TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

By Joni Sitohang
2 Maret 2021
422
0
Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Begini Respons Keras Rizieq Shihab

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah menyampaikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pernyataan Rizieq itu terkait dengan pasal-pasal di Perpres tersebut yang mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.

Habib Rizieq mengatakan, seperti yang disampaikan melalui Aziz Yanuar, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya akan merusak bangsa Indonesia.

“Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI, karena miras dapat membunuh masa depan generasi bangsa,” ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu (28/2/21) malam, seperti dilansir Jpnn.com.

Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

Lantas kuasa hukum Habib Rizieq itu menyebut bahwa kliennya mengaku sangat tidak setuju dengan kebijakan investasi miras itu.

“Miras merupakan induk dari segala macam bentuk maksiat,” terang Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Baca juga : Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

Diketahui lampiran III Perpres ini memuat soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya yakni mengatur soal bidang usaha miras.

Berdasarkan Perpres itu, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan beberapa persyaratan.

Tidak hanya itu, aturan pembukaan investasi juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur dan minuman yang mengandung malt. Padahal, sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras termasuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Baca juga : Wow, Anies Pajang Foto Dirinya Gunakan Batik Merah Motif Banteng

Aturan lama itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya, yaitu Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021 menyebut bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

TagsFPIHabib Rizieq ShihabJokowiMenkum HAMMirasYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara
    Nasional

    Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

    17 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, 'Tunjuk Hidung' Jokowi?
    Nasional

    Tiba-tiba Din Syamsuddin Satu Suara dengan Jokowi, Soal Apa?

    30 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Isi Perbincangan Jokowi dan Prabowo Saat Bertemu di Istana
    Nasional

    Isi Perbincangan Jokowi dan Prabowo Saat Bertemu di Istana

    8 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • TKN Bakal Ajak Jokowi Saat Masa Transisi Pemerintahan, Permainan Politik?
    Nasional

    TKN Bakal Ajak Jokowi Saat Masa Transisi Pemerintahan, Permainan Politik?

    1 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Cek Hoaks atau Fakta, Ma'ruf Amin Sebut Presiden Jokowi Ahli Menipu Rakyat
    Nasional

    Cek Hoaks atau Fakta, Ma’ruf Amin Sebut Presiden Jokowi Ahli Menipu Rakyat

    21 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Beberkan Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran Dampingi Prabowo, Jokowi: Baik-baik Saja
    Nasional

    Beberkan Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran Dampingi Prabowo, Jokowi: Baik-baik Saja

    30 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 'Mahar' Unik Agar Diikuti Balik Akun Twitter Pribadi Susi Pudjiastuti
    Nasional

    ‘Mahar’ Unik Agar Diikuti Balik Akun Twitter Pribadi Susi Pudjiastuti

  • Pawang Hujan MotoGP Mandalika Jadi Perhatian, Fadli Zon: Kita Juga Perlu Pawang Utang
    Nasional

    Pawang Hujan MotoGP Mandalika Jadi Perhatian, Fadli Zon: Kita Juga Perlu Pawang Utang

  • Tips Cegah Kanker Serviks, Lakukan Sejak Dini
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Kanker Serviks, Lakukan Sejak Dini

  • Wayne Rooney Ungkap Pemicu Memphis Depay Gagal Bersinar
    Olahraga

    Wayne Rooney Ungkap Pemicu Memphis Depay Gagal Bersinar

  • Tekad Houthi Bebaskan Yaman dari Agresi Saudi Membuat Biden Makin Frustrasi
    Internasional

    Tekad Houthi Bebaskan Yaman dari Agresi Saudi Membuat Biden Makin Frustrasi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.