TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

By Joni Sitohang
28 November 2021
1062
0
Jokowi Ajak Yusril Ketemu di Istana, Bahas Apa?

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional, supaya dapat menata, mensinkronisasi, dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah.

Yusril mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Legislasi Nasional bisa menjadi salah satu cara yang dilakukan Jokowi dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Kedua, Pemerintah juga bisa segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (26/11/21).

Baca juga : Pemerintah Siap Fasilitasi Dialog Antara Ulama Indonesia dan Afghanistan

Kemudian Yusril menyatakan Pemerintah mempunyai opsi lain dalam merespons putusan MK soal UU Ciptaker, yakni memperkuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pusat hukum dan menjadi pemimpin dalam revisi UU Ciptaker.

Menurut Yusril, UU Ciptaker yang dibentuk dengan cara meniru model omnibus law di Amerika Serikat dan Kanada itu telah bermasalah sejak awal. Dia menilai setiap pembentukan regulasi mestinya tunduk secara prosedur pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Oleh sebab itu, Yusril mengaku tidak heran dan tidak kaget bila MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional.

Baca juga : Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya

“Saat UU Ciptaker yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU PPP, maka UU itu dapat dirontokkan oleh MK. MK bakal memutuskan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU PPP,” tutur Yusril.

Meski begitu, Yusril menganggap putusan MK yang mengklaim UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat lebih baik ketimbang MK menyatakan UU Ciptaker murni inkonstitusional.

Yusril menjelaskan, jika MK sampai menyatakan UU Ciptaker murni inkonstitusional, maka Jokowi akan benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

Baca juga : PSI: Ada Maksud Terselubung Jokowi Dikaitkan Formula E

Hal itulah yang membuat Yusril menyarankan Jokowi untuk bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Ciptaker tanpa harus menunggu dua tahun.

Dia memaparkan, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat akibat cacat formil, lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

TagsJokowiMahkamah KonstitusiUU Cipta KerjaUU CiptakerYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Polisikan 4 Orang
    Nasional

    Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Polisikan 4 Orang

    26 April 2025
    By Joni Sitohang
  • Minta Maaf Rocky Gerung Dicap Manipulatif, Barikade 98 Tetap Ngotot Lapor Polisi
    Nasional

    Minta Maaf Rocky Gerung Dicap Manipulatif, Barikade 98 Tetap Ngotot Lapor Polisi

    7 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Sindir Pedas Jargon Kampanye ‘Benci Produk Asing’, Rocky Gerung: Jokowi Produk Gagal
    Nasional

    Sindir Pedas Jargon Kampanye ‘Benci Produk Asing’, Rocky Gerung: Jokowi Produk Gagal

    8 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
    Nasional

    Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Bubarnya Relawan Ganjar Pranowo Mania, PDIP: Kapan Dibentuk, Kok Tiba-tiba Bubar
    Nasional

    Tanggapi Jokowi, Legislator PDIP Tegaskan Olahraga Tetap Berkaitan dengan Politik

    30 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Dilempar Gulungan Kertas Saat Kunjungi Korban Erupsi Gunung Semeru
    Nasional

    Jokowi Dilempar Gulungan Kertas Saat Kunjungi Korban Erupsi Gunung Semeru

    12 Desember 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Begini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Disahkannya UU Cipta Kerja
    Nasional

    Begini Tanggapan Sandiaga Uno Soal Disahkannya UU Cipta Kerja

  • Fahri Hamzah ke Novel Baswedan Cs: Waktu Nggak Lulus Baru Marah, Kan Gak Fair
    Nasional

    Fahri Hamzah ke Novel Baswedan Cs: Waktu Nggak Lulus Baru Marah, Kan Gak Fair

  • Relawan KOBAR Pasang Baliho #2024SetiaBersamaJokowi di Riau, Begini Respons Demokrat
    Nasional

    Relawan KOBAR Pasang Baliho #2024SetiaBersamaJokowi di Riau, Begini Respons Demokrat

  • Kemenkes Cegah Corona
    Nasional

    Cegah Serangan Virus Corona, Kementerian Kesehatan RI dan Maskapai Penerbangan di Indonesia Rilis Edaran Berikut

  • Rocky Gerung: Kalau Paham Pancasila, Presiden Gak Akan Ngutang dan Naikkan BPJS
    NasionalViral

    Rocky Gerung: Kalau Paham Pancasila, Presiden Gak Akan Ngutang dan Naikkan BPJS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.