TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

By Joni Sitohang
14 Juli 2021
514
0
RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

TIKTAK.ID – DPR RI dan Pemerintah berencana mengesahkan rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua besok, Kamis (15/7/21). Pengesahan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI, Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa RUU Otsus Papua sudah disepakati semua fraksi di tingkat pertama. Ia pun menyebut Badan Musyawarah (Bamus) telah memberi lampu hijau pengesahan RUU tersebut.

“Kamis (15/7/21) besok, kemarin sudah diputuskan di Bamus agar disahkan besok,” ujar Komarudin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/7/21).

Baca juga : Ahok Sempat Positif Covid Bahkan Sampai Pakai Tabung Oksigen

Menurut Komarudin, RUU Otsus Papua mengubah 20 pasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001. Terdapat 3 pasal yang diajukan oleh Pemerintah, dan sisanya diajukan DPR RI.

Lebih lanjut, pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah terkait dengan perpanjangan Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan dan aturan pemekaran di Provinsi Papua. Kemudian satu pasal lainnya memuat ketentuan peralihan.

Selain itu, DPR juga mengusulkan revisi sebanyak 17 pasal. Dua pasal di antaranya adalah aturan baru. Sementara salah satu pasal baru mengatur pembentukan Badan Khusus Papua.

Baca juga : Prof Hamdi Muluk: Anies, Ridwan, dan Ganjar Sama Saja, Gak Ada Bedanya

“Mengenai pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKPPP), akan dipimpin langsung oleh wakil presiden, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” terang Komarudin.

Satu pasal lainnya diketahui mengatur afirmasi Orang Asli Papua (OAP). RUU Otsus Papua tersebut mengubah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Seperempat total kursinya diisi oleh Orang Asli Papua, tapi dengan syarat dia tidak boleh berasal dari partai politik (parpol),” jelas Komarudin.

Baca juga : Masker Bisa Deteksi Covid-19, Akurasi Setara PCR

“Tidak hanya itu, tiga puluh persen di antaranya harus perempuan asli Papua,” imbuh Komarudin.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku Pemerintah terbuka dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Ia menjelaskan, hal itu dilihat dari adanya perubahan terhadap 19 pasal dalam pembahasan RUU yang hampir berusia 20 tahun ini.

“Pada akhirnya, Pansus (Panitia Khusus) Otsus Papua telah menetapkan perubahan terhadap 19 pasal sebagai berikut, tiga pasal usulan Pemerintah dan 16 pasal di luar usulan Pemerintah. Perluasan tambahan 16 pasal tersebut pun menunjukkan Pemerintah sangat bersifat terbuka,” tutur Tito melalui Rapat Kerja (Raker) Pansus Otsus Papua DPR dengan Mendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (12/7/21).

TagsDPROtonomi KhususRUU Otsus Papua

Related articles More from author

  • Anggota Komisi VII DPR Kaitkan Ormas Ambil Izin Tambang dengan Kisah Perang Uhud
    Nasional

    Anggota Komisi VII DPR Kaitkan Ormas Ambil Izin Tambang dengan Kisah Perang Uhud

    6 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Komisi VI Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik Urgensi Kenaikan BBM Non-Subsidi
    Nasional

    Komisi VI Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik Urgensi Kenaikan BBM Non-Subsidi

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok
    Nasional

    PA 212 Janji Gelar Demo Tolak RUU HIP Jilid 2 Lebih Besar dari Demo Ahok

    30 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?

    12 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’, Puan: Harus Diantisipasi dengan Baik
    Nasional

    Tanggapi Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’, Puan: Harus Diantisipasi dengan Baik

    15 Mei 2026
    By Joni Sitohang
  • Buruh Ancam Gelar Demo Jutaan Orang di Tengah Pandemi jika Jokowi Tak Segera Tarik Omnibus Law Ciptaker dari DPR
    Nasional

    Buruh Ancam Gelar Demo Jutaan Orang di Tengah Pandemi jika Jokowi Tak Segera Tarik Omnibus Law Ciptaker dari DPR

    25 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pasca Banjir, Jokowi ke Anies: Sungai di Jakarta Bukan Hanya Ciliwung
    Nasional

    Pasca Banjir, Jokowi ke Anies: Sungai di Jakarta Bukan Hanya Ciliwung

  • Diisukan Tak Akan Lanjutkan Program Jokowi, NasDem: Anies Akan Lanjutkan IKN
    Nasional

    Diisukan Tak Akan Lanjutkan Program Jokowi, NasDem: Anies Akan Lanjutkan IKN

  • Park Hyung Sik Perankan Putra Mahkota Arogan di Drama ‘Youth Monthly Talk'
    Selebriti

    Park Hyung Sik Perankan Putra Mahkota Arogan di Drama ‘Youth Monthly Talk’

  • Arsenal Suka Beli Pemain Mahal yang Ujung-ujungnya Tak Sesuai Ekspektasi
    Olahraga

    Arsenal Suka Beli Pemain Mahal yang Ujung-ujungnya Tak Sesuai Ekspektasi

  • Efek Samping Diet Keto yang Sebaiknya Kamu Ketahui
    Tips & Tutorial

    Efek Samping Diet Keto yang Sebaiknya Kamu Ketahui

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.