
TIKTAK.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diketahui menyampaikan arahan supaya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur mengikuti pencalonan tuan rumah Olimpiade 2036. Merespons hal itu, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari menyatakan siap memberi dukungan.
“Kami menyambut baik arahan Pak Presiden melanjutkan bidding Olimpiade 2036 dengan lokasi di IKN,” ujar Okto, sapaan akrab Raja Sapta, seperti dilansir Bola.com.
“Kami bakal menjalankan tugas tersebut dan bekerja keras, sehingga Indonesia dapat tampil sebagai negara ASEAN pertama yang menjadi tuan rumah Olimpiade,” imbuh Okto.
Baca juga : Politikus Senior Nasdem Bahas Peluang Jika Jokowi Jadi Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
Sebelumnya, lewat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan agar Indonesia melanjutkan proses bidding Olimpiade 2036 di IKN. Menpora menyampaikan hal itu setelah mendampingi Jokowi yang bertemu dengan Ketua PSSI Mochamad Iriawan, pada Rabu (3/8/22).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah juga berencana membangun sports training center dengan fasilitas lengkap, baik utama maupun pendukung. Terdapat pula fasilitas latihan sepak bola yang nantinya bisa dipakai untuk pusat pelatihan.
Lebih lanjut, Okto menyebut rencana pembangunan sports training center akan diserahkan kepada Future Host Commission, bagian dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang ditugaskan menyeleksi proses bidding negara calon tuan rumah Olimpiade.
Baca juga : PPP Ungkap 3 Sosok yang Diendorsement Jokowi Jelang Pemilu 2024
Indonesia sendiri telah terlibat dalam proses bidding karena membidik menjadi penyelenggara tahun 2032. Pengajuan bidding tuan rumah Olimpiade dilakukan oleh NOC, seperti yang tertulis dalam Point 4 Tugas NOC di Olympic Charter.
“Kita sudah berstatus continuous dialogue di proses bidding, dan kami akan lanjutkan. Sebab, format IOC saat ini mengedepankan permanent, ongoing dialogue,” ucap Okto.
“Ketika saya bertemu dengan Presiden IOC, Thomas Bach di Olimpiade 2020 Tokyo, dia mengatakan Indonesia harus tetap melanjutkan proses bidding untuk Olimpiade karena prosesnya masih berjalan,” ungkap Okto.
Baca juga : Alasan PKB Daftar ke KPU Pada 10 Muharam Bareng Gerindra
“Dengan IKN sebagai tempat penyelenggaraan, kami optimistis, lantaran salah satu poin yang menjadi penilaian adalah venue masterplan hingga sustainability dan legacy,” imbuhnya.
Menurut Okto, penyelenggaraan ANOC World Beach Games 2023 Bali, 5-12 Agustus, dapat menjadi momentum positif mewujudkan misi menjadi tuan rumah Olimpiade. Hal itu karena akan ada 1.200 atlet yang berasal dari lebih 100 negara. Dia mengklaim acara itu multi-event olahraga air dan pantai terbesar dari jumlah kontestan negara peserta.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








