TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid

By Joni Sitohang
6 Juli 2021
411
0
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid

TIKTAK.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui mengalihkan anggaran sebesar Rp32,2 triliun untuk penanganan Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengalihan anggaran itu pun telah kedua kalinya dilakukan Pemerintah di tengah pandemi.

“Dalam sidang Kabinet sudah disepakati bahwa akan ada refocusing tahap selanjutnya untuk membiayai Rp26,2 triliun, plus Rp6 triliun, yang berasal dari transfer keuangan dana desa,” ujar wanita yang akrab disapa Ani itu melalui konferensi pers, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Ani mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai belanja di kementerian/lembaga (k/l) yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Di antaranya vaksinasi, testing, tracing, biaya perawatan pasien Covid-19, dan tenaga kesehatan.

Baca juga : Kecewa Berat Jokowi Digelari ‘King of Lip Service’, Ngabalin: Itu Nyinyir, Bukan Kritik

“Kami akan melakukan penyisiran kembali, kini sudah teridentifikasi sebesar Rp26,2 triliun,” terang Ani.

Kemudian Ani menyatakan refocusing anggaran itu tidak akan mengganggu belanja k/l. Ia menilai Pemerintah juga sudah mengamankan berbagai jenis biaya yang harus dikeluarkan k/l, seperti operasional, belanja pegawai, multiyears contract, untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19, termasuk penanganan bencana.

“Semua tidak terkena refocusing. Yang terkena yakni belanja-belanja seperti honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, anggaran kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak mungkin selesai tahun ini,” ucapnya.

Baca juga : Begini Bantahan Demokrat Usai Dituduh sebagai ‘Otak’ Kritik BEM UI ke Jokowi

Lantas Ani mengklaim mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk memprioritaskan anggaran penanganan Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi. Dengan begitu, lanjutnya, Pemerintah pun tetap bisa menggelontorkan berbagai bantuan kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM darurat.

Perlu diketahui, pada tahun lalu, Pemerintah sempat melakukan refocusing anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi domestik. Ketika itu, seluruh anggaran yang tidak bersifat urgensi dialihkan untuk menangani Covid-19.

Pemerintah mengubah postur APBN 2020, untuk mengimplementasikan refocusing dan realokasi anggaran. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Baca juga : Menteri BUMN Rombak Komisaris Pertamina, Bagaimana Nasib Ahok?

Melalui Perpres itu, perubahan terjadi pada pos pendapatan, belanja, surplus atau defisit anggaran, hingga pembiayaan anggaran.

TagsCoronaCOVID-19JokowiMenteri Keuanganpenanganan covid-19PPKMSri MulyaniVirus Corona

Related articles More from author

  • Jokowi Jadi Muslim Peringkat ke-12 Paling Berpengaruh 2021
    Nasional

    Survey Kepuasan terhadap Jokowi dan Kasus Covid-19 yang Sama-sama Meningkat Tinggi

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Peduli Lindungi Dituding Langgar HAM, PDIP Tegas Minta AS Belajar ke Indonesia
    Nasional

    Peduli Lindungi Dituding Langgar HAM, PDIP Tegas Minta AS Belajar ke Indonesia

    17 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!
    Nasional

    Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK
    Nasional

    Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

    4 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Sejak 2018 Bill Gates Ramalkan Virus Corona
    Internasional

    Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Bill Gates Sudah Ramalkan Virus Mematikan ala Corona Dua Tahun Lalu

    27 Januari 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Tips Cegah Makan Berlebihan Saat di Rumah
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Makan Berlebihan Saat di Rumah

    20 Juli 2021
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dianggap Langgar Aturan, Iklan 'Pilih Kembali' Trump Diturunkan Facebook
    InternasionalTeknologi

    Dianggap Langgar Aturan, Iklan ‘Pilih Kembali’ Trump Diturunkan Facebook

  • Begini Cara Memperlakukan Barang Belanjaan dari Pasar Agar Tak Tertular Puluhan Pedagang yang Positif Corona
    Tips & Tutorial

    Begini Cara Memperlakukan Barang Belanjaan dari Pasar Agar Tak Tertular Puluhan Pedagang yang Positif Corona

  • ‘Lapor Mas Wapres’, Program Bikinan Gibran agar Warga Bisa Ngadu dan Sampaikan Aspirasi ke Istana
    Nasional

    ‘Lapor Mas Wapres’, Program Bikinan Gibran agar Warga Bisa Ngadu dan Sampaikan Aspirasi ke Istana

  • 8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28
    Nasional

    8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28

  • TIKTAK.ID - Beijing Bersumpah Balas Setimpal Jika Amerika Usir Wartawan China
    Internasional

    China Jatuhkan Sanksi Balasan terhadap AS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.