TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

By Joni Sitohang
26 Desember 2020
590
0
Menyoal Sengketa Lahan PTPN vs Markaz Syariah Habib Rizieq

TIKTAK.ID – Lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) pimpinan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, belakangan menjadi sorotan. Hal itu disebabkan sang pemilik lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi, dan meminta Markaz Syariah untuk menyerahkan lahan.

Setelah itu, FPI merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut. Dalam video itu, intinya Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Akan tetapi, ia menyebut tanah itu sudah ditelantarkan selama 30 tahun.

Oleh sebab itu, ia mengungkapkan, mengacu pada Undang-undang (UU) Agraria, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun maka tanah itu bisa menjadi milik penggarap. Selain itu, ia berpandangan HGU bisa batal jika pemilik HGU menelantarkan tanah yang dikelola.

Baca juga : Heboh 5 Organisasi Kedokteran Tuding Terawan Bohongi Jokowi

Seperti dilansir detikcom pada Kamis (24/12/20), hak-hak atas tanah sendiri diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Kemudian khusus untuk Hak Guna Usaha di atur pada Bagian IV.

Pasal 28 UU Ayat 1 menyebut Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagai disebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Pada Ayat 2 menjelaskan, HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan di Ayat 3 berbunyi HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Meski begitu, berdasarkan Ayat 2, perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.

Baca juga : Din Syamsuddin Sebut Tawaran Wamendikbud dari Jokowi Rendahkan Muhammadiyah, Begini Kata Politikus PDIP

Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1 menyatakan, yang dapat mempunyai HGU yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Ayat 2 memaparkan, orang atau badan hukum yang mempunyai HGU tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Ayat 1 dalam jangka waktu satu tahun wajib melepas atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan itu pun berlaku terhadap pihak lain yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.

TagsFPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabPTPNRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Ragukan Munarman Gabung ISIS, Pimpinan MUI Sampai Bersaksi Begini
    Nasional

    Ragukan Munarman Gabung ISIS, Pimpinan MUI Sampai Bersaksi Begini

    10 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?
    Nasional

    Ahoker Garis Keras ini Janji Tutup Akun Twitter Setelah FPI Dibubarkan, Kenapa?

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Di Mana Habib Rizieq Saat Polisi Tembak Mati Anggota FPI?
    Nasional

    Di Mana Habib Rizieq Saat Polisi Tembak Mati Anggota FPI?

    8 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Bikin Geger, 'Kak Ema' Kirim Karangan Bunga untuk Habib Rizieq
    Nasional

    Bikin Geger, ‘Kak Ema’ Kirim Karangan Bunga untuk Habib Rizieq

    29 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kalla Group, Gurita Bisnis Jusuf Kalla yang Bikin Takjub
    Nasional

    Kalla Group, Gurita Bisnis Jusuf Kalla yang Bikin Takjub

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anak Presiden Jadi Wakil Presiden, Gibran Ikuti Jejak Megawati?
    Nasional

    Anak Presiden Jadi Wakil Presiden, Gibran Ikuti Jejak Megawati?

  • Sambut Ramadan, Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Baru
    Teknologi

    Sambut Ramadan, Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Baru

  • Projo Tegaskan Bukan Sayap Parpol tapi Siap Jembatani Kehendak Rakyat
    Nasional

    Projo Tegaskan Bukan Sayap Parpol tapi Siap Jembatani Kehendak Rakyat

  • Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Lebih Keras
    Nasional

    Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Lebih Keras

  • 5 Cara Mudah Hilangkan Masalah Mual Muntah di Pagi Hari bagi Ibu Hamil
    Tips & Tutorial

    5 Cara Mudah Hilangkan Masalah Mual Muntah di Pagi Hari bagi Ibu Hamil

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.