TIKTAK.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut rencana reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara seharusnya tak ada hubungannya dengan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
Ahok menjelaskan, JEDI adalah proyek darurat penanggulangan banjir di Jakarta. Sedangkan rencana reklamasi di Ancol yang telah diizinkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan proyek perluasan daratan kawasan wisata itu.
Ahok mengungkapkan hal itu ketika diminta tanggapan terkait pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai reklamasi dilakukan dengan memanfaatkan hasil kerukan sungai pada proyek JEDI.
Baca juga : Kasus Covid-19 DKI Pecah Rekor Lagi, Anggota DPRD: Anies Terlalu Banyak Cengengesan
“Reklamasi ya reklamasi, JEDI ya JEDI. Kebetulan saja JEDI disyaratkan ada tempat pembuangan (material hasil kerukan sungai dan waduk), pas waktu itu ada Kepres (Keputusan Presiden) dan Perda mau bangun pulau reklamasi,” ujar Ahok, mengutip Kompas.com, Senin (13/7/20).
Komisaris Utama Pertamina itu mengatakan reklamasi tak bisa dilakukan bila hanya menggunakan lumpur sungai hasil kerukan proyek JEDI.
“Jika mau reklamasi enggak bisa pakai lumpur buangan kerukan sungai, tapi harus ada pasir lautnya,” imbuh Ahok.
Baca juga : Beredar Foto Jokowi Perintahkan Prabowo Bubarkan FPI, Bagaimana Faktanya?
Diketahui pada proyek JEDI, Bank Dunia selaku pemberi pinjaman untuk membiayai proyek tersebut, meminta adanya tempat penampungan hasil kerukan. Kemudian kawasan perairan Ancol dipilih sebagai lokasi penampungan, tetapi hal itu tidak terkait dengan proyek reklamasi untuk perluasan lahan Ancol.
“JEDI itu kebetulan ada proyek reklamasi dan MRT, jadi dulu sekalian buang ke sana. Kalau bahan kerukan JEDI itu tidak bagus untuk reklamasi, hanya karena disyaratkan Bank Dunia harus ada tempat pembuangan, jadi dimanfaatkan,” terang Ahok.
Diberitakan sebelumnya, Anies telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi pada 24 Februari 2020. Izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Baca juga : Kasus Positif Covid-19 Melonjak 2 kali Lipat, Jokowi Sentil DKI Jakarta
Izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan itu seluas lebih kurang 35 hektar (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Selain itu, Kepgub ini juga memaparkan pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.