TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp4,2 Triliun

Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp4,2 Triliun

By Joni Sitohang
24 Maret 2021
512
0
Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp4,2 Triliun

TIKTAK.ID – PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) diketahui telah menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas). Kerja sama tersebut untuk membangun dan mengoperasikan pipa minyak bumi koridor Balam-Bangka-Dumai dari koridor Minas-Duri-Dumai. Nilai proyek itu pun ditaksir sebesar US$300,62 juta atau setara Rp4,2 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS).

Pipa minyak koridor Balam-Banglo-Dumai dan koridor Minas-Duri-Dumai itu disebut memiliki panjang kurang lebih 352,43 kilometer. Pipa minyak koridor itu terdiri atas 12 segmen dan station 3 segmen termasuk fasilitas pendukungnya.

Mengutip laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Selasa (23/3/21), 32,59 persen saham Rukun Raharja digenggam oleh Happy Hapsoro, yakni suami dari Ketua DPR, Puan Maharani. Kemudian sisanya sebanyak 31,54 persen saham dimiliki Sentosa Bersama Mitra, 10,42 persen dimiliki Johan Lensa, dan 25,45 persen dipunyai masyarakat.

Baca juga : Telusuri Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Puluhan Jaksa

Proyek pipa minyak bumi koridor Balam-Bangka-Dumai dari koridor Minas-Duri-Dumai akan didanai oleh Rukun Raharja sebesar 25 persen, sedangkan 75 persen akan didanai dari Pertagas. Artinya, Rukun Raharja hanya akan membiayai proyek itu sebesar US$75,15 juta.

Sekadar informasi, nilai transaksi sebesar US$75,15 juta tersebut setara dengan 62 persen dari total ekuitas Rukun Raharja per 30 September 2020. Tercatat, ekuitas perusahaan yakni sebesar US$121,08 juta. Ekuitas sendiri merupakan hak atau kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan, mewakili jumlah uang yang akan dikembalikan kepada pemegang saham perusahaan jika semua aset dilikuidasi dan semua hutang perusahaan dilunasi.

“Oleh sebab itu, transaksi adalah transaksi material yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham perusahaan. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam POJK Nomor 17/2020, di mana nilai transaksi tersebut melebihi 50 persen ekuitas perusahaan”, tulis manajemen dalam keterangan resmi kepada BEI, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : AHY Masuk 4 Besar Survei Capres Kejar Prabowo-Ridwan-Ganjar

Menurut manajemen, kerja sama operasi dengan Pertagas sengaja dilakukan demi mengembangkan usaha dan ekspansi di bidang pengangkutan minyak dan gas melalui pipa. Kerja sama tersebut pun diharapkan bisa memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

“Manfaat yang diharapkan akan diperoleh perusahaan dengan dilakukannya transaksi ini yaitu bisa meningkatkan laba perusahaan di masa mendatang. Selain itu, meningkatkan daya tarik investasi perusahaan,” terang manajemen Rukun Raharja.

TagsKetua DPRPertaminaPuan Maharani

Related articles More from author

  • Peneliti Indef Nilai Koar-koar Buka Borok Pertamina Hanya Intrik Politik Ahok
    Nasional

    Peneliti Indef Nilai Koar-koar Buka Borok Pertamina Hanya Intrik Politik Ahok

    24 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Harga BBM Tak Kunjung Turun, Jokowi Disomasi Pengamat Energi
    Nasional

    Harga BBM Tak Kunjung Turun, Jokowi Disomasi Pengamat Energi

    11 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Bantah Isu Duet Prabowo-Puan, PDIP Pastikan Ajukan Capres di 2024
    Nasional

    Bantah Isu Duet Prabowo-Puan, PDIP Pastikan Ajukan Capres di 2024

    30 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Simulasi Anies-AHY Tumbangkan Puan-Ganjar di Jawa
    Nasional

    Simulasi Anies-AHY Tumbangkan Puan-Ganjar di Jawa

    7 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Nilai Pertemuan Puan-AHY Positif, Pengamat: Bisa Ciptakan Suasana Politik Damai
    Nasional

    Nilai Pertemuan Puan-AHY Positif, Pengamat: Bisa Ciptakan Suasana Politik Damai

    21 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?
    Nasional

    Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

    3 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?
    Nasional

    Temui Jokowi, Partai Gelora Mulai Unjuk Gigi. Bakal Jadi Ancaman Berat PKS?

  • Anies Disebut Sisakan 5 Pilihan Nama Cawapres, Siapa Saja?
    Nasional

    Anies Disebut Sisakan 5 Pilihan Nama Cawapres, Siapa Saja?

  • Jo Jung Suk dan Song Kang Tempati Peringkat Atas Daftar Brand Reputation Aktor Drakor
    Selebriti

    Jo Jung Suk dan Song Kang Tempati Peringkat Atas Daftar Brand Reputation Aktor Drakor

  • WhatsApp Kembangkan Fitur Pembuatan Stiker
    Teknologi

    WhatsApp Kembangkan Fitur Pembuatan Stiker

  • Polda Jateng Ungkap Motif Tersangka JAK Sebarkan Video Azan Jihad
    Nasional

    Polda Jateng Ungkap Motif Tersangka JAK Sebarkan Video Azan Jihad

Artikel Terbaru

  • Cara Membuat Spreadsheet Keuangan Pribadi di Google Sheets 4 November 2026
  • POCO C95 Pro: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 3 November 2026
  • Mutasi Besar-Besaran Kapolri Suyudi, 6 Wakapolda Diganti 3 November 2026
  • SSD NVMe vs SSD SATA: Mana yang Lebih Cepat untuk Laptop? 3 November 2026
  • Infeksi Saluran Kemih: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya 3 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (98)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,039)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,309)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.