TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

By Joni Sitohang
10 Maret 2022
458
0
Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

TIKTAK.ID – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menampik soal kriteria atau ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu silam.

Amirsyah menyoroti kriteria pertama yang menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional.

“Kriteria pertama ini blunder karena tidak memahami ajaran Islam seperti Khilafah,” ujar Amirsyah melalui keterangan resminya, Selasa (8/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

Kemudian Amirsyah menyinggung Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2021 yang memberikan rekomendasi kepada masyarakat dan Pemerintah supaya memahami Jihad dan Khilafah tidak dipandang negatif.

Amirsyah menilai forum itu menegaskan nilai-nilai kesungguhan (Jihad) dan kepemimpinan (Khilafah) adalah ajaran Islam untuk mengatasi problem umat dan bangsa.

Lantas Amirsyah membandingkan banyak ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti Komunisme tidak pernah dijelaskan negara secara jujur. Dia melanjutkan, begitu pula dengan paham kapitalisme, liberal yang diterapkan saat ini justru menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk.

Baca juga : Jokpro Klaim Tolak Tegas Pemilu Ditunda tapi Tetap Ingin Presiden 3 Periode

“Karena tambang dikuasai oleh para oligarki tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila,” ucap Amirsyah.

Selain itu, Amirsyah mengkritik BNPT yang menyatakan penceramah radikal mengajarkan paham Takfiri atau kerap mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama. Dia pun berharap BNPT tidak salah paham mengenai paham dalam Islam.

Amirsyah menjelaskan, semua yang beragama lain atau non Islam disebut kafir. Istilah bila memerangi umat Islam disebut kafir harbi, dan bila berdampingan hidup damai dengan umat Islam disebut kafir dzimmi.

Baca juga : KSP Bantah Cantumkan UAS dan Felix Siauw dalam Daftar Penceramah Radikal

“Selama ini tidak ada masalah karena secara internum untuk umat Islam. Contoh keyakinan yang menyimpang dari akidah Islam yakni penganut Ahmadiyah, memang terkategori kafir karena telah mengimani ada Nabi lagi setelah Muhammad saw dan mengimani kitab lain setelah Alquran,” ungkap Amirsyah.

Lebih lanjut, Amirsyah mengkritisi kriteria penceramah radikal memiliki sikap anti pemimpin atau Pemerintah yang sah dengan sikap membenci dengan menyebar hoaks dan fitnah. Dia pun menyarankan para pendengung atau buzzer yang menyebarluaskan fitnah, adu domba, juga harus diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah.

TagsAmirsyah TambunanBNPTMUIRadikal

Related articles More from author

  • Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif
    Nasional

    Sesalkan Pagelaran Wayang Gus Miftah, MUI: Ini Dakwah yang Kontraproduktif

    22 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • PKB Kritik MUI DKI Soal Bentuk Cyber Army: Itu Namanya Tim Sukses, Keluar dari Tugas MUI
    Nasional

    PKB Kritik MUI DKI Soal Bentuk Cyber Army: Itu Namanya Tim Sukses, Keluar dari Tugas MUI

    24 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan
    Nasional

    Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk
    Nasional

    Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

    17 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat, MUI: Fatwa Ulama Presiden Maksimal 2 Periode
    Nasional

    Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat, MUI: Fatwa Ulama Presiden Maksimal 2 Periode

    28 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - PAN: RUU HIP Bisa Ciptakan Krisis Ideologi dan Sosial
    Nasional

    PAN: RUU HIP Bisa Ciptakan Krisis Ideologi dan Sosial

    11 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi 'FPI Organisasi Terlarang', Begini Isi Lengkapnya
    Nasional

    Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

  • Pamit Mundur dari Pelatnas, Tontowi Kritik PBSI Soal Minimnya Apresiasi dan Status 'Langsung Dibuang'
    Olahraga

    Pamit Mundur dari Pelatnas, Tontowi Kritik PBSI Soal Minimnya Apresiasi dan Status ‘Langsung Dibuang’

  • Survei Ungkap Prabowo Jadi Sosok Pemersatu di Tengah Polarisasi Politik, Bagaimana Anies dan Ganjar?
    Nasional

    Survei Ungkap Prabowo Jadi Sosok Pemersatu di Tengah Polarisasi Politik, Bagaimana Anies dan Ganjar?

  • Sesak Napas di Penjara, Habib Rizieq Tolak Bantuan Oksigen Dokter Jaga
    Nasional

    Sesak Napas di Penjara, Habib Rizieq Tolak Bantuan Oksigen Dokter Jaga

  • Beberapa Tips Agar Gorengan Jadi Sehat Dikonsumsi
    Tips & Tutorial

    Beberapa Tips Agar Gorengan Jadi Sehat Dikonsumsi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.