TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

By Johan Arif
5 Juni 2021
451
0
Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

TIKTAK.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Asrizal H Asnawi, diketahui telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak. Gugatan tersebut terkait pengelolaan blok migas di Aceh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui petitum gugatannnya, Asrizal mendesak PT Pertamina (Persero) agar membayar uang sebesar Rp2.667.913.290.000. Asrizal mengklaim bahwa uang itu sebagai hasil dari blok migas yang sudah dikelola oleh Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

“Memerintahkan tergugat III (Pertamina) untuk membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp2.667.913.290.000. Uang tersebut sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita”, begitu bunyi petitum nomor tiga, seperti dikutip Kompas.com dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6/21).

Kemudian dalam gugatannya dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal selaku tergugat menggugat empat pihak. Pertama, Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Ia juga menggugat Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.

Tidak hanya mengenai pembayaran Rp2,6 Triliun di atas, dalam petitumnya Asrizal pun meminta agar blok migas dapat dialihkan kepada tergugat IV.

“Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III agar segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya, dengan cara mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015”, demikian isi gugatan poin kedua.

Asrizal lantas meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat IV agar segera membuat kontrak migas antara PT Pertamina dan tergugat IV, sebagaimana tertuang dalam perintah PP Nomor 23 Tahun 2015.

Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan akan digelar pada Rabu (16/6/21) mendatang.

TagsAnggota DPR AcehAsrizal H AsnawiGugatanJokowiKader PANPartai Amanat Nasional

Related articles More from author

  • Gerindra Tegaskan Akan Libatkan Jokowi Bahas Cawapres Prabowo
    Nasional

    Gerindra Tegaskan Akan Libatkan Jokowi Bahas Cawapres Prabowo

    7 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Tak Wajib Hadir Tiap Hari di Istana, Stafsus Milenial Jokowi Tetap Digaji 51 Juta
    Nasional

    Tak Wajib Hadir Tiap Hari di Istana, Stafsus Milenial Jokowi Tetap Digaji 51 Juta

    23 November 2019
    By Burhan Adiatma
  • Bela Jokowi Terkait Seruan Benci Produk Asing, Sandiaga: Ini Alarm Buat Kita
    Nasional

    Terkait Seruan Jokowi Benci Produk Asing, Sandiaga: Ini Alarm Buat Kita

    9 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Benarkan Tudingan PKS Soal 'Rezim Jokowi Banyak Utang', PDIP: Tapi DPR Menyetujui
    Nasional

    Benarkan Tudingan PKS Soal ‘Rezim Jokowi Banyak Utang’, PDIP: Tapi DPR Menyetujui

    4 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Ahok Jadi Calon Kuat Pimpinan Ibu Kota Baru
    Nasional

    Mencari Penguasa Ibu Kota Baru antara Kecocokan Jokowi-Ahok Vs Penolakan 212

    8 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi
    Nasional

    Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

    24 November 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • ASEAN Tolak Diplomat Tinggi Junta Militer Myanmar
    Internasional

    ASEAN Tolak Diplomat Tinggi Junta Militer Myanmar

  • Bantah Tuduhan Otaki Pembunuhan Warga Negara Mongolia, Najib Razak Siap ‘Sumpah Laknat’
    Internasional

    Bantah Tuduhan Otaki Pembunuhan Warga Negara Mongolia, Najib Razak Siap ‘Sumpah Laknat’

  • Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia
    Nasional

    Penyidik KPK Nonaktif Beberkan Harun Masiku Masih di Indonesia

  • Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud
    Nasional

    Survei SMRC: Ganjar-Anies Bakal Bersaing Ketat Jika Pilpres Berlangsung Dua Putaran

  • Kasus Covid Meningkat, Polri Kaji Ulang Izin Liga 1
    Nasional

    Kasus Covid Meningkat, Polri Kaji Ulang Izin Liga 1

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.