TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

By Joni Sitohang
11 November 2021
331
0
Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dengan kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril pun mengatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat mantan kader Demokrat sudah selesai. Dia mengklaim tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan usai putusan ini.

“Tetapi itulah putusannya dan apa pun putusannya, maka tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai pengacara telah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” ujar Yusril, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/11/21).

Baca juga : Bantah Stigma ‘Oposisi Memble’, Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS

Akan tetapi, Yusril menyatakan tidak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. Dia menilai alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih dapat diperdebatkan dari sisi hukum.

Menurut Yusril, AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, melainkan juga ke luar. Dia menjelaskan, Anggaran Dasar Parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai, dan syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota Parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara. Namun perannya sangat menentukan dalam negara, seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu,” tutur Yusril.

Baca juga : Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

Kemudia Yusril menganggap pembentukan peraturan perundang-undangan menyebut UU bisa mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Saat UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, lantas apa status AD/ART tersebut? Jika memang demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” terang Yusril.

Untuk diketahui, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

Baca juga : Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Indonesia Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024

Andi menerangkan, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Dia pun berpendapat Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” begitu bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/21).

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMahkamah AgungYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • AHY Ungkap 3 Faktor Keberhasilan Tepis Manuver Politik Moeldoko Cs
    Nasional

    Demokrat Klaim Rakyat yang Ingin AHY Jadi Presiden Makin Banyak

    29 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Bantah Tudingan ‘Cawapres Anies Jadi Transaksi Politik’, NasDem Sebut Rocky Gerung Kebanyakan Berasumsi
    Nasional

    NasDem Jajaki Alternatif Usung Anies di Luar Koalisi Bersama Demokrat-PKS

    26 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • AHY Puji Anggota DPR Fraksi Demokrat 'Macan Parlemen' Direspons Sinis Arteria Dahlan
    Nasional

    AHY Puji Anggota DPR Fraksi Demokrat ‘Macan Parlemen’ Direspons Sinis Arteria Dahlan

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Aksi Saling Sindir Gerindra-Demokrat Makin Panas, AHY Disebut Ketum 'Karbitan'
    Nasional

    Aksi Saling Sindir Gerindra-Demokrat Makin Panas, AHY Disebut Ketum ‘Karbitan’

    22 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Klaim Tak Akan Tarik Dukungan Meski Cawapres Anies Tak Diumumkan Bulan Ini
    Nasional

    Demokrat Klaim Tak Akan Tarik Dukungan Meski Cawapres Anies Tak Diumumkan Bulan Ini

    8 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Ungkap 'Kesalahan' Anies Tinggalkan AHY Demi Cak Imin
    Nasional

    Rocky Gerung Ungkap ‘Kesalahan’ Anies Tinggalkan AHY Demi Cak Imin

    23 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Loyalis Amien Rais Bocorkan Nama Partai Baru Sempalan PAN
    Nasional

    Loyalis Amien Rais Bocorkan Nama Partai Baru Sempalan PAN

  • Relawan Bela Ganjar Soal Muncul di Azan TV: Ini Ajakan Beribadah
    Nasional

    Relawan Bela Ganjar Soal Muncul di Azan TV: Ini Ajakan Beribadah

  • Demi Dapatkan Paul Pogba, Juventus Rela Serahkan Adrien Rabiot ke MU
    Olahraga

    Demi Dapatkan Paul Pogba, Juventus Rela Serahkan Adrien Rabiot ke MU

  • Selain Rachmawati Soekarnoputri, Siapa Lagi Dewan Pembina Gerindra Pilihan Prabowo?
    Nasional

    Selain Rachmawati Soekarnoputri, Siapa Lagi Dewan Pembina Gerindra Pilihan Prabowo?

  • Kalah di PTUN Lawan Pengembang Reklamasi, Anies Ajukan Banding
    Nasional

    Anies Terbitkan Pergub Larangan Pakai Kantong Plastik di Mal, Minimarket dan Pasar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.