TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

By Joni Sitohang
17 November 2021
1318
0
Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diprediksi bakal bebas dari penjara pada 2023 mendatang atau sebelum Pilpres 2024. Hal itu usai Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya.

Seperti diketahui, Rizieq telah dijerat tiga perkara ketika kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 silam dari Arab Saudi.

Kasus pertama adalah penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi, Bogor. Kasus kedua yakni perkara pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus ketiga yaitu perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memvonis Rizieq dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara. Rizieq pun telah rampung menjalani hukuman sejak Agustus lalu.

Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara. Rizieq pun lebih memilih membayar denda di kasus Megamendung, daripada menjalani masa hukuman 5 bulan penjara.

Kemudian terkait kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi, Rizieq memperoleh vonis empat tahun penjara. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya menjadi dua tahun.

Baca juga : Soal Sindiran Banjir Sintang, Faldo Maldini Samakan Skill Retorika Fadli Zon dengan Tokoh Komunis

Jadi saat ini tersisa sisa hukuman penjara di kasus perkara RS Ummi, yang jika dikalkulasi, kemungkinan Rizieq sudah bisa bebas pada 2023 mendatang, bila menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Lebih lanjut, perkara di RS Ummi kemungkinan besar masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena kuasa hukum Rizieq berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas perkara itu dalam waktu dekat. Terlebih Rizieq diduga bisa mendapatkan remisi dari Pemerintah, yang membuat hukuman kurungannya berkurang.

Menurut Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, diperkirakan kliennya dapat bebas pada 2023, jika merujuk pada putusan kasasi MA soal perkara RS Ummi saat ini. Namun dia menyebut perkara ini kemungkinan besar masih belum inkrah, lantaran pihaknya akan mengajukan proses peninjauan kembali ke MA.

Baca juga : Nurdin Halid Ungkap Kenapa Dirinya Sarankan Ganjar Jadi Cawapres Airlangga di 2024

“Iya [kemungkinan bebas 2023]. Iya tapi belum inkrah jika kita ajukan PK,” ungkap Ichwan, seperti dilansir CNN Indonesia.

TagsFPIHabib RizieqPilpres 2024

Related articles More from author

  • Ganjar Lamar Anak Muda Gabung Tim Suksesnya, Berminat?
    Nasional

    Ganjar Lamar Anak Muda Gabung Tim Suksesnya, Berminat?

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sarankan Golkar Lakukan Hal ini Jika Ingin Menang Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Sarankan Golkar Lakukan Hal ini Jika Ingin Menang Pilpres 2024

    5 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Usai PAN Gabung Pemerintah, PKS Mengaku Tak Khawatir Hadapi Pilpres 2024
    Nasional

    Usai PAN Gabung Pemerintah, PKS Mengaku Tak Khawatir Hadapi Pilpres 2024

    26 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Pesan Begini Soal Menterinya yang 'Ngebet' Nyapres
    Nasional

    Jokowi Beri Pesan Begini Soal Menterinya yang ‘Ngebet’ Nyapres

    20 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri
    Nasional

    Prabowo: Tak Ada Pilihan Lain, Gerindra Bertekad Sukseskan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

    10 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok
    Nasional

    Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok

    20 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mahkamah Agung Brasil Selidiki Presiden Bolsonaro
    Internasional

    Mahkamah Agung Brasil Selidiki Presiden Bolsonaro

  • Resmi Bubarkan TPN, Ganjar Ucapkan Terimakasih
    Nasional

    Resmi Bubarkan TPN, Ganjar Ucapkan Terimakasih

  • Memanaskan Nasi Bahaya untuk Kesehatan, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Memanaskan Nasi Bahaya untuk Kesehatan, Mitos atau Fakta?

  • Dikritik Bos Al Nassr, Ini Respons Cristiano Ronaldo
    Olahraga

    Dikritik Bos Al Nassr, Ini Respons Cristiano Ronaldo

  • Gibran Cuti 5 Hari ke Jepang, Agenda Apa?
    Nasional

    Gibran Cuti 5 Hari ke Jepang, Agenda Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.