TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

By Joni Sitohang
25 Agustus 2021
518
0
Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menerima pelimpahan tahap II alias tersangka dan barang bukti dalam kasus penembakan dan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek pada akhir tahun lalu.

Anggota polisi aktif yang diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan tersebut adalah personel Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Dua berkas perkara dan tersangka atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (23/8/21).

Baca juga : PDIP: Kandidat Capres-Cawapres Tetap di Tangan Megawati

Leonard mengatakan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung RI nomor 151/KMA/SK/VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021, perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas telah lengkap (P-21) pada 25 Juni 2021 lalu. Setelah itu, Jaksa akan mulai menyusun dakwaan.

“Agar dapat disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” terang Leonard.

Dalam perkara tersebut, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pembunuhan bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun, atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian

Untuk diketahui, perkara itu bermula ketika dua polisi hendak mengamankan Laskar FPI yang mengawal Rizieq. Empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil, dan dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya. Polisi diduga telah menembak mati Laskar FPI yang tersisa karena diklaim melawan petugas.

Sebelumnya, kepolisian mengaku tindakan tersebut adalah hal yang tegas dan terukur, lantaran Laskar FPI sudah membahayakan petugas di lapangan. Akan tetapi, Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan mengumumkan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk unlawful killing.

Lebih lanjut, polisi melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun ada satu tersangka berinisial EPZ yang meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021.

TagsFPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Begini Penyataan Lengkap Habib Rizieq Shihab Terkait Rencana Pulang ke Tanah Air
    Nasional

    Begini Penyataan Lengkap Habib Rizieq Shihab Terkait Rencana Pulang ke Tanah Air

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun
    Nasional

    Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

    17 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja
    Nasional

    Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

    17 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD

    30 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Shihab: Pemerintah Indonesia yang Gelar Sinetron Pencekalan ini
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Habib Rizieq Pecahkan Rekor Dunia ‘Umrah Terlama’

    26 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Manfaat Antibiotik
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Antibiotik Tak Terkendali Bikin Indonesia Rentan Jadi Sumber Bakteri Resisten

  • Manuver Politik Ketua DPC Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur Usai Menyerah Urus Covid-19 di DKI
    Nasional

    Manuver Politik Ketua DPC Gerindra Jaktim Minta Anies Mundur Usai Menyerah Urus Covid-19 di DKI

  • Presiden PKS Temui AHY, Netizen Sentil Status Ilegal Kubu KSP Moeldoko
    Nasional

    Presiden PKS Temui AHY, Netizen Sentil Status Ilegal Kubu KSP Moeldoko

  • Partai Ummat Tak Merasa Curi Kader PAN, Loyalis Amien Rais: Jangan Baper Lah!
    Nasional

    Partai Ummat Tak Merasa Curi Kader PAN, Loyalis Amien Rais: Jangan Baper Lah!

  • Ditugasi Jokowi, Ahok Mulai Tebar Ancaman ke Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pertamina
    Nasional

    Ditugasi Jokowi, Ahok Mulai Tebar Ancaman ke Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pertamina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.