TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

By Johan Arif
29 Mei 2021
411
0
Eks Pengacara Komentari Vonis 8 Bulan dan Denda Ringan Habib Rizieq

TIKTAK.ID – Kapitra Ampera memberikan tanggapan tentang putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bagi terdakwa kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat yaitu mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Jumat (28/5/21), Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara bagi Habib Rizieq Shihab, dengan pengurangan selama bertempat di tahanan. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menghendaki majelis menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq Shihab dan pernah membelanya dalam sejumlah kasus sebelum kepergiannya ke Arab Saudi beberapa tahun lalu, memandang vonis majelis hakim sebagai sebuah kebenaran. Dia berpendapat hakim tak semena-mena menjatuhkan vonis untuk suatu pengadilan. “Lantaran terdapat pertimbangan baik dari memberatkan serta meringankan,” sebut Kapitra sebagaimana dilansir JPNN.com, Jumat (28/5/21).

Pengacara yang kini menjadi politikus PDI Perjuangan tersebut memaparkan bahwa apa yang telah diketok palu oleh hakim sebagai bentuk kebijakan hukum. Bagi dirinya, andai kata hendak memberikan bantahan terhadap keputusan tersebut, maka terdapat jalur hukum yang bisa dilalui.

“Dapat banding dan kasasi, namun itu semua tergantung lagi pada penilaian hakim,” ujar Kapitra.

Dia pun menyatakan, dirinya tidak dalam posisi setuju atau menolak terhadap pemberian vonis delapan bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab terhadap pelanggaran tentang kerumunan di tengah pandemi Corona (Covid-19). “Saya cuma menghormati putusan itu saja,” tandasnya.

Kapitra berpendapat lebih jauh, dengan memandang wajar jikalau terdapat ketidakpuasan beberapa pihak lantaran memandang vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan.

“Kan namanya juga perasaan, rasa ini, kan, susah. Mau tak mau harus menghormati putusan hakim,” tutup Kapitra Ampera.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberikan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada persidangan Kamis (27/5/21), majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq beserta terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, serta Maman Suryadi.

TagsKapitra AmperaPutusan PengadilanRizieq ShihabVonis Habib Rizieq

Related articles More from author

  • Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq
    Nasional

    Refly Harun Beberkan Siapa Seharusnya Ganti Rugi Lahan Pesantren Habib Rizieq

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812
    Nasional

    Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812

    19 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa
    Nasional

    Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sering Diumpat, Jaksa Keluhkan Sikap Rizieq: Bertentangan dengan Revolusi Akhlak
    Nasional

    Sering Diumpat, Jaksa Keluhkan Sikap Rizieq: Bertentangan dengan Revolusi Akhlak

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja
    Nasional

    Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok
    Nasional

    Wow, Nama Ahok Disebut Rizieq Hingga 12 Kali dalam Pledoi

    23 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Salut! Rayakan Ultah ke-41, Inul Daratista Bagi Hadiah Umrah Gratis untuk 62 Orang
    Selebriti

    Salut! Rayakan Ultah ke-41, Inul Daratista Bagi Hadiah Umrah Gratis untuk 62 Orang

  • Nilai Prabowo Tak Lagi 'Menjual' di Pilpres 2024, Pengamat: Tokoh Usang Tiga Kali Kalah Sudah Tak Relevan
    Nasional

    Pengamat Nilai Wacana Pencapresan Prabowo Tak Serius

  • Pengamat Militer ISESS: Yudo Margono Lebih Layak Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI
    Nasional

    Pengamat Militer ISESS: Yudo Margono Lebih Layak Dipilih Jokowi sebagai Panglima TNI

  • Tunas Indonesia Raya Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024
    Nasional

    Tunas Indonesia Raya Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

  • Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Terlalu Dibesar-besarkan
    Nasional

    Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Terlalu Dibesar-besarkan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.