TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

By Joni Sitohang
11 November 2021
331
0
Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

TIKTAK.ID – Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dengan kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril pun mengatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara empat mantan kader Demokrat sudah selesai. Dia mengklaim tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan usai putusan ini.

“Tetapi itulah putusannya dan apa pun putusannya, maka tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai pengacara telah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” ujar Yusril, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/11/21).

Baca juga : Bantah Stigma ‘Oposisi Memble’, Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS

Akan tetapi, Yusril menyatakan tidak sependapat dengan pelbagai alasan MA menolak gugatan tersebut. Dia menilai alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih dapat diperdebatkan dari sisi hukum.

Menurut Yusril, AD dan ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, melainkan juga ke luar. Dia menjelaskan, Anggaran Dasar Parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai, dan syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota Parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara. Namun perannya sangat menentukan dalam negara, seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu,” tutur Yusril.

Baca juga : Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

Kemudia Yusril menganggap pembentukan peraturan perundang-undangan menyebut UU bisa mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Saat UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, lantas apa status AD/ART tersebut? Jika memang demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” terang Yusril.

Untuk diketahui, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyampaikan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.

Baca juga : Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Indonesia Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024

Andi menerangkan, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Dia pun berpendapat Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” begitu bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/21).

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMahkamah AgungYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • SBY: Matahari Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
    Nasional

    SBY: Matahari Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY

    18 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Tegaskan Tak Ada Deklarasi Cawapres Anies dalam Waktu Dekat, NasDem Minta Koalisi Bersabar
    Nasional

    Tegaskan Tak Ada Deklarasi Cawapres Anies dalam Waktu Dekat, NasDem Minta Koalisi Bersabar

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
    Nasional

    Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Puan Matikan Mikrofon Legislator Demokrat Saat Bahas Omnibus Law, Pengamat: Kekanak-kanakan!
    Nasional

    Puan Matikan Mikrofon Legislator Demokrat Saat Bahas Omnibus Law, Pengamat: Kekanak-kanakan!

    6 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Demokrat AHY Gaungkan Perlawanan Hadapi 'Si Pengganggu' Bernama Yusril
    Nasional

    Terkait Wacana Pertemuan SBY-Megawati, Demokrat: Jangan Ada Kompor-kompor yang Memanasi

    22 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Upaya Kudeta AHY Tanda Kekuasaannya di Demokrat Tidak Bulat
    Nasional

    Upaya Kudeta AHY Tanda Kekuasaannya di Demokrat Tidak Bulat

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024
    Nasional

    Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Arief Poyuono: Bisa Jadi Prabowo-Rizieq Maju di Pilpres 2024

  • Ungkap Tantangan Pengganti Anies, Mantan Plt Ahok: Akan Dihajar Kiri-Kanan
    Nasional

    Ungkap Tantangan Pengganti Anies, Mantan Plt Ahok: Akan Dihajar Kiri-Kanan

  • Tak Dukung Menantu Jokowi, Sejumlah Pimpinan Cabang PDIP Medan Langsung Dipecat
    Nasional

    Tak Dukung Menantu Jokowi, Sejumlah Pimpinan Cabang PDIP Medan Langsung Dipecat

  • Reno8 5G Sunkissed Beige, Terinspirasi Cahaya Matahari
    Teknologi

    Reno8 5G Sunkissed Beige, Terinspirasi Cahaya Matahari

  • Lakukan Hal Ini Saat Pakai Lensa Kontak untuk Jaga Kesehatan Mata
    Tips & Tutorial

    Lakukan Hal Ini Saat Pakai Lensa Kontak untuk Jaga Kesehatan Mata

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.