TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

By Joni Sitohang
8 Juli 2022
459
0
Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

TIKTAK.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara mengenai nasib dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), seiring pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.

Menurut Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, dalam SK Menteri Sosial terkait pencabutan izin PUB, telah dijelaskan kalau pencabutan izin itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban ACT. Dia mengatakan salah satu kewajiban ACT yakni menyampaikan laporan PUB.

“Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB hingga tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut,” ujar Rasman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/22) malam.

Baca juga : Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut

Rasman menjelaskan, bersama Kementerian/Lembaga terkait, Kemensos bakal melakukan audit dan pembahasan untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat kepada ACT sejauh ini.

“Rekomendasi terhadap dana yang telah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait,” ucap Rasman.

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Baca juga : Densus 88 Selidiki Transaksi Mencurigakan ACT

Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan terdapat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” terang Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/22).

Di sisi lain, ACT mengaku bakal mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB. Mereka mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos pada Kamis (7/7/22).

Baca juga : Ancang-ancang Koalisi 2024, PKS-Nasdem Bentuk Tim Kecil

Sekadar informasi, pelaksanaan pengumpulan dana sumbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengklaim memakai rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan ACT.

TagsACTAksi Cepat TanggapDonasi

Related articles More from author

  • Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT
    Nasional

    Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT

    8 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?
    Nasional

    Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?

    6 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif
    Nasional

    MUI Bela ACT, Gara-gara ACT Giat Sumbang Uang dan Kendaraan untuk Ulama?

    7 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi
    Nasional

    Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

    6 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi
    Nasional

    Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

    10 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Nikita Mirzani Nangis Lihat APD Sumbangannya Dipakai Tenaga Medis
    Selebriti

    Nikita Mirzani Nangis Lihat APD Sumbangannya Dipakai Tenaga Medis

    30 Maret 2020
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Susi Pudjiastuti
    Nasional

    Nelayan Kaget Bukan Main Dikejar Susi Pudjiastuti di Tengah Laut, Ternyata Dihadiahi Ini

  • Penyebab Jantung Berdebar Usai Minum Kopi dan Cara Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Penyebab Jantung Berdebar Usai Minum Kopi dan Cara Mengatasinya

  • Di Amerika, Boleh Tak Pakai Masker Asal Sudah Divaksin
    Internasional

    Di Amerika, Boleh Tak Pakai Masker Asal Sudah Divaksin

  • Lucky Hakim Buka Suara Usai Jadi ‘Buronan’ Ridwan Kamil
    Nasional

    Lucky Hakim Buka Suara Usai Jadi ‘Buronan’ Ridwan Kamil

  • Ahok Beberkan Alasan PDIP Tak Ikut Walk-out Saat Laporan Pertanggungjawaban Anies Baswedan
    Nasional

    Ahok Beberkan Alasan PDIP Tak Ikut Walk-out Saat Laporan Pertanggungjawaban Anies Baswedan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.