Nasional
Home›Nasional›Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

By Joni Sitohang
4 Maret 2022
494
0
Setya Novanto Cekcok dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin

TIKTAK.ID – Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, diketahui terlibat perselisihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Terdapat perselisihan. Tapi sudah selesai, sudah klir,” terang Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Rabu (2/3/22).

Namun Rika tidak menjelaskan penyebab kedua terpidana kasus korupsi itu terlibat perselisihan. Hanya saja, dia menyatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kalapas Sukamiskin, masalah tersebut sudah selesai.

Baca juga : Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, PDIP: Lebih Baik Jokowi Jadi Wantimpres Saja

“Telah konfirmasi pada Kalapasnya, perselisihan sudah selesai dan dilanjutkan dengan pembinaan,” ujar Rika.

Rika menilai perselisihan di Lapas sudah menjadi salah satu risiko yang dihadapi dalam menangani warga binaan. Akan tetapi, Rika menggarisbawahi bagaimana supaya setiap perselisihan bisa diselesaikan dengan baik.

“Yang penting perselisihan itu bisa dan telah terselesaikan,” jelas Rika.

Di sisi lain, Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengklaim tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, melainkan hanya terjadi perbedaan komunikasi yang tidak nyambung. Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada Februari silam.

Baca juga : Tanggapi Usulan Tunda Pemilu, Pengamat: Mereka Remehkan Pemimpin Indonesia Selanjutnya

“Sudah lama itu ya sekitar bulan kemarin [Februari]. Kalau dibilang perselisihan, apa ya, di sini mereka kan bergaul, mungkin tidak cocok komunikasinya, jadi dikatakan terjadi segala macam, tapi itu enggak benar,” ungkap Elly.

“Tidak ada kaitan ke sana [terkait perebutan sel], bahkan Pak Nurhadi datang ke mari dan kita lakukan isolasi selama 14 hari,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, lantaran telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga : Ancam Gelar Aksi Demo Berjilid-jilid, PA 212: Sampai Yaqut Dipenjara atau Dicopot

Tidak hanya itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan. Kemudian hak politik Setnov dicabut selama lima tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Sedangkan Nurhadi tengah menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Berdasarkan hasil putusan tingkat kasasi, Nurhadi juga dihukum membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

TagsMahkamah AgungNurhadiSetya Novanto

Related articles More from author

  • Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA
    Nasional

    Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

    7 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai
    Nasional

    Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Dipimpin Langsung Novel Baswedan, KPK Sukses Ringkus Buronan Nurhadi
    Nasional

    Dipimpin Langsung Novel Baswedan, KPK Sukses Ringkus Buronan Nurhadi

    3 Juni 2020
    By Mahdi Yahya
  • Upaya Trump Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Agung Gagal Total
    Internasional

    Upaya Trump Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Agung Gagal Total

    15 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi
    Nasional

    Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi

    27 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Istri Buron KPK Nurhadi Ternyata Staf Ahli Menteri Tjahjo Kumolo

    20 Februari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Raffi Ahmad Belajar Saham ke Komisaris Bursa Efek Indonesia
    Selebriti

    Raffi Ahmad Belajar Saham ke Komisaris Bursa Efek Indonesia

  • Lantang Bahas Korupsi Dana Corona, Begini Reaksi Fadli Zon Saat Ditanya Korupsi Benur
    Nasional

    Fadli Zon Ungkap Penyebab Minyak Goreng Langka

  • Sebelum Jadi Aktor, Nicholas Saputra Sempat Ingin Jadi Atlet Baseball
    Selebriti

    Sebelum Jadi Aktor, Nicholas Saputra Sempat Ingin Jadi Atlet Baseball

  • Jokowi Minta Relawannya Tak Buru-Buru Bahas Pencapresan dan Fokus Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi
    Nasional

    Jokowi Minta Relawannya Tak Buru-Buru Bahas Pencapresan dan Fokus Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi

  • Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq
    Nasional

    Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.