TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

By Joni Sitohang
17 November 2021
1318
0
Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diprediksi bakal bebas dari penjara pada 2023 mendatang atau sebelum Pilpres 2024. Hal itu usai Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya.

Seperti diketahui, Rizieq telah dijerat tiga perkara ketika kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 silam dari Arab Saudi.

Kasus pertama adalah penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi, Bogor. Kasus kedua yakni perkara pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus ketiga yaitu perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah memvonis Rizieq dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara. Rizieq pun telah rampung menjalani hukuman sejak Agustus lalu.

Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara. Rizieq pun lebih memilih membayar denda di kasus Megamendung, daripada menjalani masa hukuman 5 bulan penjara.

Kemudian terkait kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi, Rizieq memperoleh vonis empat tahun penjara. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya menjadi dua tahun.

Baca juga : Soal Sindiran Banjir Sintang, Faldo Maldini Samakan Skill Retorika Fadli Zon dengan Tokoh Komunis

Jadi saat ini tersisa sisa hukuman penjara di kasus perkara RS Ummi, yang jika dikalkulasi, kemungkinan Rizieq sudah bisa bebas pada 2023 mendatang, bila menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Lebih lanjut, perkara di RS Ummi kemungkinan besar masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena kuasa hukum Rizieq berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas perkara itu dalam waktu dekat. Terlebih Rizieq diduga bisa mendapatkan remisi dari Pemerintah, yang membuat hukuman kurungannya berkurang.

Menurut Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, diperkirakan kliennya dapat bebas pada 2023, jika merujuk pada putusan kasasi MA soal perkara RS Ummi saat ini. Namun dia menyebut perkara ini kemungkinan besar masih belum inkrah, lantaran pihaknya akan mengajukan proses peninjauan kembali ke MA.

Baca juga : Nurdin Halid Ungkap Kenapa Dirinya Sarankan Ganjar Jadi Cawapres Airlangga di 2024

“Iya [kemungkinan bebas 2023]. Iya tapi belum inkrah jika kita ajukan PK,” ungkap Ichwan, seperti dilansir CNN Indonesia.

TagsFPIHabib RizieqPilpres 2024

Related articles More from author

  • Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin untuk Daftar Pilpres 2024
    Nasional

    Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin untuk Daftar Pilpres 2024

    19 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Tak Terima Pernyataan Mahfud MD, Susi Pudjiastuti: Tidak Boleh Dong Korupsi Dikaitkan Genderism!
    Nasional

    Tak Terima Pernyataan Mahfud MD, Susi Pudjiastuti: Tidak Boleh Dong Korupsi Dikaitkan Genderism!

    24 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Tunas Indonesia Raya Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024
    Nasional

    Tunas Indonesia Raya Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

    18 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Jawab Sindiran Menohok Petinggi Gerindra Soal Rencana Nyapres di 2024
    Nasional

    Sandiaga Jawab Sindiran Menohok Petinggi Gerindra Soal Rencana Nyapres di 2024

    3 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!
    Nasional

    Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bukan karena Anies, Refly Harus Sebut Upaya Moeldoko Rebut Demokrat Sangat Tak Pantas
    Nasional

    Bukan karena Anies, Refly Harus Sebut Upaya Moeldoko Rebut Demokrat Sangat Tak Pantas

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kante Kembali dengan Performa Terbaik
    Olahraga

    Kante Kembali dengan Performa Terbaik

  • Duet dengan Taeyang BIGBANG, Lisa BLACKPINK Akui Sudah Ngefans Sejak Kecil
    Selebriti

    Duet dengan Taeyang BIGBANG, Lisa BLACKPINK Akui Sudah Ngefans Sejak Kecil

  • Pemain Sepak Bola Bakal Kerepotan untuk Tak Melanggar Protokol Kesehatan Berikut ini Saat Bertanding di Masa Pandemi
    Olahraga

    Pemain Sepak Bola Bakal Kerepotan untuk Tak Melanggar Protokol Kesehatan Berikut ini Saat Bertanding di Masa Pandemi

  • Jokowi Siap Bangun Superhub Ekonomi di IKN
    Nasional

    Pesan Jokowi ke Penerus Anies: Penanganan Macet dan Banjir DKI Harus Ada Progres Signifikan

  • Taliban Klaim Sudah Ingatkan NATO Potensi Serangan Teror di Bandara Kabul
    Internasional

    Taliban Klaim Sudah Ingatkan NATO Potensi Serangan Teror di Bandara Kabul

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.