TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Cuitan Fahri Hamzah Soal ‘Pejabat Publik Mending Jadi Pawang Hujan Kalau Mudah Tersinggung’, Sindir Siapa?

Cuitan Fahri Hamzah Soal ‘Pejabat Publik Mending Jadi Pawang Hujan Kalau Mudah Tersinggung’, Sindir Siapa?

By Joni Sitohang
19 Juni 2022
521
0
Cuitan Fahri Hamzah Soal ‘Pejabat Publik Mending Jadi Pawang Hujan Kalau Mudah Tersinggung', Sindir Siapa?

TIKTAK.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal segera disahkan pada Juli 2022 mendatang, kini kembali ramai diperbincangkan. Pasal yang menjadi sorotan yakni terkait ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Menanggapi hal itu, politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menilai menjadi pejabat negara jangan mudah tersinggung soal apa yang disampaikan oleh rakyatnya.

“Pejabat publik merupakan pegawai rakyat. Jadi jangan mudah tersinggung dengan rakyat, dengan majikan. Jika mudah tersinggung jangan menjadi pejabat publik, lebih baik jadi pawang hujan saja,” cuit Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (16/6/22), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Kader Nasdem Ramai-ramai Usulkan Ganjar Jadi Capres Nasdem, Begini Kata PDIP

Kemudian mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan rakyat yang memarahi pejabat publik menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.

“Itu mirip seperti pemilik marahin pegawai supaya kerja benar, lalu salahnya apa? Yang salah jika pegawai maki-maki pemilik karena nuntut dividen. Rakyat adalah pemilik dan pejabat publik itu pegawai, begitu logikanya,” terang Fahri.

“Namun jika kita sebagai manusia biasa, juga ada batas ketersinggungan, maka ketersinggungan pejabat tak boleh otomatis menjadi delik. Pejabat itu secara pribadi harus melapor terlebih dahulu perkaranya kepada polisi, barulah diproses (delik aduan),” imbuh Fahri.

Baca juga : Rocky Gerung Puji Jokowi Jenius: Masukkan Zulhas ke Istana, Tutup Peluang Anies Diusung PAN

Seperti diketahui, RKUHP yang bakal disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, lantaran pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam draf Rancangan KUHP itu berbunyi: “Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara itu, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P menilai pasal tentang ancaman pidana bagi penghina Pemerintah adalah bentuk kemunduran hukum. Dia juga menyebut pasal mengenai penghina Pemerintah itu tidak sejalan dengan hukum hak asasi internasional.

Baca juga : Jusuf Kalla Buka Suara Soal Isu Presiden Tiga Periode

“Saya kira ini jauh di bawah hukum hak asasi internasional, khususnya pengaturan kebebasan tentang ekspresi. Tentu pengaturan yang seperti itu dapat berdampak luas terhadap upaya melindungi kebebasan sipil,” ungkap Herlambang, mengutip detik.com, Kamis (16/6/22).

TagsFahri HamzahPartai Gelora

Related articles More from author

  • Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat
    Nasional

    Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat

    17 September 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Sebut Sosok Mumpuni Atasi Virus Berbahaya "Produksi" AS-WHO, Fahri Desak Jokowi-Prabowo Bebaskan Siti Fadhilah Supari
    Nasional

    Sebut Sosok Mumpuni Atasi Virus Berbahaya “Produksi” AS-WHO, Fahri Desak Jokowi-Prabowo Bebaskan Siti Fadhilah Supari

    21 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Namanya 2 Kali Disebut-sebut di Sidang Korupsi Benur, Fahri Hamzah Tantang KPK
    Nasional

    Namanya 2 Kali Disebut-sebut di Sidang Korupsi Benur, Fahri Hamzah Tantang KPK

    18 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Menyoal Usulan Fahri Hamzah Soal Pembubaran MPR dan Fraksi DPR
    Nasional

    Menyoal Usulan Fahri Hamzah Soal Pembubaran MPR dan Fraksi DPR

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Keluhkan Sosok Di Balik Impor Migas, Fahri Hamzah: Ada Orang Lebih Kuat dari Presiden
    Nasional

    Jokowi Keluhkan Sosok Di Balik Impor Migas, Fahri Hamzah: Ada Orang Lebih Kuat dari Presiden

    25 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Gelora Dicap Dukung Dinasti Politik Gara-gara Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Begini Dalih Fahri Hamzah
    Nasional

    Gelora Dicap Dukung Dinasti Politik Gara-gara Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Begini Dalih Fahri Hamzah

    19 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Gebrakan Pertama Firli Cs
    Nasional

    OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Gebrakan Pertama Firli Cs

  • So Sweet, Syahrini Ungkap Alasannya Jarang Muncul Pasca Menikah Ternyata Demi Sang Suami
    Selebriti

    So Sweet, Syahrini Ungkap Alasannya Jarang Muncul Pasca Menikah Ternyata Demi Sang Suami

  • Teknologi ini Bikin Mesin Pencari Google Makin Sakti Tebak Isi Hati
    Teknologi

    Teknologi ini Bikin Mesin Pencari Google Makin Sakti Tebak Isi Hati

  • Rain Main Bareng Kim Bum di 'Ghost Doctor'
    Selebriti

    Rain Main Bareng Kim Bum di ‘Ghost Doctor’

  • Ferdinand Sinaga Kembali Berseragam Persib Bandung
    Olahraga

    Ferdinand Sinaga Kembali Berseragam Persib Bandung

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.