TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

By Johan Arif
29 Maret 2021
490
0
Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah bertindak sejalan dengan ketentuan hukum acara. KY juga menganggap hakim berperilaku sesuai kode etik.

“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jakarta Timur, Komisi Yudisial menilai majelis hakim hingga kini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Sukma, KY telah melakukan pemantauan sebanyak tiga kali terhadap sidang yang menjerat Rizieq, yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret. Ia pun memastikan ke depannya, KY bakal tetap melakukan pemantauan untuk memastikan persidangan itu berjalan dengan ketentuan yang berlaku.

“Di mana semua pihak, baik hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga kewibawaan hukum,” ucap Sukma.

Sementara itu, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi menjelaskan, selain memantau persidangan, KY juga memiliki kewenangan untuk melakukan rangkaian kegiatan advokasi hakim dalam peristiwa kegaduhan di persidangan Rizieq.

“Peristiwa itu terjadi pada 16 maret 202, yang semua kita tahu banyak diberitakan media yaitu pada perkara pidana khususnya nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab,” terang Binziad.

Binziad memaparkan, berdasarkan analisis yang dilakukan pada sidang perkara itu, terjadi kegaduhan dalam ruang sidang yang mengganggu jalannya proses persidangan.

“Namun mengacu pada temuan kami, majelis hakim perkara 225 masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Binziad.

Untuk itu, lanjutnya, KY meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Rizieq nomor 225 untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin sidang sesuai KUHAP, Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku. Selain itu, ia meminta agar tim penasihat hukum Rizieq lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsHabib RizieqImam Besar FPIKomisi YudisialRizieq ShihabSidang Habib Rizieq

Related articles More from author

  • Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad
    Nasional

    Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Doni Monardo Puji Keberanian Anies Baswedan Denda Habib Rizieq 50 Juta
    Nasional

    Doni Monardo Puji Keberanian Anies Baswedan Denda Habib Rizieq 50 Juta

    15 November 2020
    By Adam Humain
  • Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial
    Nasional

    Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial: Kontroversial

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan
    Nasional

    Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan

    8 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Serukan Pengikut HRS Jihad Lawan Kezaliman di Medsos
    Nasional

    PA 212 ‘Tak Ambil Pusing’ Soal Permintaan Maaf Narji Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

    6 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • NasDem Klaim FPI-HTI Tetap Terlarang Jika Anies Presiden, Kubu HRS: Halu..!
    Nasional

    NasDem Klaim FPI-HTI Tetap Terlarang Jika Anies Presiden, Kubu HRS: Halu..!

    23 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Skenario Pilpres 2024: Jokowi Presiden, Prabowo Wapres
    Nasional

    Tolak Usulan Duet Prabowo-Jokowi untuk 2024, PKS: Masih Banyak yang Kredibel Pimpin Indonesia

  • Najwa Shihab Ajak Berbagi Cerita dan Inspirasi untuk Saling Menguatkan Sesama Perempuan
    Nasional

    Najwa Shihab Ajak Berbagi Cerita dan Inspirasi untuk Saling Menguatkan Sesama Perempuan

  • KAMI: Tak Tunda Pilkada, Jokowi Ingkari Janjinya Sendiri dan Potensial Langgar Konstitusi
    Nasional

    KAMI: Tak Tunda Pilkada, Jokowi Ingkari Janjinya Sendiri dan Potensial Langgar Konstitusi

  • Cara Selebgram Renaldi Ahmad Tetap Produktif Saat Traveling
    Selebriti

    Cara Selebgram Renaldi Ahmad Tetap Produktif Saat Traveling

  • Tak Peduli Kondisinya Disebut 'Mengkhawatirkan', Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim
    Nasional

    Tak Peduli Kondisinya Disebut ‘Mengkhawatirkan’, Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.