TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

By Joni Sitohang
17 Januari 2022
824
0
Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

TIKTAK.ID – Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pelapornya yakni Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Akan tetapi, Ubedilah justru bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara. Eks politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum, bahkan dapat menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor. Ruhut menyampaikan hal itu melalui cuitannya di akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu (12/1/22) pagi.

Menurut Ruhut, bila pelaporan Ubedilah tidak didukung bukti, justru akan berakibat hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian Ruhut juga menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.

Baca juga : Klaim Dijamin Ratusan Ulama, Bahar Smith Minta Penangguhan Penahanan

“KPK dan Kepolisian, Aku mohon siapa pun yang melaporkan seseorang, seperti Mas Gibran, Mas Kaesang, Pak Ahok, dan Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya-katanya. Tapi faktanya bohong dan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka dapat dihukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara MERDEKA”, cuit Ruhut.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun mengatakan laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pria yang akrab disapa Ubed itu menuding Kaesang dan Gibran melakukan KKN relasi bisnis dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubed menyatakan bahwa laporan ini berawal pada 2015. Ketika itu, kata Ubed, terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Baca juga : Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

Namun Ubed menyebut dalam perkembangannya, yakni pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar. Ubed menjelaskan, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

“Itu terjadi pada Februari 2019, usai anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungkap Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/22).

Ubed menegaskan, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM yakni AP. Dia mengklaim hal itu bisa dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

TagsGibran RakabumingJokowiKaesang PangarepKPK

Related articles More from author

  • Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?
    Nasional

    Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

    3 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi', Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024
    Nasional

    Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi’, Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban

    25 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Terbang ke Singapura Temui PM Lee, Jokowi Bahas Apa?
    Nasional

    Terbang ke Singapura Temui PM Lee, Jokowi Bahas Apa?

    17 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Sebut Jokowi Ajak Perang Rakyat, Gerindra Beri Balasan
    Nasional

    Demokrat Sebut Jokowi Ajak Perang Rakyat, Gerindra Beri Balasan

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Waduh, Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Hingga Iklan Produk Tembakau
    Nasional

    Waduh, Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Hingga Iklan Produk Tembakau

    28 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Sebut Banyak Kejanggalan, Laskar FPI Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Unlawfull Killing

  • Google Down Lima Kali Sepanjang 2020
    Teknologi

    Google Down Lima Kali Sepanjang 2020

  • Presiden Mali Lolos dari Percobaan Pembunuhan
    Internasional

    Presiden Mali Lolos dari Percobaan Pembunuhan

  • Jawab Penolakan Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Saya Lulusan S3 Mako Brimob
    Nasional

    Jawab Penolakan Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Saya Lulusan S3 Mako Brimob

  • TIKTAK.ID - Aneh, Istana Larang Semua Instansi Pemerintah Pajang Gambar Jokowi di Atribut 17 Agustusan
    Nasional

    Aneh, Istana Larang Semua Instansi Pemerintah Pajang Gambar Jokowi di Atribut 17 Agustusan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.