TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Cuitan Fahri Hamzah Soal ‘Pejabat Publik Mending Jadi Pawang Hujan Kalau Mudah Tersinggung’, Sindir Siapa?

Cuitan Fahri Hamzah Soal ‘Pejabat Publik Mending Jadi Pawang Hujan Kalau Mudah Tersinggung’, Sindir Siapa?

By Joni Sitohang
19 Juni 2022
521
0
Cuitan Fahri Hamzah Soal ‘Pejabat Publik Mending Jadi Pawang Hujan Kalau Mudah Tersinggung', Sindir Siapa?

TIKTAK.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal segera disahkan pada Juli 2022 mendatang, kini kembali ramai diperbincangkan. Pasal yang menjadi sorotan yakni terkait ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Menanggapi hal itu, politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menilai menjadi pejabat negara jangan mudah tersinggung soal apa yang disampaikan oleh rakyatnya.

“Pejabat publik merupakan pegawai rakyat. Jadi jangan mudah tersinggung dengan rakyat, dengan majikan. Jika mudah tersinggung jangan menjadi pejabat publik, lebih baik jadi pawang hujan saja,” cuit Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (16/6/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Kader Nasdem Ramai-ramai Usulkan Ganjar Jadi Capres Nasdem, Begini Kata PDIP

Kemudian mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan rakyat yang memarahi pejabat publik menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

“Itu mirip seperti pemilik marahin pegawai supaya kerja benar, lalu salahnya apa? Yang salah jika pegawai maki-maki pemilik karena nuntut dividen. Rakyat adalah pemilik dan pejabat publik itu pegawai, begitu logikanya,” terang Fahri.

“Namun jika kita sebagai manusia biasa, juga ada batas ketersinggungan, maka ketersinggungan pejabat tak boleh otomatis menjadi delik. Pejabat itu secara pribadi harus melapor terlebih dahulu perkaranya kepada polisi, barulah diproses (delik aduan),” imbuh Fahri.

Baca juga : Rocky Gerung Puji Jokowi Jenius: Masukkan Zulhas ke Istana, Tutup Peluang Anies Diusung PAN

Seperti diketahui, RKUHP yang bakal disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, lantaran pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam draf Rancangan KUHP itu berbunyi: “Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara itu, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P menilai pasal tentang ancaman pidana bagi penghina Pemerintah adalah bentuk kemunduran hukum. Dia juga menyebut pasal mengenai penghina Pemerintah itu tidak sejalan dengan hukum hak asasi internasional.

Baca juga : Jusuf Kalla Buka Suara Soal Isu Presiden Tiga Periode

“Saya kira ini jauh di bawah hukum hak asasi internasional, khususnya pengaturan kebebasan tentang ekspresi. Tentu pengaturan yang seperti itu dapat berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil,” ungkap Herlambang, mengutip detik.com, Kamis (16/6/22).

TagsFahri HamzahPartai Gelora

Related articles More from author

  • Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat
    Nasional

    Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Perlu Diperjelas Supaya Tak Jadi Lahan Korupsi

    21 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
    Nasional

    Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai

    23 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Apa Alasan Fahri Hamzah Tolak Jadi Jubir Jokowi Gantikan Fadjroel Rachman?
    Nasional

    Benarkah Fahri Hamzah Bakal Jadi Jubir Jokowi Gantikan Fadjroel Rachman?

    28 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Terkenang Prabowo Jadikan Anis Cawapres 2019, Gelora Dukung Gerindra di Sumbar
    Nasional

    Terkenang Prabowo Jadikan Anis Cawapres 2019, Gelora Dukung Gerindra di Sumbar

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Partai Ummat Amien Rais Kalah Populer dari Partai Gelora Fahri Hamzah
    Nasional

    Partai Ummat Amien Rais Kalah Populer dari Partai Gelora Fahri Hamzah

    7 Juni 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud
    Nasional

    Survei SMRC: Ganjar-Anies Bakal Bersaing Ketat Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran

  • Sekjen Gerindra: Pengabdian Prabowo untuk Bangsa dan Negara Tak Perlu Diragukan
    Nasional

    Sekjen Gerindra: Pengabdian Prabowo untuk Bangsa dan Negara Tak Perlu Diragukan

  • Ukraina: Saat ini Tak Mungkin Ambil Kembali Krimea secara Militer dari Rusia
    Internasional

    Ukraina: Saat ini Tak Mungkin Ambil Kembali Krimea secara Militer dari Rusia

  • Internet Explorer Siap 'Pensiun' dan Akhiri Perjalanannya pada Pertengahan Juni 2022
    Teknologi

    Internet Explorer Siap ‘Pensiun’ dan Akhiri Perjalanannya pada Pertengahan Juni 2022

  • Jangan Lihat Jam, Lakukan Hal Ini Saat Susah Tidur
    Tips & Tutorial

    Jangan Lihat Jam, Lakukan Hal Ini Saat Susah Tidur

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.