikan.

Gunawan menjelaskan bahwa presiden, DPR, dan lembaga peradilan harus memperhatikan secara serius dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap jaminan kepastian hukum dan dampak bagi petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, serta masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga : Andi Arief Optimis Demokrat Kembali Berkuasa di 2024

“Perbaikan UU Cipta Kerja tak hanya perbaikan typo dan materi ketenagakerjaan, melainkan juga materi terkait hak petani dan nelayan,” jelas Gunawan.

“Selain itu, masalah agraria, pertanian, pangan, perikanan, dan pendidikan yang justru didiskriminasikan oleh UU Cipta Kerja secara formil maupun materiil,” imbuh Gunawan.

Untuk diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut bakal menggantikan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Baca juga : Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi

Pemerintah berdalih bahwa terbitnya Perppu itu berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya imbas perang Rusia vs Ukraina. Namun banyak pihak menganggap bahwa Pemerintah hanya sekadar mencari-cari alasan pembenaran demi melayani kepentingan oligarki atau kroni penguasa yang merangkap pengusaha.

TagsCipta KerjaCiptakerJokowiPerppu

Related articles More from author

  • Tak Wajib Hadir Tiap Hari di Istana, Stafsus Milenial Jokowi Tetap Digaji 51 Juta
    Nasional

    Bikin Gaduh Lagi Soal Typo Surat, Berikut Sederet Kontroversi Stafsus Milenial Jokowi

    9 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Saat Valentine, Jokowi Kunjungi Kampung Kelahiran SBY dan Resmikan Bendungan Tukul
    Nasional

    Saat Valentine, Jokowi Kunjungi Kampung Kelahiran SBY dan Resmikan Bendungan Tukul

    15 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Hasil Survei: Ada 5 Menteri Jokowi yang Layak Dicopot. Siapa Saja?
    Nasional

    Hasil Survei: Ada 5 Menteri Jokowi yang Layak Dicopot. Siapa Saja?

    11 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo

    16 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Cuma Adu Gagasan, Kubu Prabowo dan Ganjar Juga Adu Klaim Penerus Jokowi
    Nasional

    Tak Cuma Adu Gagasan, Kubu Prabowo dan Ganjar Juga Adu Klaim Penerus Jokowi

    9 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Nilai Jokowi Berubah Sikap Sejak NasDem Usung Anies, Pengamat: Ketidakdewasaan Politik
    Nasional

    Nilai Jokowi Berubah Sikap Sejak NasDem Usung Anies, Pengamat: Ketidakdewasaan Politik

    14 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • LSM Desak Jokowi Hentikan Rencana Prabowo Belanja Alpalhankam Rp1.700 Triliun
    Nasional

    LSM Desak Jokowi Hentikan Rencana Prabowo Belanja Alpalhankam Rp1.700 Triliun

  • PKS Usulkan Anies Jadi Kader PKB Demi Duet Anies-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta
    Nasional

    PKS Usulkan Anies Jadi Kader PKB Demi Duet Anies-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta

  • Mauricio Pochettino Bisa Jadi Alasan MU Raih Kesuksesan
    Olahraga

    Mauricio Pochettino Bisa Jadi Alasan MU Raih Kesuksesan

  • Simak Cara Daftar, Syarat, dan Biaya Twitter Blue
    Teknologi

    Simak Cara Daftar, Syarat, dan Biaya Twitter Blue

  • TIKTAK.ID - Viral, Driver Ojol Alami Kejadian Seram Saat Ngojek Malam Jumat
    Viral

    Viral, Driver Ojol Alami Kejadian Seram Saat Ngojek Malam Jumat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.