TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

By Johan Arif
8 Juni 2021
317
0
Resmi, Jokowi Tutup Investasi Miras

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah resmi menutup investasi miras (minuman keras). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Dalam rangka pembatasan pelaksanaan penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal”, begitu bunyi aturan tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (7/6/21).

Kemudian Perpres 19/2021 juga menyebut ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

“Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yakni industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)”, bunyi aturan itu.

Bidang usaha tertutup merupakan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Akan tetapi, Pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil.

Seperti diketahui, Jokowi memang sempat mencabut izin investasi miras atau minuman beralkohol. Namun ketika itu Pemerintah masih belum menuangkannya dalam aturan resmi. Pencabutan izin tersebut pun usai mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, maka saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” terang Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/21) lalu.

Sekadar informasi, izin investasi miras itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut telah membuka keran investasi bagi 14 sektor yang tadinya tertutup untuk penanaman modal, termasuk investasi pada usaha miras.

Meski begitu, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, jika hendak menempatkan modalnya di sektor miras. Syarat pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Selain itu, penanaman modal di luar provinsi tersebut harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

TagsInvestasi MirasJokowiperpres MirasPresiden Joko Widodo

Related articles More from author

  • Pasca Evakuasi 238 WNI dari China, Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Ngantor di Natuna
    Nasional

    Pasca Evakuasi 238 WNI dari China, Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Ngantor di Natuna

    4 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Kala Jokowi Curhat di Depan Ulama Soal Besaran Subsidi BBM: Negara Mana Pun Nggak Akan Kuat
    Nasional

    Kala Jokowi Curhat di Depan Ulama Soal Besaran Subsidi BBM: Negara Mana Pun Nggak Akan Kuat

    3 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Buka Suara Soal Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
    Nasional

    Sandiaga Uno Buka Suara Soal Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Geram, Satu Perintahnya Sudah Bertahun-tahun Tak Dijalankan
    Nasional

    Jokowi Geram, Satu Perintahnya Sudah Bertahun-tahun Tak Dijalankan

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tak Bisa Ikut Pilpres 2024, Mayoritas Partai Tetap Dukung Jokowi
    Nasional

    Tak Bisa Ikut Pilpres 2024, Mayoritas Partai Tetap Dukung Jokowi

    24 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma
    Nasional

    Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pembuat Karikatur Hina Nabi Muhammad Tewas dalam Kecelakaan Misterius
    Internasional

    Pembuat Karikatur Hina Nabi Muhammad Tewas dalam Kecelakaan Misterius

  • Tips Hilangkan Uban di Usia Muda
    Tips & Tutorial

    Tips Hilangkan Uban di Usia Muda

  • Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan
    Nasional

    Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan

  • Messi Gabung PSG, Muncul Isu Perubahan Aturan
    Olahraga

    Messi Gabung PSG, Muncul Isu Perubahan Aturan

  • Optimis Corona Teratasi, Anies: Warga Jakarta adalah Orang-Orang Tangguh
    Nasional

    DKI Pecah Rekor Penambahan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Malah Sangat Bersyukur. Lho?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.