
TIKTAK.ID – Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pengamat Politik dan Praktisi Hukum yang sekaligus menjabat Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems, mengatakan gugatan itu bukanlah langkah Pribadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
“Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukan langkah pribadi KSP Moeldoko, meski Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi Ketua Umumnya,” ujar Saiful dalam keterangannya, seperti dilansir Sindonews.com, Sabtu (26/6/21).
Menurut Saiful, langkah tindakan gugatan yang dilakukan ini murni berasal dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.
Baca juga : Gusdurian Desak Jokowi Tarik Rem Darurat
“Ini semua murni gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. Untuk itu, sangat tidak tepat bila ada pihak yang menyebut ini langkah pribadi Ketum Partai Demokrat KLB yang juga merupakan KSP RI,” terang Saiful.
Seperti telah diberitakan, Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengumumkan gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
“Materi gugatan meminta Pengadilan untuk mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 silam, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” ucapnya.
Baca juga : Demokrat Desak Jokowi Segera Pecat Moeldoko yang Dinilai Bikin Malu Istana dan Pemerintah
Rusdiansyah pun mengaku dalam materi gugatan terdapat penjelasan sejumlah alasan hukum KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Ia menyatakan, pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Ia lantas berharap TUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif sehingga putusan yang dihasilkan memenangkan Demokrat versi KLB kubu Moeldoko.
“Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, juga kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia, demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas,” tegasnya.


![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)







