TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

By Joni Sitohang
25 Desember 2022
415
0
Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme. Farid Okbah pun dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” ungkap Hakim Ketua ketika sedang membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (19/12/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Selama persidangan, terdapat sebanyak 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Baca juga : Wow, Jokowi Siap Resmikan 4 Bendungan Anyar di Pengujung 2022

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Jaksa meyakini kalau Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme. Farid Okbah diyakini jaksa bersalah karena melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sekadar informasi, Farid Okbah dan dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI). Farid menjabat sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Farid diduga menjadi anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Di sisi lain, tim penasihat hukum ketiga terdakwa mengklaim putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan yang ada. Bahkan tim penasihat hukum menganggap ada tendensi dalam hal agama, karena dua anggota Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan para terdakwa.

Baca juga : Ramai Soal Rumah Hadiah untuk Jokowi, Sri Mulyani Beri Penjelasan

“Saya ingin mengatakan kalau agama berpengaruh kepada keputusan. Tiga orang hakim, dua di antaranya berbeda agama, memutuskan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Farid dkk, Ismar, usai persidangan pada Senin (19/12/22), mengutip Tribunnews.com.

“Padahal jelas di dalam persidangan itu berbeda keadaannya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ismar menyebut pihaknya berencana untuk melaporkan para anggota Majelis Hakim kepada Komisi Yudisial (KY).

“Iya pastilah kita laporkan,” tegas Ismar.

Baca juga : Dianggap Peduli Santri, Relawan SDG Lampung Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

Terdapat dua anggota Majelis Hakim yang bakal dilaporkan oleh tim penasihat hukum ke KY. Keduanya adalah anggota yang tidak setuju terhadap vonis bebas bagi para terdakwa.

TagsFarid OkbahJamaah IslamiyahTerorisme

Related articles More from author

  • Terpidana Terorisme Sebut JAD Pernah Jadi Sayap FPI
    Nasional

    Terpidana Terorisme Sebut JAD Pernah Jadi Sayap FPI

    11 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Namanya Disebut di Surat Wasiat Teroris Mabes Polri, Begini Kata Ahok
    Nasional

    Namanya Disebut di Surat Wasiat Teroris Mabes Polri, Begini Kata Ahok

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88
    Nasional

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    17 Oktober 2019
    By Adam Humain
  • Irfan Idris BNPT
    Nasional

    Soal Cadar dan Celana Cingkrang, BNPT: Isu Lama Jangan Digoreng Lagi

    6 November 2019
    By Adam Humain
  • Densus Sita 500 Kotak Amal di Deli Serdang, Diduga Danai Terorisme
    Nasional

    Densus Sita 500 Kotak Amal di Deli Serdang, Diduga Danai Terorisme

    29 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI
    Nasional

    Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI

    4 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cara Orang Tua Bantu Anak Bisa Tidur di Kamarnya Sendiri
    Tips & Tutorial

    Cara Orang Tua Bantu Anak Bisa Tidur di Kamarnya Sendiri

  • Demokrat Banyuwangi Siap Kirim Kader ‘Sakti’ ke Jakarta untuk Lindungi AHY
    Nasional

    Demokrat Banyuwangi Siap Kirim Kader ‘Sakti’ ke Jakarta untuk Lindungi AHY

  • Warga Argentina Ucapkan Selamat Tinggal kepada Sang Legendaris Maradona
    InternasionalOlahraga

    Warga Argentina Ucapkan Selamat Tinggal kepada Sang Legendaris Maradona

  • Pompeo Yakin Negara Arab Lain Segera Berkawan dengan Israel
    Internasional

    Pompeo Yakin Negara Arab Lain Segera Berkawan dengan Israel

  • Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith
    Nasional

    Keluarga Ryan Jombang Tunggu Ketegasan Lapas untuk Bahar bin Smith

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.