TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

By Johan Arif
29 Maret 2021
490
0
Komisi Yudisial: Hakim Sidang Rizieq Bertindak Sesuai Hukum Acara

TIKTAK.ID – Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah bertindak sejalan dengan ketentuan hukum acara. KY juga menganggap hakim berperilaku sesuai kode etik.

“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jakarta Timur, Komisi Yudisial menilai majelis hakim hingga kini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Menurut Sukma, KY telah melakukan pemantauan sebanyak tiga kali terhadap sidang yang menjerat Rizieq, yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret. Ia pun memastikan ke depannya, KY bakal tetap melakukan pemantauan untuk memastikan persidangan itu berjalan dengan ketentuan yang berlaku.

“Di mana semua pihak, baik hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga kewibawaan hukum,” ucap Sukma.

Sementara itu, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi menjelaskan, selain memantau persidangan, KY juga memiliki kewenangan untuk melakukan rangkaian kegiatan advokasi hakim dalam peristiwa kegaduhan di persidangan Rizieq.

“Peristiwa itu terjadi pada 16 maret 202, yang semua kita tahu banyak diberitakan media yaitu pada perkara pidana khususnya nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab,” terang Binziad.

Binziad memaparkan, berdasarkan analisis yang dilakukan pada sidang perkara itu, terjadi kegaduhan dalam ruang sidang yang mengganggu jalannya proses persidangan.

“Namun mengacu pada temuan kami, majelis hakim perkara 225 masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Binziad.

Untuk itu, lanjutnya, KY meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Rizieq nomor 225 untuk mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin sidang sesuai KUHAP, Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku. Selain itu, ia meminta agar tim penasihat hukum Rizieq lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan.

TagsHabib RizieqImam Besar FPIKomisi YudisialRizieq ShihabSidang Habib Rizieq

Related articles More from author

  • Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan
    Nasional

    Bima Arya Beberkan Data dan Fakta Swab Rizieq di Persidangan

    14 April 2021
    By Johan Arif
  • Tolak Tes Swab dari Pemerintah, FPI Klaim Habib Rizieq Negatif Covid
    Nasional

    Tolak Tes Swab dari Pemerintah, FPI Klaim Habib Rizieq Negatif Covid

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Dikabarkan Tewas Ditabrak Unta, Hoaks atau Fakta?
    Nasional

    Habib Rizieq Dikabarkan Tewas Ditabrak Unta, Hoaks atau Fakta?

    23 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Twitter Blokir Akun FPI, Aziz Yanuar: Banyak yang Tidak Suka Amar Ma'ruf Nahi Munkar
    Nasional

    Twitter Blokir Akun FPI, Aziz Yanuar: Banyak yang Tidak Suka Amar Ma’ruf Nahi Munkar

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI, Ada Maksud Politis?
    Nasional

    Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI, Ada Maksud Politis?

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Prediksi Mahfud MD Menteri Pertama yang akan Direshuffle Jokowi Gara-gara ini
    Nasional

    Rocky Gerung Prediksi Mahfud MD Menteri Pertama yang akan Direshuffle Jokowi Gara-gara ini

    14 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sambangi Pentagon Ketemu Menhan AS, Prabowo Bahas Apa?
    Nasional

    Sambangi Pentagon Ketemu Menhan AS, Prabowo Bahas Apa?

  • Kenali Tanda-Tanda Buah dan Ikan Terkontaminasi Formalin
    Tips & Tutorial

    Kenali Tanda-Tanda Buah dan Ikan Terkontaminasi Formalin

  • Redmi Note 9 Bakal Segera Hadir, Berikut Sedikit Bocoran Spesifikasinya
    Teknologi

    Redmi Note 9 Bakal Segera Hadir, Berikut Sedikit Bocoran Spesifikasinya

  • Muncul Isu Diduetkan Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran: Umur Belum Cukup
    Nasional

    Muncul Isu Diduetkan Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran: Umur Belum Cukup

  • Koalisi Semut Merah Buka Pintu Buat Demokrat dan NasDem
    Nasional

    Koalisi Semut Merah Buka Pintu Buat Demokrat dan NasDem

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.