TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

By Joni Sitohang
27 Juli 2022
468
0
Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

TIKTAK.ID – Kelanjutan kasus kisruh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui telah menemui titik baru. Pada Senin (25/7/22), Polri sudah menetapkan mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar beserta dua lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana. Polri melakukan langkah tersebut usai menggeledah Kantor ACT dan gudang wakaf yang mereka kelola.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, saudara A berperan sebagai pendiri, ketua, pembina, dan pengendali di ACT serta badan hukum terafiliasi ACT,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media, pada Senin (25/7/22), seperti dilansir Cakrawarta.com.

Menurut Ramadhan, sosok A yang diduga Ahyudin dinilai telah memakai segala posisinya di ACT tersebut demi kepentingan diri pribadi. Kemudian Ramadhan menyebut Presiden ACT, Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima dan menikmati gaji serta fasilitas lainnya dari badan hukum terafiliasi ACT. Sementara tersangka lainnya berinisial HH dan NIA.

Baca juga : Sandiaga Uno Jadi Tokoh Favorit Cawapres 2024 di Survei PRC

Ramadhan menjelaskan, pada 2015 silam, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pembina. Hal itu berkaitan dengan pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

“Pada 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen,” terang Ramadhan.

Setelah itu pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah mengenai pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut-sebut telah menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

Baca juga : Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

“Pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Dia juga menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610,” ujar Ramadhan.

Ibnu Khajar sendiri adalah Ketua Pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang. Ibnu Khajar diduga berperan membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

“Saudara IK membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” jelasnya.

TagsACTAhyudinAksi Cepat TanggapIbnu Khajar

Related articles More from author

  • Ini Pelanggaran Aturan Donasi yang Bikin Operasional ACT Disetop Kemensos
    Nasional

    Ini Pelanggaran Aturan Donasi yang Bikin Operasional ACT Disetop Kemensos

    10 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT
    Nasional

    PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT

    5 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT
    Nasional

    Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT

    30 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Teroris Luar Negeri, Turki Hingga India
    Nasional

    BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Teroris Luar Negeri, Turki Hingga India

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Petinggi ACT Terancam Pasal Berlapis Usai Temuan Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp138 Miliar
    Nasional

    Petinggi ACT Terancam Pasal Berlapis Usai Temuan Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp138 Miliar

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi
    Nasional

    Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

    10 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Trump dan Biden Saling Klaim Menangi Pilpres AS
    Internasional

    Trump dan Biden Saling Klaim Menangi Pilpres AS

  • Pidato Jokowi Marah Viral, Yunarto Wijaya: Coba Kalau Prabowo yang Marah, Enggak Aneh
    Nasional

    Pidato Jokowi Marah Viral, Yunarto Wijaya: Coba Kalau Prabowo yang Marah, Enggak Aneh

  • Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana 33 Lebih Cepat ‘Menghadap Allah’, Kenali Bahaya Visceral FatMenkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana 33 Lebih Cepat ‘Menghadap Allah’, Kenali Bahaya Visceral Fat
    NasionalTips & Tutorial

    Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana 33 Lebih Cepat ‘Menghadap Allah’, Kenali Bahaya Visceral Fat

  • Reuni dengan Esom di Drama ‘Black Night’, Ini Kata Kim Woo Bin
    Selebriti

    Reuni dengan Esom di Drama ‘Black Night’, Ini Kata Kim Woo Bin

  • Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi
    Nasional

    Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.