TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja

Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja

By Joni Sitohang
21 September 2021
594
0
Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui mengancam bakal memotong tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen, bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja dengan alasan jelas alias absen dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 31 Agustus 2021.

“PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, maka dapat dikenakan hukuman disiplin,” ujar Sekretaris Kabinet dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Mantu Jokowi Tunjuk Tukang Kukur Kelapa Jadi Bos PD Pasar Medan

Terdapat tiga jenis hukuman yang akan diberikan kepada abdi negara, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan akan diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas dan membuatnya secara kumulatif absen tiga hari kerja dalam setahun.

Tahap kedua yaitu teguran tertulis bagi PNS yang absen selama 4-6 hari dalam setahun. Tahap ketiga adalah teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas terhadap PNS yang absen selama 7-10 hari dalam setahun.

Kemudian hukuman sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen. Pemotongan tukin tersebut selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas selama 11-13 hari dalam setahun.

Baca juga : Deklarasi Serentak di 17 Negara, Sahabat Ganjar Siap Sambut Pilpres 2024

PNS akan dikenakan potong tukin selama sembilan bulan jika absen selama 14-16 hari dalam setahun. Kemudian, potong tukin selama setahun bila absen selama 17-20 hari dalam setahun.

Lebih lanjut, hukuman berat terdiri dari penurunan jabatan yang lebih rendah selama setahun, bagi PNS yang absen selama 21-24 hari kerja dalam setahun. Berikutnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun bagi PNS yang absen 25-27 hari kerja.

Sementara PNS yang tidak bekerja 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, bakal diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman tersebut pun berlaku bagi PNS yang absen secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Baca juga : Diisi Tokoh Lama, Front Persaudaraan Islam Klaim Tak Berkorelasi dengan FPI Rizieq

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, maka diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya”, begitu bunyi Pasal 15 PP.

TagsJokowiPNSTunjangan PNS

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19, Sri Mulyani Digeser
    Nasional

    Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19, Sri Mulyani Digeser

    23 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Prabowo Tanggapi Permintaan Relawan Jokowi Cawapreskan Gibran
    Nasional

    Prabowo Tanggapi Permintaan Relawan Jokowi Cawapreskan Gibran

    11 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Beberkan Topik Pertemuannya dengan Jokowi di Istana: Soal Rencana Saya ke Depan
    Nasional

    Prabowo Beberkan Topik Pertemuannya dengan Jokowi di Istana: Soal Rencana Saya ke Depan

    28 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah Siap Fasilitasi Dialog Antara Ulama Indonesia dan Afghanistan
    Nasional

    Pemerintah Siap Fasilitasi Dialog Antara Ulama Indonesia dan Afghanistan

    28 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Pasca Kongres Demokrat, Diam-diam AHY Temui Jokowi dan Ma'ruf Amin, Ada Apa?
    Nasional

    Pasca Kongres Demokrat, Diam-diam AHY Temui Jokowi dan Ma’ruf Amin, Ada Apa?

    26 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • BEM SI Tetap Bakal Demo Besar 11 April, Meski Jokowi Stop Pembicaraan Penundaan Pemilu
    Nasional

    BEM SI Tetap Bakal Demo Besar 11 April, Meski Jokowi Stop Pembicaraan Penundaan Pemilu

    8 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Listyo Sigit, Ada Apa?
    Nasional

    7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Listyo Sigit, Ada Apa?

  • Ini Alasan Tak Boleh Cabut Uban
    Tips & Tutorial

    Ini Alasan Tak Boleh Cabut Uban

  • Ini Penyebab dan Gejala Pendarahan Otak seperti yang Dialami Indra Bekti
    Tips & Tutorial

    Ini Penyebab dan Gejala Pendarahan Otak seperti yang Dialami Indra Bekti

  • Kelompok ISIS Serang Penjara di Afghanistan
    Internasional

    Kelompok ISIS Serang Penjara di Afghanistan

  • Aktivis HAM Terkemuka Saudi yang Dicap 'Pembangkang Kerajaan' Meninggal Akibat Stroke di Penjara Mohammed bin Salman
    Internasional

    Aktivis HAM Terkemuka Saudi yang Dicap ‘Pembangkang Kerajaan’ Meninggal Akibat Stroke di Penjara Mohammed bin Salman

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.