TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

By Joni Sitohang
25 Desember 2022
415
0
Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme. Farid Okbah pun dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” ungkap Hakim Ketua ketika sedang membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/12/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Selama persidangan, terdapat sebanyak 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Baca juga : Wow, Jokowi Siap Resmikan 4 Bendungan Anyar di Pengujung 2022

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Jaksa meyakini kalau Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme. Farid Okbah diyakini jaksa bersalah karena melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sekadar informasi, Farid Okbah dan dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI). Farid menjabat sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Farid diduga menjadi anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Di sisi lain, tim penasihat hukum ketiga terdakwa mengklaim putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang ada. Bahkan tim penasihat hukum menganggap ada tendensi dalam hal agama, karena dua anggota Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan para terdakwa.

Baca juga : Ramai Soal Rumah Hadiah untuk Jokowi, Sri Mulyani Beri Penjelasan

“Saya ingin mengatakan kalau agama berpengaruh kepada keputusan. Tiga orang hakim, dua di antaranya berbeda agama, memutuskan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Farid dkk, Ismar, usai persidangan pada Senin (19/12/22), mengutip Tribunnews.com.

“Padahal jelas di dalam persidangan itu berbeda keadaannya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ismar menyebut pihaknya berencana untuk melaporkan para anggota Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial (KY).

“Iya pastilah kita laporkan,” tegas Ismar.

Baca juga : Dianggap Peduli Santri, Relawan SDG Lampung Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

Terdapat dua anggota Majelis Hakim yang bakal dilaporkan oleh tim penasihat hukum ke KY. Keduanya adalah anggota yang tidak setuju terhadap vonis bebas bagi para terdakwa.

TagsFarid OkbahJamaah IslamiyahTerorisme

Related articles More from author

  • Densus 88 Ungkap Ada 20 Ribu Kotak Amal Penyumbang Teroris
    Nasional

    Densus 88 Ungkap Ada 20 Ribu Kotak Amal Penyumbang Teroris

    18 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Cara JI Latih Anggotanya untuk Lawan Polisi
    Nasional

    Polri Ungkap Cara JI Latih Anggotanya untuk Lawan Polisi

    27 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Kelicikan Abu Rusydan, Tokoh Kunci JI yang Dua Kali Diciduk Densus 88
    Nasional

    Kelicikan Abu Rusydan, Tokoh Kunci JI yang Dua Kali Diciduk Densus 88

    20 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88
    Nasional

    Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88

    17 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Ormas ABI 'Gugat' Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai 'Tokoh Syiah'
    Nasional

    Ormas ABI ‘Gugat’ Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai ‘Tokoh Syiah’

    18 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI
    Nasional

    Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI

    4 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Diet Okinawa ala Jepang, Bikin Hidup Lebih Sehat dan Panjang Umur
    Tips & Tutorial

    Diet Okinawa ala Jepang, Bikin Hidup Lebih Sehat dan Panjang Umur

  • 5 Cara Mudah Atasi Telinga Kemasukan Air
    Tips & Tutorial

    5 Cara Mudah Atasi Telinga Kemasukan Air

  • Otak Aksi Penyerangan Midodareni Solo Diciduk Densus 88 di Rumah Terduga Teroris
    Nasional

    Otak Aksi Penyerangan Midodareni Solo Diciduk Densus 88 di Rumah Terduga Teroris

  • Ciri Berita HOAX yang harus anda ketahui
    Viral

    Cara Mudah Kenali Konten Hoaks, Sudah Tahu?

  • PDIP Siap Polisikan Akun X yang Kaitkan Tersangka Judi Online dengan Megawati
    Nasional

    PDIP Siap Polisikan Akun X yang Kaitkan Tersangka Judi Online dengan Megawati

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.