TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

‘Penguasa’ Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

By Joni Sitohang
20 Oktober 2021
575
0
'Penguasa' Ibu Kota Negara Baru Ditunjuk Langsung Presiden, Tak Ada Gubernur dan DPRD

TIKTAK.ID – Pemerintah menginginkan Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih melalui pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, tidak ada DPRD seperti di DKI Jakarta saat ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Pemerintah yang sudah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Draf itu menyatakan Ibu Kota Negara baru nanti bakal dipimpin oleh Kepala Otorita yang diangkat dan dapat diberhentikan kapan pun oleh Presiden.

“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden,” begitu bunyi pasal 9 draf RUU IKN, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Mahfud MD: PON Sukses Bukti Papua ‘Sangat NKRI’

Otorita IKN sendiri adalah lembaga Pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat menjabat selama lima tahun. Mereka pun bisa diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama, tapi bisa diberhentikan kapan pun.

“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Baca juga : PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E

Kemudian draf UU IKN mengatakan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Lebih lanjut, draf RUU IKN tidak mengatur soal pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Hal itu berarti IKN tidak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki oleh DKI Jakarta saat ini.

Selain itu, Pemerintahan IKN bakal dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Artinya, tidak ada pemilihan Kepala Daerah. Hanya akan ada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

TagsDPRDGubernurIbu Kota Baru

Related articles More from author

  • DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’
    Nasional

    DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

    9 Juli 2026
    By Joni Sitohang
  • Jubir Timnas AMIN Bantah Goreng Isu IKN untuk Dongkrak Elektabilitas
    Nasional

    Jubir Timnas AMIN Bantah Goreng Isu IKN untuk Dongkrak Elektabilitas

    4 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Polri Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob Baru untuk IKN Nusantara
    Nasional

    Polri Bentuk Polres, Polsek, dan Brimob Baru untuk IKN Nusantara

    20 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina
    Nasional

    RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Kapolda Jateng: Sampai Saat ini Situasi Jawa Tengah masih Terkendali dan Kondusif
    Nasional

    Kapolda Jateng: Sampai Saat ini Situasi Jawa Tengah masih Terkendali dan Kondusif

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Bambang Susantono Blak-blakan Ungkap Alasan Jokowi Memilihnya Jadi Kepala IKN
    Nasional

    Bambang Susantono Blak-blakan Ungkap Alasan Jokowi Memilihnya Jadi Kepala IKN

    14 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik
    Nasional

    Instruksi Jokowi ke Kapolri: Tindak Tegas Polisi yang Rusak Kepercayaan Publik

  • Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur
    Nasional

    Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona

  • Nokia Diprediksi Rilis HP Ketupat 7610 5G Akhir 2022
    Teknologi

    Nokia Diprediksi Rilis HP Ketupat 7610 5G Akhir 2022

  • Syamsuddin Batola
    Olahraga

    Pelatih PSM Bangga Pemainnya Jadi Incaran Banyak Klub

  • Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Kembali ke Sekolah
    Tips & Tutorial

    Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Kembali ke Sekolah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.