TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

By Joni Sitohang
7 September 2021
701
0
Tommy Soeharto vs Muchdi Pr Rebutan Partai Berkarya Berlanjut ke MA

TIKTAK.ID – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, diketahui berhasil memenangkan gugatan putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto soal Partai Berkarya.

Putusan PT TUN telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM, mengenai kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” begitu bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (6/9/21).

Baca juga : Meski Elektabilitas Tinggi, Pengamat Sebut Ganjar Mentok Jadi Cawapres di 2024

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklaim masih belum mengambil keputusan terkait langkah lanjutan untuk menanggapi putusan itu. Yasonna mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan PT TUN.

“Kami kan harus mempelajari dulu. Sebab, prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak, jadi kita biarkan proses hukum saja,” tutur Yasonna.

Kemudian Yasonna mengatakan bahwa Pemerintah akan taat pada hukum. Ia pun mengimbau publik turut melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Setara Institute Tuding Kemendagri Era Tito Paling Lembek Tangani Kasus Ahmadiyah

“Silakan saja, kita taat hukum. Usai inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” tegas Yasonna.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono, Badaruddin Andi Picunang, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah PT TUN memenangkan gugatan Tommy.

“Itu merupakan putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah). Masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita akan segera kasasi,” ucap Picunang.

Picunang pun menyebut Kemenkumham akan membela Surat Keputusan yang mereka keluarkan, yaitu mengakui kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr. Ia menilai putusan PT TUN Jakarta tidak otomatis langsung bisa membatalkan SK Kemenkumham yang sudah dipegang pihaknya.

Baca juga : Buya Syafii Ingatkan Pemerintah Soal ‘Keping Neraka’ yang Dibawa Taliban

“Masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bahkan bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insya Allah Selasa besok 7 September 2021 Ketum Muchdi dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan melakukan rapat menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi,” jelasnya.

TagsMAMahkamah AgungMuchdi Prpartai berTommy Soeharto

Related articles More from author

  • Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai
    Nasional

    Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Kuatkan Barisan Oposisi, PKS Akan Temui Tommy Soeharto
    Nasional

    Kuatkan Barisan Oposisi, PKS Akan Temui Tommy Soeharto

    16 November 2019
    By Johan Arif
  • Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?
    Nasional

    Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto Terkait BLBI, Berapa Jumlahnya?

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Tommy Soeharto Mendadak Sebut Pemilu 2019 Sangat Tak Demokratis
    Nasional

    Tommy Soeharto Mendadak Sebut Pemilu 2019 Sangat Tak Demokratis

    8 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Titiek dan Tommy Soeharto Ajak Elit Partai Berkarya Sambangi Kantor PKS
    Nasional

    Titiek dan Tommy Soeharto Ajak Elit Partai Berkarya Sambangi Kantor PKS

    19 November 2019
    By Johan Arif
  • Sebut Putusan Pengadilan 'Zalim dan Pandir', Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi
    Nasional

    Sebut Putusan Pengadilan ‘Zalim dan Pandir’, Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi

    5 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kader PDIP Temanggung Mendadak Kembalikan Bansos dari Ganjar, Kenapa?
    Nasional

    Kader PDIP Temanggung Mendadak Kembalikan Bansos dari Ganjar, Kenapa?

  • Johan Budi Ungkap Pernah Minta Jokowi ‘Gagalkan’ Revisi UU KPK
    Nasional

    Johan Budi Ungkap Pernah Minta Jokowi ‘Gagalkan’ Revisi UU KPK

  • Luhut: Jabodetabek Jadi Teater Perang Lawan Covid
    Nasional

    Luhut Dapat Tugas Baru ‘Lagi’ dari Jokowi, Kali Ini Apa?

  • Ridwan Kamil Minta Warganya di Ibu Kota Tunda Mudik Agar Bisa Terima Subsidi dari Anies dan Jokowi
    Nasional

    Ridwan Kamil Minta Warganya di Ibu Kota Tunda Mudik Agar Bisa Terima Subsidi dari Anies dan Jokowi

  • Kacang Mete Sebabkan Asam Urat, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Kacang Mete Sebabkan Asam Urat, Mitos atau Fakta?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.