TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›6 Mahasiswa Gugat UU IKN Soal Kepala Otorita: Nodai Demokrasi dan Rawan Disalahgunakan

6 Mahasiswa Gugat UU IKN Soal Kepala Otorita: Nodai Demokrasi dan Rawan Disalahgunakan

By Joni Sitohang
14 Juni 2022
517
0
6 Mahasiswa Gugat UU IKN Soal Kepala Otorita: Nodai Demokrasi dan Rawan Disalahgunakan

TIKTAK.ID – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung diketahui tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 9 ayat 2 terkait Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih langsung oleh presiden usai berkonsultasi dengan DPR.

“Kepala Otorita yang tidak dipilih lewat pemilihan umum bisa menodai demokrasi lokal dalam daerah Ibu Kota Negara, dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika terpilihnya kepala daerah bukanlah dari manifestasi suara rakyat,” begitu bunyi berkas permohonan pemohon yang diakses melalui laman resmi MK, Minggu (12/6/22), seperti dilansir Republika.co.id.

Keenam mahasiswa tersebut menggugat Pasal 5 ayat 4, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 13 ayat 1.

Baca juga : Cak Imin Bidik Sri Mulyani Cawapres 2024, Pengamat: Hanya Sensasi Politik

Berikut ini bunyi pasal-pasal itu:
Pasal 5 ayat 4: “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Pasal 9 ayat 1: “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, serta diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Pasal 13 ayat 1: “Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, serta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”

Baca juga : Jokowi Pamer Beda Harga BBM-Beras di RI dengan Amerika

Adapun para pemohon menilai UU IKN melanggar asas kedaulatan rakyat. Sebab, dalam UU IKN tidak ada aturan soal DPRD, sementara Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dalam pemilihan umum.

Kemudian para pemohon menyangsikan tata kelola pemerintahan IKN Nusantara dapat berjalan baik tanpa adanya DPRD sebagai representasi rakyat yang bertugas mengawasi setiap kebijakan eksekutif. Mereka juga menganggap UU IKN melanggar asas demokrasi karena rakyat tidak bisa memilih kepala daerahnya sendiri.

TagsKepala Badan OtoritaUU IKN

Related articles More from author

  • Pilkada 2022 Tetap Digelar, Tak Menjamin Nasib Anies Semulus Jokowi
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Tak Pilih Ahok atau Ridwan Kamil Jadi Bos IKN

    12 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Kepala Otorita Beri Kabar Baik, 16 Negara Ingin Investasi di Proyek IKN
    Nasional

    Kepala Otorita Beri Kabar Baik, 16 Negara Ingin Investasi di Proyek IKN

    4 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Ditawari Jokowi Jadi Mensos, Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja
    Nasional

    Disebut-sebut sebagai Calon Kepala Otorita IKN ‘Nusantara’, Begini Respons Risma

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Siap Bangun Superhub Ekonomi di IKN
    Nasional

    Jokowi Siap Bangun Superhub Ekonomi di IKN

    7 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN
    Nasional

    Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN

    11 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Profil Dayang Donna Faroek, ‘Saingan’ Ahok Jadi Kepala Otorita IKN
    Nasional

    Profil Dayang Donna Faroek, ‘Saingan’ Ahok Jadi Kepala Otorita IKN

    5 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Zulfan Dicopot dari Ketua DPP NasDem Gara-gara Sebut ‘Anies Antitesis Jokowi’
    Nasional

    Zulfan Dicopot dari Ketua DPP NasDem Gara-gara Sebut ‘Anies Antitesis Jokowi’

  • Mentan Lapor Jokowi RI Siap Panen Raya 5,9 Juta Ton Beras
    Nasional

    Mentan Lapor Jokowi RI Siap Panen Raya 5,9 Juta Ton Beras

  • KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul
    Nasional

    KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul

  • Respons Isu Pindah Haluan, Ketum Golkar Tegaskan Mantap di Koalisi Pendukung Prabowo
    Nasional

    Respons Isu Pindah Haluan, Ketum Golkar Tegaskan Mantap di Koalisi Pendukung Prabowo

  • Viral! Ternyata Begini Isi Surat Terima Kasih Anies untuk Tenaga Medis yang Bikin Nangis
    Nasional

    Viral! Ternyata Begini Isi Surat Terima Kasih Anies untuk Tenaga Medis yang Bikin Nangis

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.