
TIKTAK.ID – Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengungkapkan bahwa partainya berencana mempertimbangkan usulan untuk membantu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, jika ingin maju di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mendatang.
Akan tetapi, Kamhar mendesak Moeldoko memperbaiki hubungan dan memohon restu Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlebih dahulu.
“Jika Moeldoko memang bersungguh-sungguh ingin maju dalam Pilgub DKI, karena Pilgub adalah kewenangan Majelis Tinggi Partai, maka sudah sepatutnya Moeldoko memperbaiki hubungan dan memohon restu Ketua Majelis Tinggi Partai, Pak SBY,” ujar Kamhar, Kamis (1/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Selain itu, Kamhar juga menyarankan agar Moeldoko menyadari kekeliruan dan memperbaiki kesalahannya.
“Seperti yang sudah disampaikan Bang Rachland Nashidik, bisa menjadi pertimbangan Bappilu jika Moeldoko menyadari kekeliruannya dan menempuh jalan kesatria untuk memperbaiki kesalahannya,” ucap Kamhar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengklaim membuka pintu untuk Moeldoko bila ingin bergabung menjadi anggota Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka, jika KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota partai pimpinan Agus Yudhoyono,” terang Rachland melalui akun Twitter pribadinya @RachlanNashidik, Rabu (31/3/21) kemarin.
Menurut Rachland, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat juga akan membantu Moeldoko jika memiliki keinginan maju di Pilkada DKI Jakarta mendatang.
“Ketua Bappilu @Andiarief__ akan membantunya, jika memang ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam Pilkada mendatang,” jelasnya.
Lantas Rachland mendesak Moeldoko agar mengakui kesalahannya, karena telah menerima jabatan Ketua Umum lewat KLB yang digagas para pendiri dan mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan.
“Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri yakni dengan cara mengakui kesalahan, dan merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang, demi ambisi berkuasa yang menghalalkan semua cara,” tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Artinya, AHY masih diakui sebagai Ketua Umum Demokrat yang sah berdasarkan hasil Kongres 2020 oleh Pemerintah.





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




