TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

By Joni Sitohang
8 Desember 2022
631
0
RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

TIKTAK.ID – Beberapa organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, diketahui mengecam keputusan Pemerintah dan DPR yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, RKUHP tersebut dianggap masih memuat sejumlah pasal kontroversial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti DPR dan Pemerintah, lantaran terburu-buru dalam pengesahan RUU tersebut dan tidak melibatkan partisipasi publik. Isnur pun menilai sejumlah pasal dalam RKUHP bakal membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh Pemerintah sendiri.

“Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh Pemerintah sendiri,” ungkap Isnur dalam keterangannya, pada Selasa (6/12/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Ini Alasan Komunitas Profesi Tukang se-Indonesia Siap Dukung Moeldoko Maju Pilpres 2024

Isnur mengatakan koalisi sipil mengkritik beberapa pasal dalam RKUHP yang diklaim anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat. Dia menyatakan sejumlah pasal itu hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dia juga menyebut pasal-pasal RKUHP masih akan sulit untuk menjerat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi kepada masyarakat.

“Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, lantaran mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja,” tegas Isnur.

Baca juga : NasDem Sarankan Prabowo Jadi Cawapres Anies, Perindo: Anies Bukan Siapa-siapa

Isnur mencontohkan, koalisi menyoroti Pasal 188 yang mengancam jerat pidana bagi siapapun yang menyebarkan paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Dia berpendapat pasal itu ambigu karena tidak memuat penjelasan siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila.

Isnur menjelaskan bahwa Pasal 188 memiliki potensi mengkriminalisasi setiap orang, khususnya pihak oposisi Pemerintah, karena tidak memuat penjelasan soal paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pasal ini berpotensi jadi pasal karet dan bisa menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era Orde Baru,” tegas Isnur.

Baca juga : Elektabilitas Prabowo Merosot, Gerindra Bakal Lakukan Ini

Selain itu, Isnur menyinggung Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara. Dia memaparkan, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena tidak memberi definisi soal penghinaan. Dia pun khawatir Pasal 240 dan 241 akan digunakan untuk membungkam setiap kritik terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.

TagsDPRRKUHPYLBHI

Related articles More from author

  • PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2
    Nasional

    PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Anies Tak Tahu Namanya Dicatut Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Dibentuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
    Nasional

    Anies Tak Tahu Namanya Dicatut Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Dibentuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu
    Nasional

    PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

    23 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Rapat dengan DPR, Risma Bersumpah Tidak Pernah Niat Blusukan atau Cari-Cari Gelandangan
    Nasional

    Rapat dengan DPR, Risma Bersumpah Tidak Pernah Niat Blusukan atau Cari-Cari Gelandangan

    14 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kontroversi Vaksin Nusantara Terawan: Ditolak BPOM, Didukung DPR
    Nasional

    Kontroversi Vaksin Nusantara Terawan: Ditolak BPOM, Didukung DPR

    15 April 2021
    By Johan Arif
  • Puan Matikan Mikrofon Legislator Demokrat Saat Bahas Omnibus Law, Pengamat: Kekanak-kanakan!
    Nasional

    Puan Matikan Mikrofon Legislator Demokrat Saat Bahas Omnibus Law, Pengamat: Kekanak-kanakan!

    6 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sistem Pindai Wajah untuk Registrasi Nomer Ponsel Bakal Diterapkan di Indonesia
    Teknologi

    Sistem Pindai Wajah untuk Registrasi Nomer Ponsel Bakal Diterapkan di Indonesia

  • Setelah Berbulan-bulan Suka Remehkan Pandemi seperti Trump, Presiden Brasil Akhirnya Positif Corona
    Internasional

    Setelah Berbulan-bulan Suka Remehkan Pandemi seperti Trump, Presiden Brasil Akhirnya Positif Corona

  • Bintangi Drama ‘Weak Hero Class 1’, Park Jihoon Jadi Sorotan
    Selebriti

    Bintangi Drama ‘Weak Hero Class 1’, Park Jihoon Jadi Sorotan

  • Balas Yenny yang Sebut Ogah Dukung AMIN, Cak Imin: Gak Ngaruh
    Nasional

    Balas Yenny yang Sebut Ogah Dukung AMIN, Cak Imin: Gak Ngaruh

  • Ahok Heran Reklamasi Ancol Dihubung-hubungkan dengan Pembuangan Material Proyek JEDI
    Nasional

    Ahok Heran Reklamasi Ancol Dihubung-hubungkan dengan Pembuangan Material Proyek JEDI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.