TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI DKI Jakarta Resmikan Mujahid Cyber, Begini Wanti-wanti Ketua PBNU

MUI DKI Jakarta Resmikan Mujahid Cyber, Begini Wanti-wanti Ketua PBNU

By Joni Sitohang
1 Juni 2022
660
0
MUI DKI Jakarta Resmikan Mujahid Cyber, Begini Wanti-wanti Ketua PBNU

TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, diketahui telah meluncurkan Mujahid Cyber untuk melawan hoax dan buzzer. Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi berharap agar Mujahid Army tidak digunakan untuk tujuan politik.

“Saya kira boleh saja bila memang objektif dan tidak memihak kelompok tertentu, namun benar-benar bertujuan menyampaikan kebenaran serta meluruskan berita hoax. Sebab, setiap Muslim wajib untuk amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan, mengajak kepada keimanan dan ketakwaan, tidak boleh menyebar berita bohong, apalagi mendorong berbuat kemaksiatan,” ujar Fahrur kepada wartawan, Senin (30/5/22), seperti dilansir detik.com.

Kemudian Fahrur berharap Mujahid Cyber dapat menjadi sarana edukasi untuk masyarakat. Dia pun berharap Mujahid Cyber mampu memperkokoh kerukunan antarumat beragama.

Baca juga : Beredar Baliho Dukungan Firli Capres 2024, Pimpinan KPK: Lebih Baik Pajang Gambar DPO Harun Masiku

“Media sosial ormas Islam hendaknya dijadikan sebagai sarana edukasi mempererat ukhuwah, dan memperkokoh kerukunan antarumat beragama, maupun hubungan antara umat beragama dengan Pemerintah,” tutur Fahrur.

Fahrur mengatakan bahwa Mujahid Cyber harus jujur dan melayani kepentingan umat. Dia juga tidak ingin Mujahid Cyber digunakan untuk mendukung tokoh tertentu demi tujuan politis.

“Konten atau informasinya harus jujur dan melayani kepentingan umat. Konten berisi pujian, sanjungan atau kampanye mengenai seseorang untuk menyenangkan kelompok tertentu dengan tujuan politis harusnya dihindari,” tegas Fahrur.

Baca juga : Pengamat: Surya Paloh Bisa Jadi Penentu Poros Pilpres 2024 Jika Tak Gabung KIB

Lebih lanjut, Fahrur mengingatkan kalau memproduksi dan menyebarkan informasi membenarkan yang salah hukumnya haram. Dia pun menyebut informasi yang menipu khalayak juga hukumnya haram.

“Memproduksi atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini palsu dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, itu haram hukumnya,” ucap Fahrur.

Sebelumnya, Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi menyampaikan bahwa tugas pokok Mujahid Cyber adalah mencerdaskan literasi digital umat, serta meluruskan informasi sesat dan menebarkan ajaran agama yang rahmatan lil alamin.

Baca juga : Megawati Bakal Tetap Pilih Puan Jika Jokowi Dukung Ganjar

“Mujahid Cyber berfungsi sebagai Khadimul Ummat (pelayan umat) dan Shadiqul Hukumah (mitra Pemerintah) dalam informasi serta komunikasi,” jelas Faiz, mengutip CNNIndonesia.com.

Faiz memaparkan, Muhajid Cyber juga sebagai penyeimbang dan penyedia Insan Beriman yang merupakan akronim dari Informasi Sehat, Aman, Bermutu dan Beriman.

Dia menjabarkan, struktur Mujahid Cyber terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan sejumlah Divisi.

TagsAhmad Fahrur RoziMUI DKIMujahid CyberPBNU

Related articles More from author

  • Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI
    Nasional

    Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI

    4 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Rilis Pernyataan Sikap, PBNU Desak Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020
    Nasional

    Rilis Pernyataan Sikap, PBNU Desak Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020

    20 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Gus Umar Sayangkan Sikap Ketum PBNU
    Nasional

    Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Gus Umar Sayangkan Sikap Ketum PBNU

    24 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Tanggapi Said Aqil yang Desak Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat Dicabut
    Nasional

    Mahfud MD Tanggapi Said Aqil yang Desak Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat Dicabut

    27 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Ketum PBNU Tegaskan Aksi 212 Bertujuan Politik, Bukan Kebangkitan Islam
    Nasional

    Said Aqil Jawab Pernyataan ‘NU Harus Jauh dari PKB’

    1 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • PBNU Usulkan ke Menteri dari Muhammadiyah Supaya Guru ASN Bisa Ngajar di Sekolah NU
    Nasional

    PBNU Usulkan ke Menteri dari Muhammadiyah Supaya Guru ASN Bisa Ngajar di Sekolah NU

    8 November 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Huawei MatePad Air, Tipis dan Ringan untuk Kerja Mobile
    Teknologi

    Huawei MatePad Air, Tipis dan Ringan untuk Kerja Mobile

  • Mantan Jubir Gus Dur Lewat PNPK Laporkan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi Ahok ke KPK
    Nasional

    Mantan Jubir Gus Dur Lewat PNPK Laporkan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi Ahok ke KPK

  • Menlu Retno Diutus Jokowi Hadapi Eropa di WTO, Bagaimana Hasilnya?
    Nasional

    Menlu Retno Diutus Jokowi Hadapi Eropa di WTO, Bagaimana Hasilnya?

  • Rapor Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dan SBY Versi INDEF
    Nasional

    Rapor Kinerja Sektor Manufaktur Era Jokowi dan SBY Versi INDEF

  • Tanpa Disadari, 8 Hal ini Ternyata Bisa Membuatmu Dehidrasi
    Tips & Tutorial

    Tanpa Disadari, 8 Hal ini Ternyata Bisa Membuatmu Dehidrasi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.