TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

By Joni Sitohang
20 Oktober 2021
575
0
'Penguasa' Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

TIKTAK.ID – Pemerintah menginginkan Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih melalui pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, tidak ada DPRD seperti di DKI Jakarta saat ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Pemerintah yang sudah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Draf itu menyatakan Ibu Kota Negara baru nanti bakal dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat dan dapat diberhentikan kapan pun oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” begitu bunyi pasal 9 draf RUU IKN, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Mahfud MD: PON Sukses Bukti Papua ‘Sangat NKRI’

Otorita IKN sendiri adalah lembaga Pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat menjabat selama lima tahun. Mereka pun bisa diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama, tapi bisa diberhentikan kapan pun.

“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Baca juga : PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E

Kemudian draf UU IKN mengatakan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Lebih lanjut, draf RUU IKN tidak mengatur soal pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Hal itu berarti IKN tidak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki oleh DKI Jakarta saat ini.

Selain itu, Pemerintahan IKN bakal dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Artinya, tidak ada pemilihan Kepala Daerah. Hanya akan ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

TagsDPRDGubernurIbu Kota Baru

Related articles More from author

  • Gibran Sindir Cak Imin Soal IKN: Dulu Potong Tumpeng Sekarang Gak Dukung
    Nasional

    Gibran Sindir Cak Imin Soal IKN: Dulu Potong Tumpeng Sekarang Gak Dukung

    24 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Detik-detik Jelang Lengser, Jokowi Bakal Segera Resmikan Istana Negara di IKN
    Nasional

    Detik-detik Jelang Lengser, Jokowi Bakal Segera Resmikan Istana Negara di IKN

    12 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri
    Nasional

    Jokowi Targetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Semester I 2024

    15 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Kenapa Makin Banyak Orang, Termasuk yang Selama ini Selalu Berseberangan, Tampak Mulai Menerima Anies?
    Opini

    Kenapa Makin Banyak Orang, Termasuk yang Selama ini Selalu Berseberangan, Tampak Mulai Menerima Anies?

    1 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Isu Ahok Jadi Pimpro Ibu Kota Baru Mencuat, Eks Menteri SBY Nyinyir: Ambyar!
    Nasional

    Isu Ahok Jadi Pimpro Ibu Kota Baru Mencuat, Eks Menteri SBY Nyinyir: Ambyar!

    2 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN
    Nasional

    Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN

    11 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Demi Hemat Energi, Toko Kelontong di Finlandia Buka Bergiliran
    Internasional

    Demi Hemat Energi, Toko Kelontong di Finlandia Buka Bergiliran

  • Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Aktivis 98, Begini Pesan Erick Thohir
    Nasional

    Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Aktivis 98, Begini Pesan Erick Thohir

  • DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR
    Nasional

    DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR

  • Modal Ambang Batas 20 Persen, Hasto Sebut Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat
    Nasional

    Tak Ingin Buru-buru Berkoalisi, Ini Penjelasan PDIP

  • Internasional

    Ulama Irak Menyerukan Rakyat Turun ke Jalan Menentang Kehadiran Militer AS

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026
  • 9 Cara Menghilangkan Rasa Asin di Masakan dengan Mudah 28 September 2026
  • Profil Jonatan Christie: Biodata, Karier, dan Prestasi 28 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (58)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,943)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.